Hukum pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Deanfebacid (bicara | kontrib)
k Memperbaiki susunan sesuai standar wikiped
k Membatalkan 1 suntingan oleh Putu Suhartawan (bicara) ke revisi terakhir oleh Henri Aja()
Tag: Pembatalan
 
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
 
'''Hukum Pidana''' atau '''Hukum Kriminal''' ({{lang-nl|Strafrecht}}) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan terlarang termasuk ke dalam tindak [[pidana]], serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
 
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan [[norma]] hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Baris 8 ⟶ 7:
 
== Sumber-Sumber Hukum Pidana ==
Menurut Prof. [[Moeljatno]], S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan [[hukum]] yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:<ref name="pengertian">[[Asas Asas Hukum Pidana]], Prof. Moeljatno, S.H., Hal. 1</ref>
# Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>
# Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.<ref name="pengertian"/>
# Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.<ref name="pengertian"/>
 
Sedangkan menurut [[Sudarsono]], pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.<ref name="Sudarsono">Pengantar Ilmu Hukum, Titik Triwulan Tutik, S.H, M.H, Hal. 216-217</ref>
 
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.<ref name="PHI">Pengantar Hukum Indonesia, Fully Handayani, S.H., M.Kn, Hal. 59-61</ref> Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.<ref name="Sudarsono"/>
Baris 50 ⟶ 49:
# [[Hukuman mati]]
# Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan ke dalam [[hukuman penjara seumur hidup]] dan penjara sementara.<ref name="delik" /> Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.<ref name="PHI" />
# Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran<ref>http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1485/1400#:~:text=Pidana%20Pokok%3A%201.%20Pidana%20Mati,%3B%203.%20Pengumuman%20Keputusan%20Hakim {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220923130023/http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/1485/1400#:~:text=Pidana%20Pokok%3A%201.%20Pidana%20Mati,%3B%203.%20Pengumuman%20Keputusan%20Hakim |date=2022-09-23 }}.</ref>. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda<ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/06/01/05000031/hukuman-pokok-dan-hukuman-tambahan-dalam-kuhp</ref>. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan di luar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan di mana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.<ref name="delik"/>
# Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan.<ref name="delik"/> Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.<ref name="PHI"/>
# Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.<ref name="delik"/> Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.<ref>{{Cite web|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c2ee2cbcf46/mengenai-hukuman-tutupan/|title=Mengenai Hukuman Tutupan|website=hukumonline.com/klinik|language=Indonesia|access-date=2019-02-10}}</ref>