Nagari: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adnan Chaldun (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(122 revisi perantara oleh 60 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Tanpa referensi}}
{{Bedakan|Nagori}}
{{Untuk|jenis aksara|Aksara Dewanagari}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Berkas:Pariangan.jpg|jmpl|300px|Nagari [[Pariangan, Pariangan, Tanah Datar|Pariangan]] di [[Kabupaten Tanah Datar]]]]
'''Nagari''', adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]] di bawah [[kecamatan]]. Istilah "Nagari" menggantikan "[[desa]]", yang sebelumnya digunakan di Sumatera Barat, seperti halnya di provinsi-provinsi lain di Indonesia. Sebuah Nagari dipimpin oleh '''Wali Nagari'''.
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Loeboe Gedang Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002742.jpg|jmpl|300px|Balai nagari Lubuak Gadang ([[Kabupaten Solok Selatan]]) pada tahun 1877—1879]]
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Negri-huis te Si Lago Padangse Bovenlanden Sumatra`s Westkust TMnr 60002707.jpg|jmpl|300px|Balai Nagari Silago ([[Kabupaten Dharmasraya]]) pada tahun 1877—1879.]]
'''Nagari''' adalah pembagian wilayah administratif sesudah [[kecamatan]], tepatnya setingkat dengan [[desa]] yang berada di Provinsi [[Sumatera Barat|Sumatra Barat]], [[Indonesia]].
 
Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahanpemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Nagari merupakan kumpulan dari beberapa [[Jorong|jorong/korong]] yang memiliki tujuan dan prinsip yang sama. Nagari dipimpin oleh seorang [[wali nagari]]. Wali nagari ini dipilih melalui musyawarah dan mufakat dari berbagai kumpulan Jorong dan masyarakat melalui pemilihan wali nagari (Pilwana).
Nagari bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari [[perangkat daerah]] kabupaten/kota, dan Nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah.
Berbeda dengan [[Kelurahan]], Nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah Nagari dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
 
== Etimologi ==
==Struktur pemerintahan==
Secara etimologi kata nagari berasal dari bahasa [[Bahasa Sanskerta|Sanskerta]] "''nagarom''" yang berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Bentuk lain dari kata ini antara lain ''nagaghi, nagori, nagoghi, nagoi, nogori, nogoghi, nogoi, nugoi, neghing'', ''negara'', ''negeri'', ''nogoro''.
Nagari dipimpin oleh seorang [[Wali Nagari]], dan dalam menjalankan pemerintahannya, Wali Nagari dibantu oleh beberapa orang [[Kepala Jorong]], semacam ketua RT. Wali Nagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya [[Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
 
== Struktur pemerintahanPemerintahan ==
Dalam sebuah Nagari dibentuk '''Kerapatan Adat Nagari''', yakni lembaga yang beranggotakan '''Tungku Tigo Sajarangan'''. Tungku Tigo Sajarangan merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari Alim Ulama, ''Cadiak Pandai'' (kaum intelektual) dan ''Niniak Mamak'' para pemimpin suku dalam suatu Nagari. Keputusan keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara Wali Nagari dan Tungku Tigo Sajarangan di Balai Adat atau Balairung Sari Nagari.
Nagari dipimpin oleh seorang [[Waliwali Nagarinagari]], dan[[Penghulu|Pangulu]], Datuak dalam menjalankan pemerintahannya, Walidahulunya Nagariwali nagari dibantu oleh beberapa orang wali jorong, tetapi sekarang dibantu oleh sekretaris nagari (setnag) dan beberapa [[Kepalapegawai Jorongnegeri sipil]], semacam(PNS) ketuayang jumlahnya bergantung dengan kebutuhan pemerintahan nagari RTtersebut. Wali Nagarinagari dipilih oleh ''anak nagari'' (penduduk nagari) secara demokratis dengan pemilihan langsung untuk masa jabatan 6 tahun dan kemudian dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Biasanya yang dipilih menjadi wali nagari adalah orang yang dianggap paling menguasai tentang semua aspek kehidupan dalam budaya [[budaya Minangkabau]], sehingga wali nagari tersebut mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi anak nagari.
 
Nagari secara administratif pemerintahan berada di bawah [[kecamatan]] yang merupakan bagian dari perangkat daerah [[kabupaten]]. Sedangkan nagari bukan merupakan bagian dari perangkat daerah jika berada dalam struktur pemerintahan [[kota]]. Berbeda dengan [[kelurahan]], nagari memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Nagari merupakan bentuk dari republik mini.
==Sejarah==
Nagari telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. [[Kerajaan Pagaruyung]] pada dasarnya merupakan federasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum [[Adityawarman]] mendirikan kerajaan tersebut.
 
Dalam sebuah nagari dibentuk [[Kerapatan Adat Nagari]] (KAN), yakni lembaga yang beranggotakan ''tungku tigo sajarangan''. ''Tungku tigo sajarangan'' merupakan perwakilan anak nagari yang terdiri dari alim ulama, cerdik pandai (kaum intelektual), dan ''niniak mamak'' (pemimpin suku-suku/marga dalam nagari). Keputusan penting yang akan diambil selalu dimusyawarahkan antara wali nagari dan ''tungku tigo sajarangan'' di balai adat atau balairung sari nagari. Untuk legislasi, dibentuklah [[Badan Musyawarah Nagari]] (BMN) nama lain dari [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD). Unsur dalam BMN memuat unsur pada KAN dan dilengkapi dengan unsur pemuda, wanita, dan perwakilan tiap suku. BMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan nagari, yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan masa jabatan selama 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
Pada masa penjajahan [[Belanda]] pemerintah kolonial mengubah tatanan pemerintahan nagari agar mendukung pemerintahan. Kerapatan Nagari dijadikan sebagai lembaga pemerintahan terendah. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai Kepala Nagari.
berikutnya. Jumlah anggota BMN ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan nagari, serta ditetapkan dengan keputusan [[Bupati]]/[[Wali kota]].
 
Dengan diterapkannya kembali model pemerintahan nagari di provinsi Sumatra Barat, maka hal ini berdampak terhadap wewenang atas penguasaan kembali tanah ulayat nagari maupun juga terhadap tanah-tanah adat baik yang dimiliki secara individual maupun telah dikuasai negara sebelumnya.<ref>Yayasan Kemala, (2005), ''Tanah masih di langit: penyelesaian masalah penguasaan tanah dan kekayaan alam di Indonesia yang tak kunjung tuntas pada era reformasi'', Bandung: Yayasan Kemala, ISBN 978-979-97910-5-4.</ref>
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan [[Ordonansi Nagari]] yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]].
 
Sementara itu di sejumlah kabupaten, nagari memiliki wewenang yang cukup besar. Misalnya di [[Kabupaten Solok]], nagari memiliki 111 kewenangan dari pemerintah kabupaten, termasuk di antaranya pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat izin tempat usaha (SITU).
Setelah proklamasi kemerdekaan sistem nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan zaman. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan Wali Nagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan Wali Nagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu ''Badan Pengawal Negeri dan Kota'' (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
 
== Sejarah ==
Kabinet [[Mohammad Natsir|Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di provinsi Sumatera Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatera Barat sekarang. Dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas.
NagariSistem kanagarian telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia. [[Kerajaan Pagaruyung]] pada dasarnya merupakan federasikonfederasi nagari-nagari yang berada di Minangkabau. Kemungkinan besar sistem nagari juga sudah ada sebelum [[Adityawarman]] mendirikan kerajaan tersebut.
 
Terdapat dua aliran besar dalam sistem pemerintahan nagari di [[Minangkabau]] yakni ''[[Lareh Koto Piliang|Koto Piliang]]'' dan ''[[Lareh Bodi Caniago|Bodi Caniago]]'' yang keduanya mempunyai kemiripan dengan pemerintahan polis-polis pada masa [[Yunani]] kuno.<ref>{{cite book|last=Bonner|first=Robert Johnson|year=1933|title=Aspects of Athenian democracy Vol 11|publisher=University of California Press|isbn=|pages=25—86|url-status=live|coauthors=}}</ref> Selain dipengaruhi oleh tradisi [[adat]], struktur masyarakat Minangkabau juga diwarnai oleh pengaruh agama [[Islam]], dan pada suatu masa pernah muncul konflik akibat pertentangan kedua pengaruh ini, yang kemudian dapat diselesaikan dengan menyerasikan kedua pengaruh tersebut dalam konsep ''Adat basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah''.<ref>Haris, Syamsuddin, (2005), ''Pemilu langsung di tengah oligarki partai: proses nominasi dan seleksi calon legislatif Pemilu 2004'', Gramedia Pustaka Utama, ISBN 978-979-22-1695-0.</ref>
Tahun [[1974]] [[Gubernur]] [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat Kepala Nagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang Pemerintahan Desa, sistem Nagari dihilangkan, dan dan jorong ditingkatkan statusnya menjadi desa. Kedudukan Wali Nagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[Kepala Desa]].
 
Nagari merupakan unit pemungkiman yang paling sempurna yang diakui oleh adat, nagari memiliki teritorial beserta batasnya dan mempunyai struktur politik dan aparat hukum tersendiri, selain itu beberapa kelengkapan yang mesti dipenuhi oleh suatu pemungkiman untuk menjadi nagari di antaranya adanya [[balai adat]], [[masjid]] serta ditunjang oleh areal persawahan.<ref name="Kato">Kato, Tsuyoshi, (2005), ''Adat Minangkabau dan merantau dalam perspektif sejarah'', PT Balai Pustaka, ISBN 978-979-690-360-3.</ref> Lima komponen utama pada nagari adalah berlebuh (jalan), bertapian (tempat pemandian), berbalai (balai pertemuan), bermasjid, dan bergelenggang (alun-alun).<ref>Jeffrey Hadler (2008)
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. Perda No. 13 [[1983]] mengatur tentang pendirian Kerapatan Adat Nagari (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
''A Historiography of Violence and the Secular State in Indonesia: Tuanku Imam Bondjol and the Uses of History'' The Journal of Asian Studies, Vol. 67, No. 3 (Aug., 2008), pp. 971-1010
</ref>
 
Dalam pembentukan suatu nagari sejak dahulunya telah dikenal dalam istilah pepatah yang ada pada masyarakat adat Minang itu sendiri yaitu ''Dari Taratak manjadi Dusun, dari Dusun manjadi Koto, dari Koto manjadi Nagari, Nagari ba Panghulu''. Jadi dalam sistem administrasi pemerintahan di kawasan Minang dimulai dari struktur terendah disebut dengan ''Taratak'', kemudian berkembang menjadi ''Dusun'', kemudian berkembang menjadi ''Koto'' dan kemudian berkembang menjadi ''Nagari'', yang dipimpin secara bersama oleh para [[penghulu]] atau [[datuk]] setempat. Dan biasanya disetiap nagari yang dibentuk itu minimal telah terdiri dari 4 suku (klan) yang mendomisili kawasan tersebut.<ref name="Batuah">Batuah, A. Dt. & Madjoindo, A. Dt., (1959), ''Tambo Minangkabau dan Adatnya'', Jakarta: Balai Pustaka.</ref>
Perubahan peta politik nasional yang terjadi kemudian membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatera Barat untuk kembali menjalankan pemerintahan Nagari. Dengan berlakunya Otonomi Daerah pada tahun [[2001]], istilah "Nagari" beserta keistimewaannya kembali digunakan di Sumatera Barat.
[[Berkas:Balai, raadszaal, op Sumatra's Westkust KITLV 82838.tiff|jmpl|Balai nagari di pantai barat Sumatra, 1895.]]
Dalam laporannya [[Hubert Joseph Jean Lambert de Stuers|de Stuers]]<ref>Laporan kepada Gubernur Jendral, 30 Agustus 1825, ''Exhibitum'', 24 Agustus 1826, No. 41.</ref> menyimpulkan bahwa pada daerah pedalaman Minangkabau tidak pernah ada suatu kekuasaan pemerintahan terpusat di bawah seorang [[raja]]. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian [[Belanda]] menerapkan model sistem penguasa-penguasa di tingkat distrik, yang kemudian dikenal dengan adanya jabatan kepala laras atau ''tuanku laras'', di mana daerah kelarasan ini dirancang sepadan dengan pengelompokan nagari yang telah ada sebelumnya. Dan selanjutnya satuan pemerintahan lebih rendah tetap dipegang oleh penghulu-penghulu sebelumnya tanpa mengalami perubahan sampai pada tahun 1914.
 
Pada tahun [[1914]] dikeluarkan ordonansi nagari yang membatasi anggota kerapatan nagari hanya pada penghulu yang diakui pemerintah [[Hindia Belanda]]. Hal ini dilakukan dengan asumsi untuk mendapatkan sistem pemerintahan yang tertib dan teratur. Penghulu-penghulu yang dulunya memimpin nagari secara bersama-sama sekarang diharuskan untuk memilih salah satu di antara mereka sebagai kepala nagari atau [[wali nagari]], sehingga posisi [[penghulu]] suku kehilangan fungsi tradisionalnya. Namun sejalan dengan waktu, jabatan kepala laras dan kepala nagari ini, yang sebelumnya asing akhirnya dapat diterima dan menjadi ''tradisi adat'', di mana jabatan ini juga akhirnya turut diwariskan kepada kemenakan dari pemegang jabatan sebelumnya.<ref>''Verbaal'', 22 Januari 1875, No. 39.</ref> Namun sekarang jabatan ''tuanku laras'' sudah dihapus sedangkan ''wali nagari'' tidak boleh diwariskan kepada kemenakan yang memegang jabatan sebelumnya tetapi tetap harus dipilih secara demokratis.
[[Kategori: Desa]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori: Sumatera Barat]]
 
Setelah proklamasi kemerdekaan, sistem pemerintahan nagari ini diubah agar lebih sesuai dengan keadaan zamanwaktu itu. Pada tahun [[1946]] diadakan pemilihan langsung di seluruh Sumatra Barat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Nagari dan Waliwali Nagarinagari. Calon-calon yang dipilih tak terbatas pada penghulu saja. Partai politik pun boleh mengajukan calon. Pada kenyataannya banyak anggota Dewan Perwakilan Nagari dan Waliwali Nagarinagari terpilih yang merupakan anggota partai. [[Masyumi]] menjadi partai yang mendominasi. Dalam masa perang kemerdekaan dibentuk juga organisasi pertahanan tingkat nagari, yaitu ''Badan Pengawal Negeri dan Kota'' (BNPK). Badan ini didirikan atas inisiatif [[Chatib Sulaiman]].
==Pranala luar==
 
* {{id}} [http://www.ranah-minang.com/artikel/ranahminang/kategori/33.html Artikel Kategori Nagari] (Sumber: [http://www.ranah-minang.com Ranah-Minang.Com])
Namun setelah keluarnya Perda No. 50 tahun 1950 tentang pembentukan wilayah otonom, maka sejak itu pemerintahan nagari hampir tidak berperan lagi. Dan kemudian ditambah sewaktu Kabinet [[Mohammad Natsir]] tahun [[1951]] membekukan Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Sumatra Tengah yang juga mencakup wilayah Sumatra Barat, [[Riau]], [[Kepulauan Riau]], dan [[Jambi]] sekarang. Maka dengan demikian dewan perwakilan tingkat nagari pun statusnya menjadi tidak jelas juga. Kemudian pasca [[Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia]], hampir keseluruhan aparat nagari diganti oleh pemerintah pusat yang sekaligus mengubah pemerintahan nagari.<ref>Asnan, Gusti, (2007), ''Memikir ulang regionalisme: Sumatera Barat tahun 1950-an'', Yayasan Obor Indonesia, ISBN 978-979-461-640-6.</ref>
 
Tahun [[1974]] [[Gubernur]] [[Harun Zain]] memutuskan untuk mengangkat Kepalakepala Nagarinagari sebagai pelaksana pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Nagari sebagai lembaga legislatif terendah. Namun keputusan ini hanya berumur pendek. Dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 5 Tahun [[1979]] tentang Pemerintahanpemerintahan Desadesa, sistem Nagarinagari dihilangkan, dan dan jorong ditingkatkandigantikan statusnya menjadi [[desa]]. Kedudukan Waliwali Nagarinagari dihapus dan administrasi pemerintahan dijalankan oleh para [[Kepalakepala Desadesa]].
 
Semenjak tanggal 1 Agustus 1983, seluruh nagari-nagari yang ada di Sumatra Barat dileburkan menjadi pemerintahan desa. [[Jorong]] yang menjadi bagian nagari waktu itu langsung dijadikan desa, sehingga nagari dengan sendirinya menjadi hilang. Pemerintahan desa yang berasal dari [[budaya Jawa]] dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Pada pemerintahan desa,
desa atau kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan. Dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban pimpinan pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab kepada pejabat
yang berwenang mengangkat melalui Camat, dan memberikan keterangan pertanggungjawaban tersebut kepada [[Lembaga Musyawarah Desa]] (LMD).<ref>https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/68</ref>
 
Meskipun demikian nagari masih dipertahankan sebagai lembaga tradisional. Perda[[Peraturan daerah]] No. 13 [[tahun 1983]] mengatur tentang pendirian [[Kerapatan adat nagari|Kerapatan Adat Nagari]] (KAN) di tiap-tiap nagari yang lama. Namun KAN sendiri tidak memiliki kekuasaan formal.
 
Perubahan peta politik nasional yang terjadi, membangkitkan kembali semangat masyarakat Sumatra Barat untuk kembali menjalankan sistem pemerintahan nagari. Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun [[2001]], istilah pemerintahan nagari kembali digunakan untuk menganti istilah pemerintahan desa yang digunakan sebelumnya dalam sistem pemerintahan kabupaten, sedangkan nagari yang berada dalam sistem pemerintahan kota masih seperti sebelumnya yaitu bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.
 
Dan pada tahun [[2004]], untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan [[pemerintahan daerah]], dan UU No 22 Tahun 1999 dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, kemudian [[Presiden Indonesia]] dengan persetujuan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] secara bersama, disahkanlah Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah untuk mengantikan undang undang UU No 22 Tahun 1999. Dan dari [[undang-undang]] baru ini diharapkan munculnya pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
 
Dan sebagai tindak lanjut dari undang-undang tersebut maka keluarlah [[Peraturan pemerintah|Peraturan Pemerintah]] Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa, yang menekankan prinsip dasar sebagai landasan pemikiran pengaturan keanekaragaman daerah, yang memiliki makna bahwa istilah ''desa'' dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pemerintah tetap menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun tetap harus mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
== Lihat pula ==
* [[Kategori:Daftar nagari di Sumatera Barat]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pustaka ==
* {{cite book
|last=Kahin
|first=Audrey
|title=Dari Pemberontakan ke Integrasi: Sumatera Barat dan Politik Indonesia 1926-1998
|publisher=Yayasan Obor Indonesia
|year=2005
|id=ISBN 979-461-519-6}}
 
== Pranala luar ==
* www.setneg.go.id [http://www.setneg.go.id/ Sekretariat Negara RI]
* www.depdagri.go.id [http://www.depdagri.go.id/ Situs web resmi Kementerian Dalam Negeri RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20180816151741/http://www.depdagri.go.id/ |date=2018-08-16 }}
* www.depkumham.go.id [http://www.depkumham.go.id/ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20100817003854/http://www.depkumham.go.id/ |date=2010-08-17 }}
 
{{Commonscat|Villages in West Sumatra}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004}}
{{wikisource|Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005}}
 
{{Templat:Jenis pembagian administratif}}
[[Kategorikategori:Pembagian administratif]]
[[kategori:Pembagian administratif Indonesia]]