Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Renyil88 (bicara | kontrib)
k Persyaratan: Sinergi dengan Persyaratan calon pemilihan kepala daerah di Indonesia.
 
(16 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kepala daerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[gubernur]] (kepala daerah [[provinsi]]), [[bupati]] (kepala daerah [[kabupaten]]), atau [[wali kota]] (kepala daerah [[kota]]). Kepala daerah dibantu oleh seorang [[wakilWakil kepalagubernur]], daerah[[Wakil bupati]], dan [[ Wakil wali kota]]. Sejak tahun [[2005]], pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
 
== Persyaratan ==
Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 20122015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PresidenKepala daerah dan Wakil Presidenwakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
Baris 14:
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan WalikotaWali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon WalikotaWali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 3040 (tigaempat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 2530 (duatiga puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon WalikotaWali kota dan Calon Wakil WalikotaWali kota
# Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan bekasmantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.SG30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
 
{{indo-stub}}