Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Doooo Pido1 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Sfriu (bicara | kontrib)
k NAMANYA JUGA RSUD, YA TENTU MILIK PEMERINTAH DAERAH BUKAN KEMENTERIAN KESEHATAN DI PUSAT
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 4:
{{Infobox hospital
| name = Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih
| org/group =
| org/group = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan<br>Republik Indonesia]]
| logo =
| logo_size = 300px
Baris 26:
| standards = ***** (tingkat paripurna)
| emergency =
| beds =
| speciality =
| helipad =
Baris 43:
| module =
}}
'''Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih''' di singkatdisingkat '''RSUD Kota Prabumulih'''.
 
== Sejarah<ref>http://rsudprabumulih.co.id/pages/sejarah</ref> ==
Pada tahun 1947 berdirilah Balai Pengobatan yang merupakan cikal bakal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, lokasinya adalah bangunan eks kantor Marga Kapak tengah (Lokasi Lapangan Tenis Dusun Prabumulih sekarang ini). Pada tahun 1955 Balai Pengobatan tersebut dikembangkan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih yang berlokasi dari tahun 1955 sampai dengan akhir tahun 2008 di Jl. AK. Gani No. 41 Karang Raja III Kelurahan Tugu Kecil Prabumulih Timur, dengan luas tanah I. 5940,56 m2 II. 892,50 m2 III. 354,51 m2 IV. 10.000 m2 dan total seluruh luas tanah RSUD Kota Prabumulih adalah 7.197,57 m2 dan luas bangunan 1.508,4446 m2 serta memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 92 buah. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 107/MENKES/SK/I/1955 tanggal 30 Januari 1955 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Prabumulih, maka status RSUD Kota Prabumulih menjadi Rumah Sakit Tipe C, hal ini sudah diperdakan dengan Perda kabupaten Muara Enim No. 31 tanggal 22 Januari 1996. Namun sekarang RSUD Kota Prabumulih telah menjadi Rumah Sakit tipe C+.
 
Dengan berubah status Kota Administratif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2001, maka dengan sendirinya RSUD Kota Prabumulih diserahkan ke Pemerintah Kota Prabumulih. Karena lahan bangunan yang lama sangat sempit dan tidak lagi representative dan pasien yang datang ke RSUD Kota Prabumulih semakin banyak serta volume pelayanan yang semakin meningkat, maka Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2004 sudah mulai membangun RSUD Kota Prabumulih di kawasan Jl. Lingkar Kelurahan Gunung Ibul Prabumulih Timur 31111 dengan luas 5 hektar. Pada tanggal 3 Desember 2008 RSUD Kota Prabumulih telah melaksanakan perpindahan pelayanan ke lokasi tersebut, dan mulai dapat memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat Kota Prabumulih pada tanggal 6 Desember 2008 sampai dengan sekarang.
 
== Fasilitas ==
DiPada gedung baru tersebut, RSUD Kota Prabumulih telah memiliki fasilitas yang jauh lebih baik dari sebelumnya, sebagai contoh : area lahan yang luas, peralatan medis yang baru serta didukung informasi teknologi (SIM-RS, SMS Gateway, Hotspot, Sistem Antrian Pasien, CCTV) dan lain-lain. Fasilitas Rawat Inap yang tersedia yaitu Kelas I, Kelas II, Kelas III, VIP, dan VVIP dengan jumlah total tempat tidur 137 buah. Kelas-kelas tersebut berada pada beberapa Departement, yaitu Departement Medical (Interne / Penyakit Dalam), Departement Surgical (Bedah), Departement Pediatric (Anak), Departement Maternitas (Kebidanan dan Kandungan).
 
Pada tanggal 15 November 2007 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan bahwa RSUD Kota Prabumulih mendapatkan status Akreditasi "PENUH TINGKAT DASAR" dengan Nomor SK YM.01.10/III/1329/07. Yang berlaku dari tanggal 15 November 2007 sampai dengan 15 November 2010.