Kepala daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Renyil88 (bicara | kontrib)
k Persyaratan: Sinergi dengan Persyaratan calon pemilihan kepala daerah di Indonesia.
 
(29 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Kepala Daerahdaerah''', dalam konteks [[Indonesia]], adalah [[Gubernurgubernur]] (Kepalakepala Daerahdaerah Provinsi[[provinsi]]), [[Bupatibupati]] (Kepalakepala Daerahdaerah Kabupaten[[kabupaten]]), atau [[Walikotawali kota]] (Kepalakepala Daerahdaerah Kota[[kota]]). Kepala Daerahdaerah dibantu oleh seorang [[Wakil Kepalagubernur]], Daerah[[Wakil bupati]], dan [[ Wakil wali kota]]. Sejak tahun [[2005]], pasangan Kepalakepala Daerahdaerah dan Wakilwakil Kepalakepala Daerahdaerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui [[Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah]] (Pilkada Langsung). Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen.
Tugas Kepala Daerah antara lain:
 
== Persyaratan ==
* Memimpin [[pemerintahan daerah]] berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh [[DPRD]] dan [[peraturan perundang-undangan]]
Syarat kepala daerah dan wakil kepala daerah Republik Indonesia menurut UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah sebagai berikut:
* Berusaha untuk melaksanakan kewajiban daerah sesuai dengan pasal 27,pasal 28, dan pasal 29 [[UU no.32 tahun 2004]]
# Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
* Menetapkan peraturan daerah dengan persetujuan bersama DPRD
# Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
* Menyusun dan mengajukan [[rancangan peraturan daerah]] yang berhubungan dengan [[APBD]] kepada DPRD untuk dibahas bersama
# Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
* Mewakili daerahnya didalam atau diluar pengadilan,serta dapat menunjuk [[kuasa hukum]] untuk mewakilinya
# Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Kepala daerah dan Wakil wakil kepala daerah
# Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
# Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
# Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
# Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
# Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
# Terdaftar sebagai Pemilih
# Memiliki [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
# belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Wali kota
# Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi [[17 Agustus 1945]]
# Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
# berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota
# Berpendidikan paling rendah setara satu terakreditasi BAN-PT non tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
# Bukan mantan anggota organisasi terlarang [[Partai Komunis Indonesia]], termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
# Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
# Ia pernah menduduki posisi strategis seperti pada [[Badan Perencanaan Pembangunan Daerah]] pemerintah yang membawahi seluruh kabupaten dan kota. Dengan kondisi perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penyesuaian perubahan Undang-Undang terbaru tahun 2020.
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori: Pemerintahan Daerahdaerah di Indonesia]]
{{stub}}
 
[[Kategori: Pemerintahan Daerah]]