Penistaan agama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Kasus hukum menggunakan HotCat |
|||
(12 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Penistaan agama'''
Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama.<ref name=wsj>[https://www.wsj.com/articles/blasphemy-divide-insults-to-religion-remain-a-capital-crime-in-muslim-lands-1420673864 Blasphemy Divide: Insults to Religion Remain a Capital Crime in Muslim Lands] The Wall Street Journal (8 Januari 2015)</ref> Pada tahun 2012, hukuman terhadap tindakan penistaan agama berlaku di 32 negara.<ref name=pewres>[http://www.pewforum.org/2012/11/21/laws-penalizing-blasphemy-apostasy-and-defamation-of-religion-are-widespread/ Laws Penalizing Blasphemy, Apostasy and Defamation of Religion are Widespread] Pew Research (21 November 2012)</ref>
Baris 35:
Pertama kali diterbitkan pada tahun 1968, ''Langit Makin Mendung'' berkisah tentang [[Muhammad|Nabi Muhammad]] yang mempunyai keinginan untuk melakukan [[Isra Mikraj|mikraj]] ke langit sekali lagi. Bersama-sama dengan [[Jibril]] yang sudah tua, Nabi Muhammad menghadap Tuhan. Tuhan pada saat itu sedang memakai kacamata hitam di depan meja marmer. Tuhan pun mengizinkan Nabi Muhammad dan Jibril melakukan mikraj lagi dengan [[burak]] yang dulu Nabi pakai. Dalam perjalanan menuju angkasa, burak tersebut bertabrakan dengan roket Rusia.
Beberapa kali diterbitkan, Cerpen ini kemudian dihujat<ref>{{cite journal|last=A.Adare|first=Randy|date=2013|title=Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis|journal=Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat|volume=1|issue=1|pages=97}}</ref> karena penggambaran Allah, Muhammad, dan Jibril, sehingga dilarang terbit di [[
=== Sekte Pondok Nabi ===
Pada bulan November 2003, sekitar 300 pengikut sekte Pondok Nabi<ref>{{cite journal|last=A.Adare|first=Randy|date=2013|title=Delik Penodaan Agama Ditinjau dari Sudut Pandang Hukum Pidana di Indonesia|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis|journal=Lex et Societatis: Jurnal Elektronik Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsrat|volume=1|issue=1|pages=98}}</ref> menunggu terjadinya sebuah [[kiamat]] di sebuah gudang di [[Baleendah, Bandung|Baleendah]], [[Bandung]]. Kebanyakan pengikutnya ini berasal dari [[Indonesia Timur]] seperti [[Ambon]], [[Pulau Flores|Flores]], [[Maluku]], [[Manado]], dan [[Papua]]. Mangapin Sibuea, pendeta sekligus pemimpin sekte tersebut, mengklaim mendapat wahyu dari [[Yesus Kristus]] pada tahun 1988, dan menyebarkan keyakinan bahwa kiamat akan terjadi pada tanggal 10 November 2003.<ref>{{Cite
Kepolisian kemudian datang menggerebek sekte tersebut dengan menahan Sibuea beserta rasulnya yang ia angkat, dan mengevakuasi paksa para pengikutnya kembali ke rumahnya masing-masing. 6 April 2004, Sibuea divonis dua tahun penjara oleh [[Pengadilan Negeri]] Bale Bandung.<ref>{{Cite
=== Kasus Survei Tabloid Monitor ===
{{Utama|Kontroversi angket Majalah Monitor}}
Tabloid ''Monitor'' pernah memuat hasil [[jajak pendapat]] di edisi 15 Oktober 1990 dengan judul ''50 Tokoh Yang Dikagumi Pembaca''. Jajak tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan kartu pos ke redaksi. Dari 33.963 kartu pos yang dikirimkan, [[Soeharto]] menduduki peringkat pertama tokoh yang dikagumi sebanyak 5.003 kartu pos pembaca, sementara terdapat nama [[Nabi Muhammad]] di peringkat 11 yang hanya dikagumi 616 kartu pos pembaca.<ref name="Tirto.id">{{Cite
Hasil jajak pendapat tersebut memicu kontroversi di kalangan [[Islam]]. Ormas-ormas berbasis-Islam seperti [[Himpunan Mahasiswa Islam]] dan [[Pemuda Muhammadiyah]] melancarkan protes terhadap tabloid tersebut. Beberapa tokoh Islam seperti [[Amien Rais]] dan [[Nurcholish Madjid]] merasal kesal terhadap Monitor. [[Ketua Majelis Ulama Indonesia]] saat itu, [[Hasan Basri (ulama)|Hasan Basri]], turut mengutuk Monitor, "Angket yang dimuat Monitor telah menjurus ke hal SARA. Keyakinan adalah hal yang sangat hakiki, tidak boleh dibuat suatu gurauan!"<ref
[[Arswendo Atmowiloto]], pemimpin redaksinya, tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain meminta maaf dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Arswendo divonis 5 tahun penjara dengan Pasal 156a KUHP walaupun ia bebas pada tahun 1993.
Baris 53:
=== Lia Eden ===
{{Utama|Komunitas Eden|Lia Aminuddin}}
Pimpinan Komunitas Eden, [[Lia Aminuddin]] didakwa telah menistakan agama. Lia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Lia Aminuddin di [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]]. Ia menanggapinya dengan menyatakan ia tidak melakukan pelanggaran sebagaiman yang ia lakukan. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menyebut bahwa [[Komunitas Eden]] berisi [[ajaran sesat]]. Lia bahkan mengaku sebagai [[Malaikat Jibril]].<ref>{{Cite
Kedua kalinya setelah bebas pada tahun 2008, Pengadilan Negeri kembali memvonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Lia. Dia dinilai terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama. Vonis itu setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama.<ref>{{Cite
=== Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ===
Baris 61:
Gerakan Fajar Nusantara adalah sebuah aliran kepercayaan yang melakukan [[sinkretisme]] terhadap [[Islam]], [[Kristen]], dan [[Yahudi]]. Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang mengklaim dirinya adalah [[Mesias]]. Meskipun MUI menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat dalam [[Fatwa]] Nomor 4 Tahun 2007, MUI masih terus melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap aliran ini, hingga akhirnya Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) membuktikan kesesatan Gafatar.<ref>{{Cite web|url=https://www.beritasatu.com/nasional/343632-gafatar-adalah-penjelmaan-alqiyadah-alislamiyah-yang-dilarang|title=Gafatar Adalah Penjelmaan Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang Dilarang|last=BeritaSatu.com|website=beritasatu.com|language=id|access-date=2020-05-23}}</ref>
Sebelumnya, pada tahun 2008, Ahmad Moshaddeq terjerat hukum atas penistaan agama. [[Pengadilan Negeri Jakarta Selatan]] memvonis Moshaddeq empat tahun penjara.<ref>{{Cite
=== Tajul Muluk alias Haji Ali Murthado ===
{{Utama|Tajul Muluk}}
Pada tahun 2012, Tajul Muluk dijerat dua pasal oleh [[Jaksa penuntut umum|Jaksa Penuntut Umum]], Sucipto, di Pengadilan Negeri Sampang, [[Madura]]. Pertama, ia dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Tajul dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan. Kedua, Tajul dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.<ref>{{Cite
Tajul Muluk pernah ditetapkan sebagai
== Referensi ==
Baris 90:
* [http://jewishencyclopedia.com/view.jsp?artid=1119&letter=B&search=Blasphemy Jewish Encyclopedia] - Blasphemy
{{Hukum penistaan agama}}
{{agama-stub}}▼
[[Kategori:Kejahatan agama]]
[[Kategori:Kasus hukum]]
▲{{agama-stub}}
|