Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Temple |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) k Membatalkan 2 suntingan by Genius Teee (bicara): Spam pranala(✨) Tag: Pembatalan |
||
(44 revisi perantara oleh 33 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{untuk|bidang [[ilmiah]]|hukum (ilmiah)}}
{{Ilmu}}{{untuk|Lingkungan hukum adat|Hukum adat Indonesia}}
[[File:Lex Heraldry.svg|jmpl|272px|Simbol Lex Heraldik]]
'''Hukum''' ([[kata serapan dalam bahasa Indonesia|serapan]] dari {{lang-ar|حكم}}) adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas [[Norma sosial|norma]] dan sanksi-sanksi.<ref name="uinj">{{Cite web |url=http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2022-08-04 |archive-date=2021-12-24 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211224100854/http://repository.uinjambi.ac.id/72/1/Book-Dasar-Dasar%20Ilmu%20Hukum.pdf |dead-url=yes }}</ref> Hukum merupakan keseluruhan kaedah-kaedah serta asas-asas yang mengatur ketertiban yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaedah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada [[sistem]] yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian [[kekuasaan]] penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>
▲<ref>Robertson, ''Crimes against humanity'', 90; see "[[analytical jurisprudence]]" for extensive debate on what law is; in ''[[The Concept of Law]]'' Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, ''The Contribution of Legal Studies'', 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, [http://plato.stanford.edu/entries/austin-john/#3 John Austin]); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve [[justice]] (Dworkin, ''Law's Empire'', 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, ''The Authority of Law'', 3–36).</ref><ref>https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/11/150500365/mengenal-apa-itu-hukum-pengertian-unsur-dan-sumbernya?page=all</ref>,
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali dari [[pemerintah]], sementara [[hukum internasional]] mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan, lingkungan, peraturan atau tindakan militer. Filsuf
Definisi "hukum" dari ''[[Kamus Besar Bahasa Indonesia]]'' (1997):
# peraturan [[hukum umum]] atau [[adat]], yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh hakim penguasa, pemerintah atau otoritas.
# undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Baris 17:
==Etimologi==
Kata hukum berasal dari [[bahasa Arab]] ''
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum">{{Cite web |url=http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |title=Pengertian Hukum Secara Umum |access-date=2014-09-30 |archive-date=2014-10-06 |archive-url=https://web.archive.org/web/20141006104419/http://statushukum.com/pengertian-hukum-secara-umum.html |dead-url=yes }}</ref> Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
Baris 26:
* Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.<ref>"Norma hukum dapat dibedakan antara norma hukum fakultatif dan norma hukum imperatif. Sebagaimana sebutannya, norma hukum imperatif merujuk pada norma hukum yang bersifat memaksa sedangkan norma hukum fakultatif adalah merujuk pada norma hukum yang mengatur dan bersifat menambah atau melengkapi. Meski demikian kadang pula dijumpai norma hukum yang sekaligus memiliki kedua sifat tersebut, yakni bersifaf mengatur sekaligus bersifat memaksa." Lihat: [http://statushukum.com/norma-hukum.html Norma Hukum] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20141006075112/http://statushukum.com/norma-hukum.html |date=2014-10-06 }}</ref>
* Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.<ref name="Pengertian Hukum Secara Umum"/>
===Sejarah Hukum===
Sejarah hukum adalah studi tentang bagaimana hukum telah berkembang dan menggapa hukum berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban<ref name='law'>https://www.britannica.com/topic/international-law</ref> dan beroperasi dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Para ahli hukum dan sejarawan proses hukum tertentu telah melihat sejarah hukum sebagai rekaman evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini telah berevolusi dengan tujuan untuk lebih memahami asal-usul berbagai konsep hukum; beberapa menganggap sejarah hukum sebagai cabang dari sejarah intelektual. Sejarawan abad ke-20 memandang sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstual-lebih sejalan dengan pemikiran sejarawan sosial<ref name='law'/>. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem aturan, pemain, dan simbol yang kompleks, dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum tersebut cendrung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan ilmu sosial, menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas di antara pihak-pihak yang berperkara, pemohon, dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, dan jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis lembaga hukum, praktik, prosedur, dan risalah yang memberikan gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi yurisprudensi, hukum kasus, dan kode perdata<ref name='law'/>.
== Fungsi Hukum ==
Baris 48 ⟶ 51:
=== Hukum perdata ===
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau seperti ilmu [[
Hukum perdata itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum perdata yang tertulis ialah hukum perdata sebagaimana yang diatur dalam kitab Undang-undang hukum Perdata. Hukum Perdata yang tidak tertulis ialah Hukum Adat. Menurut ilmu Pengetahuan Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
# Hukum
# Hukum
# Hukum
# Hukum waris (Erfrecht)<ref>http://repository.iainponorogo.ac.id/712/1/BUKU%20HUKUM%20PERDATA.pdf</ref>
Baris 66 ⟶ 69:
[[File:Code Civil 1804.png|jmpl|Halaman pertama dari kode Napoleon edisi 1804]]
{{utama|Sistem hukum di dunia}}
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain: sistem hukum Eropa Kontinental, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, dan sistem hukum agama. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut 3 (tiga) sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum
Ketiga sistem tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis<ref name="situ">https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/30.%20Sistem%20Hukum%20Indonesia%20by%20Harsanto%20Nursadi%20(z-lib.org).pdf</ref>. Hukum Islam dan Hukum Adat dasar awal dari pengembanhan hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan [[hukum islam]] dan [[hukum umum]] menjadi bagian yang terpenting dalam pengembanhan sistem hukum di Indonesia<ref name="situ"/>
=== Sistem hukum Eropa Kontinental ===
Baris 83 ⟶ 86:
=== Sistem hukum adat/kebiasaan ===
[[Hukum Adat]] adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. Misalnya di perkampungan pedesaan terpencil atau di perkotaan yang sudah modern di haruskan masih membawa mengikuti hukum adat dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu, yang dapat di putuskan oleh dudungan tertinggi adat tersebut. Apabila hakim tidak dapat menemukan hukumannya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumanya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat adat setempat karena hukum adat juga mempunyai peran dalam sistem hukum Nasional di Indonesia, adapun yang menjadi dasar peraturan perundang-undangan diberlakukannya hukum adat di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UUD Sementara Tahun 1950, Pasal 131 I. S. jis Pasal 75 Baru dan Lama R. R.;, Pasal 134 I. S.;, Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1951 Lembaran Negara No. 9;, Undang-Undang No. 19/1964 dan Undang-Undang No. 14/1970<ref>https://www.erisamdyprayatna.com/2020/05/dasar-berlakunya-hukum-adat.html</ref>.
=== Sistem hukum agama ===
Sistem hukum [[agama]] adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam [[Kitab Suci]], dan juga asas hukum-[[hukum Islam di Indonesia]].
== Hukum Indonesia ==
{{utama|Hukum Indonesia}}
Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu me-[[rujuk]] dari sistem hukum Eropa Kontinental pada jaman [[Belanda]]. Sekarang di Indonesia hukum yang diberlakukan dan berjalan yaitu hukum [[adat]] Asal mula istilah [[hukum adat]] adalah dari istilah Adatrech yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye, sistem [[hukum
=== Macam-macam Sistem Hukum ===
[[Manusia]] yang hidup di atas [[dunia]] ini memerlukan hukum, sebab hukum selain mencegah terjadinya [[konflik]] juga dapat menanggulanginya secara [[profesional]] tanpa melibatkan [[intervensi]] dari pejabat penguasa [[politik]] apabila konflik itu telah terjadi, berikut beberapa sistem hukum yang berlaku:
# Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang berkembang di negara-negara [[eropa]] [[Jerman]], Belanda, [[
# Sistem Hukum Anglo-Saxon adalah sistem hukum mula-mula yang berkembang di Negara [[
# Sistem
# Sistem [[Hukum Islam]] adalah yang berasal dari [[Arab]], kemudian berkembang ke negara-negara [[Indonesia]] sejak Tahun 1289 Masehi Abad ke-7 Hijriyah 688 Hujarood Rosulullah SAW yang dibawa oleh mujahid penyebar agama Islam, [[Asia]], [[Afrika]], [[Eropa]], [[Amerika]] secara [[individu]] maupun secara [[kelompok]].
# Sistem [[Hukum Kanonik]] adalah sistem hukum yang dianut oleh negara-negara yang tunduk kepada peraturan-[[peraturan]] [[gereja]].
# Sistem Hukum Sosialis adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara [[Komunis]].
Baris 111 ⟶ 114:
{{reflist|30em}}
{{hukum-stub}}
{{
{{Topik Indonesia}}
{{Ilmu sosial}}
{{Authority control}}
[[Kategori:Hukum
|