Hima: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k →Ketentuan hukum: membetulkan ejaan (QuickEdit) |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Hima''' atau '''padang ragut''' atau '''pastura''' adalah suatu [[lahan]] yang digunakan oleh para [[Gembala|penggembala]] [[Ternak|hewan ternak]] untuk menggembalakan hewan ternak. Lahan yang disebut hima merupakan lahan yang tidak ditumbuhi [[tanaman]]. Tujuan penggembalaan adalah untuk menumbuhkan kembali [[Rumput|rerumputan]] melalui bantuan hewan ternak. Vegetasi hima cenderung seperti [[hijauan]]
== Dalam pandangan Islam ==
Hima termasuk lahan yang kepemilikannya bersifat umum atau kepemilikan bersama. Perlindungan terhadap hima dilarang kecuali oleh [[imam]] yang diberi tanggung jawab untuk mengurusnya. Hima hanya ditujukan untuk kepentingan umum.{{Sfn|Al-Jaza'iri|2020|p=707}}
=== Ketentuan hukum ===
Penyelenggaraan hima hanya diperbolehkan kepada imam atau [[khalifah]]. Ini didasarkan kepada hadits yang menyebutkan bahwa hima hanya berlaku bagi Allah dan
== Referensi ==
Baris 16 ⟶ 17:
[[Kategori:Muamalah]]
[[Kategori:Bentang alam]]
|