Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menghapus pranala
k penambahan kategori
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 3:
{{More citations needed|date=Desember 2023}}
}}
'''Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias''' (atau biasa disingkat menjadi '''BPSI Tanaman Hias'''), adalah Unit[[unit Pengelolapelaksana Teknisteknis]] (UPT)dari [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian|Badan]] Standardisasiyang Instrumenbertugas Pertanianmelaksanakan (BSIP)]],pengujian standar instrumen [[Kementeriantanaman Pertanian Republik Indonesiahias]] .<ref name="bpsi">Kementerian Pertanian (2023),{{Cite web|title=Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023|url=https://jdih.pertanian.go.id/sources/files/Permentan_Nomor_13_Tahun_20231.pdf|publisher=Kementerian tentangPertanian|language=id|access-date=16 OrganisasiAgustus dan2024}}</ref> TataUntuk Kerjamendukung Unitpelaksanaan Pelaksanatugasnya, Teknisbalai Lingkupini Badanjuga Standardisasimemiliki InstrumenInstalasi Pertanian,Pengujian Jakarta:dan KementerianPenerapan Standar Instrumen Pertanian</ref> yang(IP2SIP) memilikidi tugas[[Pacet, melaksanakanCianjur|Pacet]], pengujian[[Cipanas, standarCianjur|Cipanas]], instrumendan tanaman[[Serpong, hiasTangerang Selatan|Serpong]].
Pembinaan Teknis BPSI Tanaman Hias dilaksanakan oleh Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura.
 
== Tugas Pokok dan FungsiSejarah ==
Organisasi ini didirikan oleh [[Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian]] pada tahun 1994 dengan nama '''Balai Penelitian Tanaman Hias''' (Balithi) dengan kantor pusat di [[Pasar Minggu, Jakarta Selatan]]. Pada tahun 2001, kantor pusat dari organisasi ini dipindah ke [[Pacet, Cianjur]]. Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi [[Badan Standardisasi Instrumen Pertanian]], nama dari organisasi ini pun diubah menjadi seperti sekarang.
BPSI Tanaman Hias memiliki tugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman hias. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSI Tanaman Hias menyelenggarakan fungsi:
 
== Fungsi ==
# pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
Dalam melaksanakan tugasnya, balai ini menyelenggarakan fungsi antara lain:<ref name="bpsi" />
# pelaksanaan pengujian standar instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran pengujian standar instrumen tanaman hias;
# pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi tanaman hias;
# pelaksanaan layananPelaksanaan pengujian dan penilaian kesesuaian standar instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPengelolaan pengumpulanproduk dan pengolahan data serta penyebarluasaninstrumen hasil standardisasi instrumen tanaman hias;
# pelaksanaanPelaksanaan evaluasilayanan pengujian dan pelaporanpenilaian pengujiankesesuaian standar instrumen tanaman hias; dan
# Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen tanaman hias
# pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSI Tanaman Hias
 
== Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian ==
Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Hias memiliki Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) di tiga lokasi, yaitu
 
# IP2SIP Segunung, [[Pacet, Cianjur]]
# IP2SIP Cipanas, [[Cipanas, Cianjur]]
# IP2SIP Serpong, [[Serpong, Tangerang Selatan]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar==
[[Kategori:Kementerian Pertanian Indonesia]]