Jasa Tirta II: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Karza04 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(30 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox company
{{Infobox_Company |
| name company_name= Perusahaan = PerumUmum Jasa Tirta II |
| former_name = PN Jatiluhur <small>(1967 - 1970)</small><br/>Perum Otorita Jatiluhur <small>(1970 - 1999)</small>
company_logo = [[Berkas:logojasatirta2.gif|center|]] |
| logo = Berkas:Perum Jasa Tirta II logo.svg
company_type = BUMN|
| logo_size =
foundation = [[1998]] |
| type = [[Perusahaan umum]]
location = Jalan Lurah Kawi No. 1 [[Jatiluhur]], [[Purwakarta]],[[Jawa Barat]]; Kantor Pusat |
| traded_as =
key_people = Ir. Djendam Gurusinga, Dipl. HE; Direktur Utama |
| industry = Pengelola [[Sumber Dayadaya Air|air]]
| foundation = {{Start date and age|df=yes|1967|08|26}}
homepage = [http://www.jasatirta2.co.id/ www.jasatirta2.co.id]
| founder =
| area_served = Lihat [[#Wilayah Kerja|wilayah kerja]]
| location = [[Purwakarta]], [[Indonesia]]
| locations =
| key_people = [[Imam Santoso]]<ref name="direksi">{{cite web|url=http://jasatirta2.co.id/struktur_organisasi|title=Direksi dan Pengawas|website=jasatirta2.co.id|publisher=Perum Jasa Tirta II|access-date=6 September 2021}}</ref><br />([[Direktur Utama]])<br>[[Kelik Wirawan]]<ref name="direksi"/><br />(Ketua Dewan Pengawas)
| products = [[Air minum dalam kemasan]]
| services = {{hlist|[[Penyediaan air baku]]|Pengembangan SPAM|Pembangkitan listrik|Konstruksi|Pariwisata}}
| revenue = [[Rupiah|Rp]] 812,881 milyar <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| net_income = [[Rupiah|Rp]] 153,809 milyar <small>(2018)</small><ref name="annual">{{Cite web|url=http://www.jasatirta2.co.id/src/frontend/file/layanan/Jasa_Tirta_II_2019_-_1411_+_LK_(1).pdf|title=Laporan Tahunan 2019|publisher=Perum Jasa Tirta II|website=jasatirta2.co.id|language=id|access-date=6 September 2021}}</ref>
| owner = [[Pemerintah Indonesia]]
| assets = [[Rupiah|Rp]] 1,432 triliun <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| equity = [[Rupiah|Rp]] 1,196 triliun <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| num_employees = 964 <small>(2018)</small><ref name=annual/>
| subsid = PT [[Jasa Tirta Luhur]]
| homepage = [{{URL|http://www.jasatirta2.co.id/ www.jasatirta2.co.id]}}
}}
'''PERUMPerum JASAJasa TIRTATirta II''' adalah sebuah [[Badanbadan Usahausaha Milikmilik Negaranegara]] (BUMN)[[Indonesia]] yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas [[air]] dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan [[daerah aliran sungai]] (DAS).<ref name=annual/>
 
== Sejarah ==
Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah [[Bendungan Jatiluhur|bendungan]] untuk membendung aliran [[Sungai Citarum]] di [[Jatiluhur, Purwakarta]]. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta [[PLTA]]-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah [[perusahaan umum|perusahaan negara]] (PN) dengan nama '''PN Jatiluhur'''.<ref name="pn">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2614/PP0081967.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref>
Bermula dari pemikiran untuk pengembangan sumber daya air terpadu sungai-sungai di Jawa Barat bagian Utara menjadi satu kesatuan hidrologis dengan [[Sungai Citarum]] sebagai sumber utama. Bentuk pengelolaan [[waduk]], [[PLTA]] dan jaringan pengairan [[Jatiluhur]] sejak dibentuk tahun [[1957]] sampai dengan sekarang adalah :
 
Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi '''Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur'''.{{efn|Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 secara resmi mengubah nomenklatur "Perusahaan Negara" menjadi "Perusahaan Umum"}} Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.<ref name="oto">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/2722/PP0201970.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref> Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.<ref name="jatiluhur">{{Cite web|title=Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/3499/PP%20NO%2042%20TH%201990.pdf|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=26 Juli 2023}}</ref>
* Proyek Serbaguna Jatiluhur (1957 - 1967)
Pembangunan Proyek Nasional Serbaguna Jatiluhur yang meliputi Bendungan Utama dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) serta sarana sistem pengairannya dinyatakan selesai pada tahun 1967.
Proyek Serbaguna Jatiluhur merupakan Tahap I dari Pengembangan Sumberdaya Air di Wilayah Sungai Citarum dengan tujuan utama meningkatkan produksi bahan pangan Nasional yaitu [[beras]]. Untuk mengenang jasa salah satu Putra Terbaik Bangsa Indonesia Bendungan dan PLTA Jatiluhur diresmikan dengan nama [[Ir. H. Djuanda]].
 
Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.<ref name="pjt">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/6649/PP0941999.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=11 November 2022}}</ref> Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, [[Sungai Cipanas]], Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, [[Sungai Cibanten]], Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.<ref name="ws" />
 
== Wilayah Kerjakerja ==
* Perusahaan Negara /PN Jatiluhur (1967 - 1970)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini meliputi seluruh [[Wilayah Sungai]] (WS) [[Citarum]], serta sebagian WS [[Ciliwung]]-[[Cisadane]], WS [[Sungai Cidanau|Cidanau]]-[[Ciujung]]-[[Cidurian]], WS [[Cimanuk]]-[[Cisanggarung]], dan WS [[Way Seputih|Seputih]]-[[Way Sekampung|Sekampung]].<ref name="ws">{{Cite web|url=https://jdih.setkab.go.id/puu/buka_puu/176792/Salinan_PP_Nomor_25_Tahun_2022.pdf|title=Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022|publisher=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id|access-date=4 Oktober 2022}}</ref>
Agar potensi yang timbul dengan selesainya proyek PLTA Jatiluhur dapat diusahakan secara maksimal maka dibentuk Badan Usaha Negara dengan nama Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1967, tanggal 24 Juli 1967.
 
== Referensi ==
{{Notelist}}
{{reflist}}
 
== HalamanPranala luar ==
* Perum "Otorita Jatiluhur" (1970 - 1998)
Sebagai Badan Usaha, pada waktu itu PN. Jatiluhur dalam usahanya harus memupuk keuntungan. Penyediaan air untuk pertanian yang bersifat sosial diusahakan secara komersial, sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi tidak harmonis dan tujuan utama proyek menjadi tidak tercapai. Agar pemanfaatan dan pengembangan potensi-potensi yang timbul dilaksanakan secara efektif dan efesien maka pengurusannya harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan dasar tersebut maka Pemerintah membentuk Perusahaan Umum dengan nama "Otorita Jatiluhur".
Dengan dibentuknya POJ, maka Badan-badan/Proyek-proyek dan Dinas-dinas yang berada di wilayah pengembangannya dan yang tugas serta kewajibannya menyangkut tujuan, tugas dan lapangan usaha POJ, dilebur kedalam POJ. Badan-badan tersebut adalah Proyek Irigasi Jatiluhur (Dep. PU), Proyek Pengairan Tersier Jatiluhur (Dep. Dagri), PN. Jatiluhur (Dep. Industri), Dinas PU Jawa Barat-Wilayah Purwakarta (Propinsi Jawa Barat).
 
 
* Perum Jasa Tirta II (1998 - sekarang)
Perum Otorita Jatiluhur dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970, kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980 dan pada tahun 1990 disesuaikan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka POJ diubah dan disesuaikan dengan nama Perum Jasa Tirta II (PJT II) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999. Sifat usaha PJT II adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 
== Wilayah Kerja ==
Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II mencakup 74 sungai dan anak-anak sungainya yang menjadi satu kesatuan hidrologis di Jawa Barat bagian Utara. Daerah kerja Perum Jasa Tirta II berada di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian Wilayah Sungai [[Ciliwung]] – [[Cisadane]] meliputi daerah seluas + 12.000 km2.
 
Wilayah pelayanan Perum Jasa Tirta II pada 2 (dua) Propinsi, yaitu : Propinsi Jawa Barat dan [[DKI Jakarta]] yang mencakup sebagian [[Kota Jakarta Timur]], [[Kotamadya Bekasi]], [[Kabupaten Bekasi]], [[Kabupaten Karawang]], [[Kabupaten Purwakarta]], [[Kabupaten Subang]], sebagian [[Kabupaten Indramayu]], sebagian [[Kabupaten Sumedang]], [[Kota Bandung]] dan [[Kabupaten Bandung]], [[Kota Cimahi]], sebagian [[Kabupaten Cianjur]] dan sebagian [[Kabupaten Bogor]].
 
== Halaman luar ==
* [http://www.jasatirta2.co.id/ Situs web resmi]
 
{{templat:BUMN}}
 
[[Kategori:BUMNBadan usaha milik negara di Indonesia]]