Pengadilan Agama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Portal Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(3 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
 
[[Berkas:Pengadilan Agama Kab. Cirebon.jpg|jmpl|Kantor Pengadilan Agama di [[Kabupaten Cirebon]]]]
'''Pengadilan Agama''' (biasa disingkat: '''PA''') adalah sebutan (titelateur) resmi bagi salah satu diantara empat lingkungan peradilan negara, tempat daya [[upaya hukum]] mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan [[hukum perdata]] yang dilakukan dengan me-[[rujuk]] kepada peraturan-peraturan [[Syariat Islam]] dalam Agama Islam oleh kekuasaan kehakiman [[Hukum Islam di Indonesia]] yang sah di Indonesia. Pengembangan Hukum Negara di Indonesia Undang-undang serta peraturan-peraturan pemerintah berdasarkan referensi dari Hukum [[Agama]] dan [[Hukum Adat]] yang tidak bisa terpisahkan untuk mencegah perlawanan antara Peraturan-peraturan [[pemerintah]] dan Undang-undang dengan hukum agama dan hukum adat yang bisa mengakibatkan seperti [[Politik pecah belah]], [[Fitnah]], [[Penghasutan]] dan lain sebagainya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan. '''Pengadilan tingkat pertama''' inilah yang melaksanakan [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia]] di lingkungan [[Peradilan Agama]] yang berkedudukan di [[ibu kota]] tingkat Provinsi, [[kabupaten]] atau [[kota]]. Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden, Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 dalam perkembangannya Undang-undang ini mengalami beberapa kali sebagai adanya akibat Amandeman Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman. Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dirubah sebanyak dua kali yaitu dengan Undang-undang Nomo 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/27/pengadilan-agama/</ref>. (M Idris Ramulyo 1999;12)
Pengadilan ialah sebuah institusi yang keberadaannya merupakan keniscayaan dalam sebuah Negara hukum. Melalui lembaga peradilan, persoalan yang tidak dapat diselesaikan secara damai di luar proses persidangan, diharapkan dapat diselesaikan melalui putusan [[hakim]]. Meskipun ada paradigma yang mengatakan bahwa menyelesaikan perkara melalui jalur pengadilan akan berakhir dengan kenyataan “menang jadi arang, kalah jadi abu”. Untuk lembaga peradilan agama khususnya dan bidang perdata umumnya, melalui Perma No. 1 tahun 2008 yang diharapkan adalah munculnya win-win solution, berakhir dengan jalan damai dan tidak ada pihak yang kalah ataupun yang menang. Sebagai milik bangsa Indonesia khususnya yang beragama [[Islam]], peradilan agama lahir, tumbuh dan berkembang bersama tumbuh dan berkembangnya bangsa Indonesia, kehadirannya mutlak sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan bersama dengan lembaga peradilan lainnya. Peradilan Agama telah memberikan andil yang cukup besar kepada bangsa Indonesia pada umumnya, khususnya bagi umat Islam yang ada di bumi Indonesia ini.
 
= Portal Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci =
Portal Pelayanan<ref>{{Cite web|title=PORTAL PA PANGKALAN KERINCI|url=https://www.portal.pa-pangkalankerinci.go.id/|website=www.portal.pa-pangkalankerinci.go.id|access-date=2024-09-04}}</ref> Cepat dan Responsif, untuk Mewujudkan [https://www.portal.pa-pangkalankerinci.go.id/ Pengadilan Agama] Pangkalan Kerinci yang Modern, Profesional, dan Berkelas Dunia
 
Sejak 1 Maret 2003 Pengadilan Agama di [[Aceh]] berbentuk [[Pengadilan Khusus]] dengan nama ''Mahkamah Syar'iyah''. Pembentukan tersebut berdasarkan UU No. 18 Tahun 2001 dan Keppres No. 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah dan Mahkamah Provinsi.<ref name="Sejarah dan Perkembangan Mahkamah di Aceh">[http://www.badilag.net/130-tahun-pa/buku-yang-diterbitkan/11917-sejarah-dan-perkembangan-mahkamah-syariyah-di-aceh.html= Sejarah dan Perkembangan Mahkamah Syar’iyah di Aceh]</ref>
Baris 57 ⟶ 60:
# sehat jasmani dan rohani;
# berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
# bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.<ref>https://www.gresnews.com/berita/tips/112701-syarat-calon-hakim-pengadilan-agama/</ref>.
#Baligh
#Berakal
#Merdeka (bukan budak)
#Laki-laki
#Memiliki sifat adil
#Memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum dalam Alquran dan sunnah Nabi
#Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ijma
# Memiliki pengetahuan tentang perkara-perkara ikhtilaf (diperselisihkan)
#Memiliki pengetahuan tentang metode berijtihad.
#Memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab
#Memiliki pengetahuan tentang tafsir [[Al-Quran]]
#Memiliki pendengaran dan penglihatan yang baik
#Memiliki kemampuan menulis
#Memiliki daya ingat dan daya analisa yang kuat<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/07/menurut-islam-syarat-hakim-perkara-yang-harus-dijauhi/</ref>.
 
Selain itu untuk dapat diangkat menjadi hakim harus pegawai negeri yang berasal dari calon hakim dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Baris 158 ⟶ 147:
|-
| 17
|| [[Mahkamah Syar'iyah Meulaboh]]
|| [[Kabupaten Aceh Barat]]{{·}}[[Kabupaten Nagan Raya]]
|-