Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→top: sangat jarang disingkat "PD" |
Dodo Shamal (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(43 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{
{{kegunaan lain|Dewan Perwakilan Rakyat (disambiguasi)}}
{{redirect|DPR}}
{{Kotak info parlemen
| background_color = #f1c647
Baris 8 ⟶ 9:
| coa_pic = Coat_of_arms_of_the_People's_Representative_Council_of_Indonesia.svg
| coa_res = 170px
| house_type = [[Majelis
| body =
| leader1_type = [[Daftar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat|Ketua]]
Baris 18 ⟶ 19:
| party2 = ([[Partai Golongan Karya|Golkar]])
| election2 = 28 September 2021<ref>{{cite web|url=https://indonesiainside.id/headline/2021/09/28/azis-syamsuddin-diganti-lodewijk-paulus-jadi-wakil-ketua-dpr-ri|date=28 September 2021|title=Azis Syamsuddin Diganti Lodewijk Paulus Jadi Wakil Ketua DPR RI|website=indonesiainside.id|accessdate=28 September 2021}}</ref>
| leader3_type =
| leader3 = [[Sufmi Dasco Ahmad]]
| party3 = ([[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]])
| election3 = 1 Oktober 2019
| leader4_type =
| leader4 = [[Rachmad Gobel]]
| party4 = ([[Partai
| election4 = 1 Oktober 2019
| leader5_type =
| leader5 = [[Muhaimin Iskandar]]
| party5 = ([[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]])
| election5 = 1 Oktober 2019
| members = 575
| structure1 = DPR RI 2019–2024.svg
| structure1_res = 250px
| political_groups1
*{{nowrap|{{colorbox|#DB2016}} [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan|PDIP]] ({{DPR RI|PDIP}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FFFF00}} [[Partai Golongan Karya|Golkar]] ({{DPR RI|PGOLKAR}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#B79164}} [[Partai Gerakan Indonesia Raya|Gerindra]] ({{DPR RI|PGERINDRA}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#193282}} [[Partai
*{{nowrap|{{colorbox|#008000}} [[Partai Kebangkitan Bangsa|PKB]] ({{DPR RI|PKB}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#2643A3}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] ({{DPR RI|PDEMOKRAT}})}}▼
*{{nowrap|{{colorbox|#0033FF}} [[Partai Amanat Nasional|PAN]] ({{DPR RI|PAN}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#00B300}} [[Partai Persatuan Pembangunan|PPP]] ({{DPR RI|PPP}})}}
'''Oposisi''' ({{#expr:{{DPR RI|PKS
▲*{{nowrap|{{colorbox|#2643A3}} [[Partai Demokrat|Demokrat]] ({{DPR RI|PDEMOKRAT}})}}
*{{nowrap|{{colorbox|#FE5000}} [[Partai Keadilan Sejahtera|PKS]] ({{DPR RI|PKS}})}}
| committees1 =
| joint_committees =
| voting_system1 =
| last_election1 = [[Pemilihan umum legislatif Indonesia
| next_election1 =
| session_room = Sidang Paripurna DPR ke-9 2015.jpg
| session_res = 250px
| meeting_place = [[
| anggaran = Rp5.
| website = {{url|
| footnotes =
}}
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia''' ('''DPR
== Sejarah ==
Baris 82 ⟶ 83:
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR
=== Masa DPR hasil pemilu 1955 (1956–1959) ===
Baris 117 ⟶ 118:
=== Masa reformasi (1999–sekarang) ===
Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang sebelumnya. Mantan ketua MPR
DPR juga kerap dikritik oleh sebagian besar masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam bekerja. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji besar, kendaraan, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum adalah banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekadar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, sebagian oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau melakukan tindakan lain selain mengikuti proses rapat paripurna.
Baris 124 ⟶ 125:
== Persyaratan ==
Syarat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menurut [[Undang-Undang Pemilihan Umum|UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu]],
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.▼
# bertempat tinggal di wilayah [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]];
#
# berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
#
#
# sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
#
# bersedia bekerja penuh waktu;
# mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota [[Tentara Nasional Indonesia]], anggota [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]], direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
▲# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]].
# bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
▲# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
# bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
▲# Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
# menjadi anggota [[Partai politik di Indonesia|Partai Politik]] Peserta Pemilu;
# dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
# dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
== Fungsi ==
Baris 240 ⟶ 241:
==== 1971–1977 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 1971–1977}}
==== 1966–1971 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1966–1971}}
==== 1965–1966 (tanpa [[Partai Komunis Indonesia|PKI]]) ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1965–1966}}
==== 1960–1965 ====
{{Utama|Daftar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong 1960–1965}}
==== 1956–1959 ====
Baris 295 ⟶ 305:
== Alat kelengkapan ==
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.<ref>
=== Pimpinan ===
Baris 352 ⟶ 362:
== Badan Akuntabilitas Keuangan Negara ==
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap, dalam hal pengawasan penggunaan keuangan negara berfungsi untuk melakukan telaahan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI.[https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20211005074023/https://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Badan-Akuntabilitas-Keuangan-Negara |date=2021-10-05 }} Oleh karena itu, diharapkan keberadaan BAKN akan berkontribusi positif dalam pelaksaanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta menjaga kredibilitas atau kepercayaan publik/masyarakat DPR RI khususnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan dewan.
== Sekretariat Jenderal ==
{{main|Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia}}
Sekretariat Jenderal DPR
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Baris 362 ⟶ 372:
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Sekretaris Jenderal DPR
== Lihat pula ==
Baris 376 ⟶ 386:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.dpr.go.id Situs web resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120204074445/http://www.dpr.go.id/ |date=2012-02-04 }}
* {{id}} [http://www.parlemen.net/site/ldetails.php?docid=dpr Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://www.kabarparlemen.com Kabar DPR]
* {{id}} [https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/-35-cf0bcd5412eefed6a143ebc60470bba6.pdf Laporan Kinerja DPR RI 2021 - 2022]
==
{{reflist}}
|