Pidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Turmadan (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(107 revisi perantara oleh 79 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Morrison killing Warren.jpg|jmpl|Ilustrasi Donald Morrison yang membunuh polisi khusus Jack Warren.]]
'''Kriminalitas''' atau '''tindak kriminal''' segala sesuatu yang melanggar [[hukum]] atau sebuah tindak '''kejahatan'''. Pelaku kriminalitas disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, [[pembunuh]], [[perampok]], atau [[teroris]]. Walaupun begitu [[kategori]] terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif [[politik]] atau [[paham]].
'''Pidana''' adalah [[kejahatan]] berupa pelanggaran [[hukum]] yang dapat dihukum menurut [[undang-undang]] yang berlaku. Pelaku pidana disebut seorang '''kriminal'''. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang [[pencuri]], [[pembunuh]], [[koruptor]], pengedar barang terlarang seperti [[narkoba]], [[perampok]], [[pemerkosa]], [[teroris]], [[penghasut]], dan berbagai kejahatan lainnya.
 
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang [[hakim]], maka orang ini disebut seorang [[terdakwa]]. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:, seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya ter[[bukti]]terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai '''terpidana''' atau '''[[narapidana''']].
 
Perbuatan pidana atau tindak pidana dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP.<ref>[https://jdihn.go.id/files/843/KUH_Pidana.pdf KUHP]</ref>
 
== Penggolongan perbuatan pidana ==
Dalam mendefinisikan kejahatan, ada beberapa pandangan mengenai perbuatan apakah yang dapat dikatakan sebagai kejahatan. Definisi kejahatan dalam pengertian [[yuridis]] tidak sama dengan pengertian kejahatan dalam [[kriminologi]] yang dipandang secara [[sosiologis]].
=== Kejahatan ===
Secara umum, kejahatan adalah tindakan melawan hukum yang dapat dihukum oleh negara atau otoritas lainnya.<ref name='crime'>{{cite book |last1=Farmer, Lindsay |title=Crime, definitions of |publisher=Oxford University Press |isbn=978-0-19-929054-3 |pages=p. 263 |url=https://books.google.co.id/books?id=xjo5AQAAIAAJ&redir_esc=y}}</ref> Istilah kejahatan, dalam hukum pidana modern, tidak memiliki definisi yang sederhana dan dapat diterima secara universal.<ref name='crime'/> Meskipun definisi undang-undang telah disediakan untuk tujuan tertentu, pandangan yang paling populer bahwa kejahatan adalah kategori yang dibuat oleh hukum, dengan kata lain suatu kejahatan terjadi jika dinyatakan sebagai kejahatan oleh hukum yang relevan dan berlaku.<ref name='crime'/> Salah satu definisi yang diusulkan yaitu kejahatan dan pelanggaran (tindak pidana) adalah tindakan yang berbahaya bahkan tidak hanya untuk beberapa individu melainkan juga untuk komunitas organisasi, masyarakat dan negara ("kesalahan publik"). Tindakan tersebut terlarang serta dapat dihukum oleh hukum.
 
Untuk dikelasifikasikan sebagai kejahatan, "tindakan melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''actus reus'') harus dengan pengecualian tertentu disertai dengan "niat untuk melakukan sesuatu yang bersifat kriminal, melawan hukum" (''mens rea''). Meskipun setiap kejahatan melanggar hukum, tidak semua pelanggaran hukum dianggap sebagai kejahatan, pelanggaran hukum [[privat]] (perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kontrak) tidak secara otomatis dihukum oleh negara, tetapi dapat ditegakkan melalui prosedur [[hukum perdata]].<ref>{{cite book |last1=Elizabeth A. Martin (2003) |title=Oxford Dictionary of Law (7 ed.) |publisher=Oxford: Oxford University Press |isbn=978-0-19-860756-4}}</ref>
Secara yuridis, kejahatan dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang melanggar undang-undang atau ketentuan yang berlaku dan diakui secara legal. Secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat <ref name="Mustafa">Muhammad Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16 </ref>. Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal.
 
=== Pelanggaran ===
Orang baru menyadari hal tersebut merupakan tindak pidana karena perbuatan tersebut tercantum dalam undang-undang, istilahnya disebut wetsdelict (delik undang-undang ). Dimuat dalam buku III KUHP pasal 489 sampai dengan pasal 569. Contoh mabuk di tempat umum (pasal 492 KUHP/536 KUHP), berjalan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya (pasal 551 KUHP).
 
== Sebab ==
Sebab – sebab Kriminalitas :
* Pertentangan dan persaingan kebudayaan.
* Perbedaan ideologi politik.
* Kepadatan dan komposisi penduduk.
* Perbedaan distribusi kebudayaan.
* Perbedaan kekayaan dan pendapatan.
* Mentalitas yang labil.
* faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional.
 
== Akibat ==
1. Pertentangan dan persaingan kebudayaan
* Merugikan pihak lain baik material maupun nonmaterial.
2. Perbedaan ideologi politik
* Merugikan masyarakat secara keseluruhan.
3. Kepadatan dan komposisi penduduk
* Merugikan negara.
4. Perbedaan distribusi kebudayaan
* Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat.
5. Perbedaan kekayaan dan pendapatan
6. Mentalitas yang labil
 
== Solusi ==
Akibat Tindakan Kriminalitas :
* Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
 
* Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
1. Merugikan pihak lain baik material maupun non material
* Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa itu sendiri.
2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan
* Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multikultural; seperti sekolah dan kesehatan mental.
3. Merugikan negara
4. Menggangu stabilitas keamanan masyarakat
 
Solusi Kriminalitas :
 
1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
 
A. Adapun tipe atau jenis-jenis menurut penggolongan para ahlinya adalah sebagai berikut ;
 
1. Penjahat dari kecendrungan(bukan karena bakat).
 
2. Penjahat karena kelemahan(karena kelemahan jiwa sehingga sulit menghindarkan diri untuk tidak berbuat).
 
3. Penjahat karena hawa nafsu yang berlebihan ; dan putus asa.
 
 
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==
* [[Tersangka]]
* [[DaftarPencegah kriminalkejahatan]]
 
== Referensi ==
{{hukum-stub}}
{{Reflist}}
 
[[Kategori:Kriminalitas| ]]
[[Kategori:Hukum pidana]]
 
[[afKategori:MisdaadPidana]]
[[arKategori:جريمةKriminologi]]
[[astKategori:DelituMoralitas]]
[[be:Злачынства]]
[[be-x-old:Злачынства]]
[[bg:Престъпление]]
[[bs:Kriminal]]
[[ca:Delicte]]
[[cs:Zločin]]
[[da:Kriminalitet]]
[[de:Kriminalität]]
[[el:Εγκληματικότητα]]
[[en:Crime]]
[[eo:Krimo]]
[[es:Delito]]
[[et:Kuritegu]]
[[fa:بزه]]
[[fi:Rikos]]
[[fr:Crime]]
[[gl:Delito]]
[[he:עבירה]]
[[hi:दण्डाभियोग]]
[[io:Krimino]]
[[is:Glæpur]]
[[it:Delitto]]
[[ja:犯罪]]
[[jv:Kadurjanan]]
[[ka:დანაშაული]]
[[kn:ಅಪರಾಧ]]
[[ko:범죄]]
[[lb:Kriminalitéit]]
[[lt:Nusikalstamumas]]
[[mwl:Crime]]
[[nl:Misdaad]]
[[nn:Kriminalitet]]
[[no:Kriminalitet]]
[[pl:Przestępstwo]]
[[pt:Crime]]
[[qu:Q'uma]]
[[ro:Crimă]]
[[ru:Преступление]]
[[scn:Dilittu]]
[[simple:Crime]]
[[sv:Brott]]
[[te:నేరం]]
[[tr:Suç]]
[[uk:Злочин]]
[[vi:Tội phạm]]
[[yi:פארברעכן]]
[[zh:犯罪]]