Senat Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
TheFransz (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android App full source
 
(11 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox legislature
[[File:SENAT 20240826 181041 0000.png|thumb|Senat Republik Indonesia Serikat]]
| background_color = #f1c647
'''Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)''' adalah salah satu dari dua kamar dalam sistem parlemen bikameral yang dibentuk setelah penandatanganan [[Konferensi Meja Bundar|Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)]] pada tahun 1949. Senat ini terdiri dari wakil-wakil negara bagian yang membentuk RIS, yang dirancang untuk memastikan representasi dan perlindungan kepentingan negara bagian dalam proses legislasi nasional. Senat RIS memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)]] RIS, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.
[[File:SENAT| 20240826name 181041 0000.png|thumb| = Senat Republik Indonesia Serikat]]
| legislature =
| coa_pic = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
| coa_caption =
| logo_pic =
| logo_caption =
| logo_alt =
| house_type = Majelis Tinggi
| body = Parlemen Senat Republik Indonesia Serikat
| term_limits = Tidak ada
| foundation = <!--{{Start date|1950|2|16}}-->
| disbanded = <!--{{End date|1950|8|16}}-->
| new_session =
| leader1_type = [[Juru Bicara Senat Republik Indonesia Serikat|Juru Bicara]]
| leader1 = [[Melkias Agustinus Pellaupessy]]
| party1 = {{flagicon image|Flag of the State of East Indonesia.svg}} [[Negara Indonesia Timur|Indonesia Timur]]
| election1 = 27 Februari 1950
| leader2_type = [[Wakil Juru Bicara Senat Republik Indonesia Serikat|Wakil Juru Bicara]]
| leader2 = [[Teuku Muhammad Hasan]]
| party2 = {{flagicon image|Flag of Indonesia.svg}} [[Indonesia|Republik Indonesia]]
| election2 = 27 Februari 1950
| election4 = 16 Februari 1950
| members = 32
| structure1 =
| structure1_res = 250px
| political_groups1 =
| voting_system1 =
|constitution=[[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi Republik Indonesia Serikat]]
}}
'''Senat Republik Indonesia Serikat''' (disingkat '''Senat RIS)''') adalah salah satu dari dua kamar dalam sistem parlemen bikameral yang dibentuk setelah penandatanganan [[Konferensi Meja Bundar|Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB)]] pada tahun 1949. Senat ini terdiri dari wakil-wakil negara bagian yang membentuk RIS, yang dirancang untuk memastikan representasi dan perlindungan kepentingan negara bagian dalam proses legislasi nasional. Senat RIS memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)]] RIS, serta menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan negara bagian.
 
Namun, keberadaan Senat RIS hanya berlangsung singkat. Pada tahun 1950, Indonesia memutuskan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan melalui pembentukan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)]]. Dengan perubahan ini, Senat RIS dibubarkan, dan fungsinya dialihkan ke sistem legislatif baru yang lebih terpusat. Meskipun demikian, pembentukan Senat RIS mencerminkan upaya awal Indonesia dalam menerapkan sistem federalisme dan memberikan pelajaran penting dalam proses transisi menuju negara kesatuan.
Baris 6 ⟶ 36:
== Sejarah ==
 
'''Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)''' merupakan lembaga tinggi negara yang berfungsi sebagai perwakilan daerah-daerah dalam struktur pemerintahan federal yang diresmikan pada 27 Desember 1949, setelah penyerahan kedaulatan oleh Belanda. Pembentukan Senat RIS adalah hasil dari [[Konferensi Meja Bundar|Konferensi Meja Bundar (KMB)]], yang menghasilkan keputusan untuk mendirikan negara federal sebagai pengganti [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)]]. Senat ini terdiri dari wakil-wakil dari negara bagian dan daerah-daerah yang tergabung dalam RIS, seperti [[Negara Pasundan]], [[Negara Sumatera Timur]], dan beberapa lainnya.
 
Senat RIS memiliki peran penting dalam proses legislasi, bersama dengan [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat|Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIS]]. Setiap keputusan yang diambil oleh DPR RIS harus mendapatkan persetujuan dari Senat untuk dapat diberlakukan sebagai undang-undang. Hal ini mencerminkan struktur federal dari RIS, di mana negara-negara bagian memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan nasional. Meskipun demikian, peran Senat sering kali dipandang sebagai simbol formalitas karena kekuatan politik sebagian besar tetap berada di tangan pemerintah pusat.
 
Eksistensi Senat RIS berakhir seiring dengan bubarnya Republik Indonesia Serikat pada 17 Agustus 1950, ketika negara kembali ke bentuk [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)]]. Pembubaran ini terjadi setelah berbagai negara bagian menyatakan keinginan untuk bergabung dalam NKRI, yang menyebabkan Senat RIS kehilangan relevansinya. Senat RIS pun menjadi bagian dari sejarah singkat dan transisi politik Indonesia dari negara federal menuju negara kesatuan.
 
== Ketua dan Wakil Ketua ==
{{Pemastian|bagian}}
 
'''Ketua Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)''' yang pertama dan satu-satunya adalah [[Soepomo]], seorang ahli hukum dan tokoh perumus [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]]. Soepomo menjabat sebagai Ketua Senat RIS sejak lembaga ini didirikan pada 27 Desember 1949 hingga pembubarannya pada 17 Agustus 1950. Sebagai Ketua Senat, Soepomo bertugas memimpin sidang-sidang senat serta menjaga hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam kerangka negara federal. Kepemimpinannya di Senat RIS diakui karena kemampuannya menjembatani berbagai perbedaan pandangan politik antar negara bagian dalam RIS.
 
'''Wakil Ketua Senat RIS''' dijabat oleh [[Sutan Mohammad Rasjid]], seorang tokoh dari Sumatera Barat yang memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan kemudian berkiprah di pemerintahan RIS. Sebagai Wakil Ketua, Sutan Mohammad Rasjid membantu Ketua dalam menjalankan tugas-tugas kepemimpinan di Senat, serta berperan dalam memastikan bahwa setiap negara bagian memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses legislasi. Meskipun masa jabatan mereka di Senat RIS terbilang singkat, baik Soepomo maupun Sutan Mohammad Rasjid memainkan peran penting dalam sejarah transisi Indonesia dari negara federal kembali ke bentuk negara kesatuan.
 
== Struktur dan Fungsi ==
Baris 39 ⟶ 62:
 
Meskipun hanya berfungsi dalam periode singkat, Senat RIS memiliki dampak penting dalam sejarah pembentukan sistem legislatif Indonesia. Pembentukan Senat menunjukkan upaya awal Indonesia dalam mengadopsi sistem bikameral dan federalisme. Selain itu, keberadaan Senat juga memberikan pelajaran penting dalam proses transisi dari negara federal ke negara kesatuan yang lebih terpusat.
==Lihat pula==
{{:* [[Daftar anggota senat Republik Indonesia Serikat}}]]
{{RIS}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Indonesia]]
== Anggota Senat ==
[[Kategori:Politik Indonesia]]
{{Main|Daftar anggota senat Republik Indonesia Serikat}}
[[Kategori:Badan legislatif nasional yang telah dibubarkan]]
 
[[Kategori:Majelis tinggi yang telah dibubarkan]]
{{:Daftar anggota senat Republik Indonesia Serikat}}
 
 
 
{{Uncategorized|date=Agustus 2024}}