Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
Baris 32:
 
== Legalitas ==
Legalitas pinjaman daraingdaring tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref name=":1">{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Lembaga pinjaman daring wajib mendaftarkan badan usahanya pada OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.<ref name=":1" />
 
Pengaturan dokumen elektronik saat melakukan perjanjian pinjaman tertuang dalam pasal 19 aturan OJK tersebut. Dokumen tersebut tercantum hal-hal berikut, nomor perjanjian, tanggal perjanjian identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besar komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, mekanisme penyelesaian sengketa, serta mekanisme penyelenggara dalam hal ppenyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, kerahasiaan data pribadi dan data transaksi diatur dalam pasal 26.<ref name=":1" />
 
== Kelebihan ==