Baitulmal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- di tahun + pada tahun) |
|||
(16 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{fikih|ekonomi}}
[[Berkas:Umayyad Mosque-Dome of the Treasury.jpg|jmpl|
'''
== Sejarah ==
Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa [[Rasulullah SAW]], yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada [[Perang Badar]].<ref name="Zallum"/> Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (''al-jihat'') yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran.<ref name="Zallum"/> Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak.<ref name="Zallum"/> Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagi‑bagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka.<ref name="Zallum"/> Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menunda‑nundanya lagi.<ref name="Zallum"/> Dengan kata lain, dia segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.<ref name="Zallum"/>▼
=== Masa Jahiliah ===
===Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)====▼
Harta paling jelas pada masa [[jahiliah]] adalah [[tanah]]. Raja memiliki dan mengatur tanah kerajaan. Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tanah kerajaan diserahkan ke Baitulmal. Tanah tak bertuan dicatat sebagai inventaris Baitulmat dan raja diberi hak untuk mengelolanya. Raja juga memiliki hak untuk melindungi tanah tertentu, termasuk melindungi hewan dan tumbuhan di dalamnya.<ref>{{Cite book|last=Ali|first=Jawwad|date=2019|url=http://www.tokoalvabet.com/home/574-sejarah-arab-sebelum-islam-buku-5.html|title=كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام|location=Tangerang Selatan|publisher=PT Pustaka Alvabet|isbn=978-602-6577-28-3|editor-last=Kurnianto|editor-first=Fajar|pages=165-166|translator-last=Ali|translator-first=Jamaluddin M.|trans-title=Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan|ref={{sfnref|Ali|(2019)}}|author-link=Jawwad Ali|orig-year=1956-1960|translator-last2=Hendiko|translator-first2=Jemmy|url-status=live|access-date=2020-09-27|archive-date=2020-08-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20200808094845/http://www.tokoalvabet.com/home/574-sejarah-arab-sebelum-islam-buku-5.html|dead-url=yes}}</ref>
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu pada tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M).<ref name="Zallum"/> Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke [[Masjid Nabawi]] dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.<ref name="Zallum"/> Untuk urusan ini, [[Khalifah Abu Bakar]] telah mewakilkan kepada [[Abu Ubaidah bin Al Jarrah]].<ref name="Zallum"/> Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah.<ref name="Zallum"/> Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat.<ref name="Zallum"/>▼
=== Masa
▲Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa [[
Selama memerintah, [[Umar bin Khaththab]] tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang [[halal]] sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.<ref name="Dahlan"/> Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh [[lbnu Kasir]] (700-774 H/1300-1373 M), penulis [[sejarah]] dan [[mufasir]], tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik [[Allah]] ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.<ref name="Dahlan"/>▼
=== Masa Khalifah
▲Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan
Kondisi yang sama juga berlaku pada masa [[Utsman bin Affan]].<ref name="Dahlan"/> Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal.<ref name="Dahlan"/> Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan [[hadis]], yang menyatakan, ''Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya''.<ref name="Dahlan"/> Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 [[Bani Umayyah]], memerintah antara 684-685 M dari penghasilan [[Mesir]] serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT.<ref name="Dahlan"/> Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, "Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku".<ref name="Dahlan"/>▼
=== Masa Khalifah
▲Selama memerintah, [[Umar bin
Pada masa pemerintahan [[Ali bin Abi Talib]], kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya.<ref name="Dahlan"/> Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.<ref name="Dahlan"/>▼
Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya.<ref name="Dahlan"/> Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.<ref name="Dahlan"/>▼
=== Masa Khalifah [[Utsman bin 'Affan|Utsman bin Affan]] (23-35 H/644-656 M) ===
▲Kondisi yang sama juga berlaku pada masa [[Utsman bin Affan]].<ref name="Dahlan"/> Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan
▲Pada masa pemerintahan [[Ali bin Abi Talib]], kondisi
▲Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan [[Mu'awiyah bin Abu Sufyan|Mu’awiyah bin Abu Sufyan]] (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari
=== Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya ===
Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah [[Bani Umayyah|Bani Umayah]], kondisi
==
{{reflist}}
{{Authority control}}
[[Kategori:
[[Kategori:Istilah Islam]]
[[Kategori:Zakat]]
[[Kategori:Organisasi keuangan]]
|