Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(64 revisi perantara oleh 43 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan [[manfaat pensiun]] yang dikenal juga sebagai program pensiun.<ref>{{Cite news|last=Utami|first=Fajria Anindya|date=2020-10-05|title=Apa Itu Dana Pensiun?|url=https://www.wartaekonomi.co.id/read307326/apa-itu-dana-pensiun|work=[[Warta Ekonomi]]|language=id|access-date=2020-10-31}}</ref> Sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1992, Dana ini adalah sarana untuk menghimpun uang guna meningkatkan kesejahteraan pada masa tua saat tidak aktif bekerja. Dengan adanya dana ini, maka diharapkan motivasi dan ketenangan kerja sehingga berujung pada peningkatan produktivitas.<ref>{{Cite web|last=|first=|date=20 April 1992|title=Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun|url=https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/1992/11TAHUN~1992UU.HTM|website=Kementrian Keuangan Republik Indonesia|access-date=14 September 2020}}</ref>
{{refimprove}}
'''Dana pensiun''' adalah [[badan hukum]] yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat [[pensiun]].
 
== Manfaat pensiun ==
JENIS-JENIS DANA PENSIUN
Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] mengenal jenis dana pensiun yaitu:
 
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
# Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
# Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 
=== ManfaatPensiun dana pensiunnormal ===
# Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelahtelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
 
=== Manfaat pensiun dipercepat ===
# Manfaat pensiun normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
# Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
# Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
Tujuan
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembaga Pengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk,
1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanya.
2. Agar di masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3. Memberikan rasa aman pada karyawan.
4. Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
=== Manfaat pensiun cacat ===
Bagi karyawan, lembaga keuangan memberikan tujuan,
# Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadimenderita cacat.
1. Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2. Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah,
1. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
D. Jenis Pensiun
1. Pensiun Normal, pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan.
2. Pensiun dipercepat, pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, misalnya ada pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
3. Pensiun ditunda, merupakan pensiun karena karyawan memintanya, usia peminta pensiun belum mencapai usia pensiun. Pensiun yang diberikan, akan diberikan pada usia pensiun.
4. Pensiun cacat, pensiun yang diberikan karena sebuah kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan lagi pada suatu company.
 
== PranalaJenis luardana pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992, di [[Indonesia]] mengenalterdiri dari 3 jenis dana pensiun yaitu:
 
=== Dana pensiun pemberi kerja ===
* [http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun www.bapepamlk.depkeu.go.id]
# Dana pensiun pemberi kerja, adalah dana pensiunPensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
 
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
# Dana pensiun berdasarkan keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja. Peserta bisa siapa saja baik [[karyawan]] ataupun pekerja mandiri / [[Wirausahawan|wirausaha]].
 
Ada banyak varian [[produk]] DPLK yang ditawarkan oleh [[bank]] atau lembaga [[asuransi]]. Varian ini merupakan kemana nantinya dana DPLK tersebut di investasikan sesuai dengan pilihan peserta DPLK. Beberapa pilihan diantaranya :
 
* [[Pasar uang|Pasar Uang]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen pasar uang seperti [[Sertifikat Bank Indonesia|SBI]].
* [[Surat berharga komersial|Surat Berharga]] : Dana akan diivestasikan kedalam Surat Berharga seperti [[obligasi]].
* [[Saham]] : Dana akan diivestasikan ke instrumen saham.
* Campuran : Dana akan diivestasikan ke instrumen campuran dari masing-masing kategori investasi di atas.
 
Masing-masing varian di atas memiliki potensi keuntungan dan kerugian yang berbeda-beda, jadi para calon peserta DPLK atau [[investor]] harus mengetahui profil risiko sebelum memilih produk.
 
=== Dana pensiun lembaga asuransi kesehatan ===
# Dana pensiun lembaga keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerjapekerja mandiri yang terpisah dari danaDana pensiunPensiun pemberi kerja bagi karyawan bank ataiatau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
== Tujuan dana pensiun ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, Lembagalembaga Pengelolapengelola dan karyawan. Bagi pemberi kerja, dana pensiun bertujuan untuk,
 
=== Bagi pemberi kerja ===
Dana pensiun bertujuan:
1.# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaanyaperusahaannya.
2.# Agar dipada masa pensiun tersebut, karyawannya mendapatkan jaminan.
3.# Memberikan rasa aman pada karyawan.
4.# Meningkatkan kinerja dan motivasi karyawan.
5.# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
=== Bagi karyawan ===
Dana pensiun bertujuan:
1.# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
2.# '''Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.'''
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
Dana pensiun bertujuan:
1.# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.
2.# Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah.
 
== Rujukan ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.adpi.or.id/ Asosiasi Dana Pensiun Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140408222237/http://www.adpi.or.id/ |date=2014-04-08 }}
* {{id}} [http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11Tahun~1992UU.htm Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140113092228/http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/1992/11TAHUN~1992UU.htm |date=2014-01-13 }}
* {{id}} [https://www.instagram.com/m.misdianto Konsultan Perencana Dana Pensiun Handal Bersertifikat]
 
[[Kategori:Program sosial]]