Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Organisasi: Membuang bagian tak rellevan.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(18 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|lembaga negara independen|Komisi Perlindungan Anak Indonesia}}{{Untuk|organisasi sejenis|Lembaga Perlindungan Anak Indonesia}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Perlindungan Anak
|singkatan = Komnas PAAnak
|didirikan = {{Start date and age|1998|10|26}}
|gambar = [[Berkas:Logo komnas perlindungan anak.png|200px]]
|dasar = SK Mensos No. 81/HUK/1997
|sifat = Independen
|alamat = Jalan TB Simatupang No.33, [[Jakarta]], [[Indonesia]] Hotline Services : (62-21) 8779 1818
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[AristHery Merdeka SiraitChariansyah]]
|situs web = [http://www.komnasanak.com/ komnasanak.com]
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (disingkat '''Komnas PAAnak''') adalah organisasi di [[Indonesia]] dengan tujuan memantau, memajukan, dan melindungi hak anak, serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anakAnak yang dilakukan oleh Negara, peroranganPerorangan, atau lembagaBadan usaha. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
 
== Sejarah ==
Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997<ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref> telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan [[kepentingan terbaik bagi anak]], melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
 
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos ''RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ''sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak:
# Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui ''Keppres No. 36 Tahun 1990'', yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
# Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
# Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (''Child Protection Body'') di Indonesia.
Baris 50 ⟶ 48:
* '''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
 
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini (2024-2028) adalah Hery Chairansyah melanjutkan perjuangan dari Bapak [[Arist Merdeka Sirait]], sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif(''Meninggal NasionalDunia'').
 
== Referensi ==
Baris 61 ⟶ 59:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.komnasanak.com/ Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170104234746/http://www.komnasanak.com/ |date=2017-01-04 }}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]