Lembaga keuangan bukan bank: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aprilia Damai (bicara | kontrib)
menambahkan isi artikel dan referensi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Lembaga keuangan bukan bank''' adalah [[lembaga keuangan]] yang menghimpun [[dana]] dengan cara mengeluarkan [[surat]] berharga dan menyalurkannya ke dalam [[masyarakat]]. Proses penyaluran dapat terjadi secara langsung ataupun tidak langsung. Lembaga keuangan bukan bank bertujuan untuk membiayai [[investasi]] [[perusahaan]]-perusahaan. Pendirian lembaga keuangan bukan bank mulai dirintis pada tahun 1972. Keberadaan lembaga keuangan bukan bank merupakan bagian dari pengembangan [[pasar uang]] dan [[pasar modal]]. Sasaran lembaga keuangan bukan bank adalah perusahaan-perusahaan dengan golongan [[ekonomi]] lemah dalam [[Modal|permodalan]]. Lembaga keuangan bukan bank menjadi perantara dalam [[penerbitan]] dan penjualan surat-surat berharga dari perusahaan ke masyarakat.<ref>{{Cite book|last=Abdullah, T., dan Sintha Wahjusaputri|date=2018|url=http://repository.uhamka.ac.id/4326/1/Buku%20-%20Bank%20dan%20Lembaga%20Keuangan.pdf|title=Bank dan Lembaga Keuangan|location=Jakarta|publisher=Mitra Wacana Media|edition=2|pages=10-11|url-status=live}}</ref>
 
== Ciri ==
Beberapa jenis lembaga keuangan bukan bank di antaranya ialah [[asuransi]], [[sewa guna usaha]], [[dana pensiun]], [[modal ventura]], [[anjak piutang]] dan pasar modal. Selain pasar modal, lembaga keuangan bukan bank lainnya berperan di dalam pasar uang. Lembaga keuangan bukan bank tidak menghasilkan produk keuangan berupa [[tabungan]], [[deposito]] dan [[giro]]. Lembaga keuangan bukan bank umumnya mengumpulkan dana secara tidak langsung. Bentuk pengumpulan dananya berupa premi asuransi, cicilan sewa guna usaha, simpanan hari tua, [[gadai]] barang dan [[pembelian]] [[saham]]. Lembaga keuangan bukan bank tidak mengadakan suatu [[investasi]] untuk memperoleh [[Laba|keuntungan]]. Ciri ini teramati pada jenis dana pensiun dan asuransi. Sebaliknya, lembaga keuangan bukan bank tidak memberikan modal [[kerja]] kepada [[Pelanggan|nasabah]] untuk memperoleh keuntungan. Lembaga keuangan bukan bank juga tidak memberikan [[Pembiayaan konsumen|pembiayaan konsumsi]] bagi nasabah. Dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan pembayaran [[biaya operasional]]. Selain itu, dana dipakai pada berbagai [[Instrumen keuangan|instrumen]] investasi lain sebagai suatu investasi pula. Lembaga keuangan dengan ciri ini adalah sewa guna usaha dan [[Rumah gadai|pegadaian]]. Keuntungan hanya diperoleh dari suku bunga tertentu melalui selisih modal dan pengembalian dana dari masyarakat. Dana di lembaga keuangan bukan bank cenderung hanya sebagai investasi jangka menengah dan investasi jangka panjang. Jangka menengah minimal dari lembaga keuangan bukan bank adalah lebih dari satu [[tahun]].<ref>{{Cite book|last=Raharjo, A.W.B,, dan Tety Elida|date=2015|url=http://ariraharjo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/72869/1.+UI+BANK+%26+LEMBAGA+KEUANGAN+NONBANK+ok.pdf|title=Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia|location=Jakarta|publisher=Penerbit Universitas Indonesia (UI Press)|isbn=978-979-456-613-8|pages=63-64|url-status=live}}</ref>
 
== Jenis ==
 
=== Asuransi ===
Asuransi merupakan persetujuan pertanggungan oleh pihak penjamin kepada pihak yang dijamin dalam hal kerugian akibat peristiwa yang belum terjadi. Dalam asuransi diberikan penggantian kerugian dalam bentuk uang kepada pihak yang dijamin jika peristiwa yang merugikan benar-benar terjadi. Penyediaan tanggungan dilakukan dengan melakukan sejumlah pembayaran kepada pihak yang menjamin. Asuransi dibuat untuk mencegah [[risiko]] dan memberikan [[keamanan]] bagi pihak yang dijamin dari kerugian yang dapat terjadi di masa depan.<ref>{{Cite book|last=Fauzi|first=Watria|date=2019|url=http://repo.unand.ac.id/37110/4/Buku%20Hukum%20Asuransi.pdf|title=Hukum Asuransi di Indonesia|location=Padang|publisher=Andalas University Press|isbn=978-602-6953-71-1|pages=12|url-status=live}}</ref>
 
=== Koperasi ===
[[Koperasi]] adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau [[badan hukum]] yang kegiatannya dilandasi atas asas [[Keluarga|kekeluargaan]]. Dalam koperasi dibentuk [[organisasi]] guna pemanfaatan dan [[Daya guna|pendayagunaan]] [[sumber daya]] ekonomi para anggotanya. Tujuan koperasi adalah meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Secara tidak langsung, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan penggerak perekonomian negara. Koperasi dibentuk oleh pihak-pihak yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama. Prinsip yang dianut dalam koperasi adalah saling [[Keyakinan dan kepercayaan|percaya]], saling membantu, [[keadilan]], [[Kesetaraan|persamaan]], dan [[demokrasi]]. Seluruh pendapatan dan pengeluaran koperasi dikelola dan diawasi serta dimanfaatkan bersama oleh para anggotanya. Kelebihan keuntungan dalam koperasi disimpan sebagai cadangan keuangan atau digunakan bagi masyarakat umum yang tidak termasuk anggota.<ref>{{Cite book|last=Suryaningsum, dkk.|date=2017|url=http://eprints.upnyk.ac.id/13625/2/3.%20Revitalisasi%20Koperasi.pdf|title=Revitalisasi Koperasi|location=Yogyakarta|publisher=LPPM UPNVY Press|isbn=978-602-60245-9-6|pages=7-8|url-status=live}}</ref>
 
== Referensi ==
<references />
 
[[Kategori:Perusahaan jasa keuangan]]
[[Kategori:Organisasi keuangan]]