Komisi Nasional Perlindungan Anak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(16 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{untuk|lembaga negara independen|Komisi Perlindungan Anak Indonesia}}{{Untuk|organisasi sejenis|Lembaga Perlindungan Anak Indonesia}}{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|nama = Komisi Nasional Perlindungan anakAnak
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia
|singkatan = Komnas PAAnak
|nama = Komisi Nasional Perlindungan anak
|singkatan = Komnas PA
|didirikan = {{Start date and age|1998|10|26}}
|gambar = [[Berkas:Logo komnas perlindungan anak.png|200px]]
|dasar = SK Mensos No. 81/HUK/1997
|sifat = Independen
|alamat = Jalan TB Simatupang No.33, [[Jakarta]], [[Indonesia]] Hotline Services : (62-21) 8779 1818
|pimpinan1 = Ketua
|nama_pimpinan1 = [[AristHery Merdeka SiraitChariansyah]]
|situs web = [http://www.komnasanak.com/ komnasanak.com]
|catatan =
}}
'''Komisi Nasional Perlindungan ANJAYAnak''' (disingkat '''Komnas PAAnak''') adalah organisasi di [[Indonesia]] serta mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak ANJAYAnak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha. Komnas PA didirikan pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Jakarta]].
 
== Sejarah ==
Sebagai bentuk perlindungan anak dari segala tindak kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan ekspoitasi, sejak tahun 1997<ref name="kemsos.go.id">[http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=1118 "Sejarah Komnas PA"] ''kemsos.go.id''. Diakses 04/01/2017.</ref> telah dibentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA), yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan [[kepentingan terbaik bagi anak]], melindungi kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak.
 
Kemudian sebagai tindak lanjutnya, di daerah dibentuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) melalui Kepmensos ''RI Nomor 81/HUK/1997 tanggal 5 Desember 1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ''sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak, sebagaimana yang terdeskripsikan dalam sejarah lahirnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak:
# Ratifikasi Konvensi Hak Anak melalui ''Keppres No. 36 Tahun 1990'', yang menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
# Melalui Dasawarsa Anak Indonesia Kedua yang meletakan pembinaan dan pengembangan Anak Indonesia pada aspek Perlindungan Anak sebagai suatu kesatuan guna meningkatkan Derajat kesejahteraan anak Indonesia.
# Studi Banding ke Luar Negeri (Philipina dan Vietnam) Mempelajari dan mencari bentuk wadah perlindungan anak (''Child Protection Body'') di Indonesia.
Baris 50 ⟶ 48:
* '''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komisi Nasional), dengan anggota sebanyak 11-21 orang yang dipilih oleh Forum Nasional.
 
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak saat ini (2024-2028) adalah Hery Chairansyah melanjutkan perjuangan dari Bapak [[Arist Merdeka Sirait]], sedangkan Seto Mulyadi sebagai Ketua Dewan Konsultatif(''Meninggal NasionalDunia'').
 
== Referensi ==
Baris 61 ⟶ 59:
 
== Pranala luar ==
* [http://www.komnasanak.com/ Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170104234746/http://www.komnasanak.com/ |date=2017-01-04 }}
 
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]