'''{{Infobox law enforcement agency|agencyname=KepolisianPolisi Khusus Pemasyarakatan|nativename=|nativenamea=|nativenamer=|commonname=|abbreviation=POLSUSPASPolsuspas|fictional=|patch=Berkas:Logo_Lapas.png|patchcaption=|logo=Berkas:Logo_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|logocaption=Lambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|badge=|badgecaption=|flag=Berkas:Flag_of_the_Ministry_of_Law_and_Human_Rights_of_the_Republic_of_Indonesia.svg|flagcaption=Bendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia|motto=|mottotranslated=|formed=|preceding1=|dissolved=|superseding=|employees=|volunteers=|budget=|nongovernment=|country=Indonesia|countryabbr=|national=|international=|divtype=|divname=|divdab=|subdivtype=|subdivname=|subdivdab=|map=|mapcaption=|sizearea=|sizepopulation=|legaljuris=Nasional[[Lembaga pemasyarakatan]] dan [[rumah tahanan negara]]|governingbody=IndonesiaDirektorat Jenderal Pemasyarakatan|governingbodyscnd=|constitution1=|police=|military=|provost=|gendarmerie=|religious=|speciality=|secret=|overviewtype=|overviewbody=|headquarters=|hqlocmap=|hqlocleft=|hqloctop=|hqlocmappoptitle=|sworntype=|sworn=|unsworntype=|unsworn=|multinational=|electeetype=|minister1name=|minister1pfo=|chief1name=|chief1position=|chief2name=|chief2position=|parentagency=|child1agency=|unittype=|unitname=|officetype=|officename=|provideragency=|uniformedas=|stationtype=|stations=|airbases=|lockuptype=|lockups=|vehicle1type=|vehicles1=|boat1type=|boats1=|aircraft1type=|aircraft1=|animal1type=|animals1=|person1name=|person1reason=|person1type=|programme1=|activity1name=|activitytype=|anniversary1=|award1=|website=|footnotes=|reference=|Law Enforcement=|Police=|Kepolisian=}}Kepolisian Khusus Pemasyarakatan''' atau yang lebih dikenal dengan ''''''POLSUSPAS'''''' (Kepolisian Khusus Pemasyarakatan) adalah '''ASN''' ([[Aparatur Sipil Negara]]) dibawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]] dan bukan merupakan bagian dari [[POLRI]], yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan. Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti [[Rumah Tahanan Negara|RUTAN]] (Rumah Tahanan Negara), [[Lembaga Pemasyarakatan|LAPAS]] (Lembaga Pemasyarakatan), dan [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara|RUPBASAN]] (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara).
'''Polisi Khusus Pemasyarakatan''' ('''Polsuspas''') merupakan bagian dari [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia]]. Mereka bertugas sebagai [[pegawai negeri sipil]] (PNS) yang memiliki tanggung jawab pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di lembaga pemasyarakatan seperti [[Rumah Tahanan Negara|Rutan]], [[Lembaga Pemasyarakatan|Lapas]], dan [[Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara|Rupbasan]].<ref>{{Cite web|title=CPNS POLSUSPAS 2024: Apa itu Polsuspas? Ini Syarat,Tes, dan Gaji nya|url=https://studiku.id/blog/apa-itu-cpns-polsuspas|website=Studiku|language=id|access-date=2024-09-13}}</ref><ref>{{Cite web|title=Polsuspas: Tugas, Fungsi, dan Kemampuan yang Dimiliki|url=https://kumparan.com/berita-bisnis/polsuspas-tugas-fungsi-dan-kemampuan-yang-dimiliki-21232aQwuYr|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2024-09-13}}</ref>
Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test), Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya. Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi, Anggota POLSUSPAS dididik ▼
dengan kemampuan semi-militer seperti kemampuan fisik, kemampuan menembak/menggunakan senjata api, bela diri dan lain-lain.
▲Sebelum menjadi Anggotaanggota POLSUSPASPolsuspas, seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat , mulai dari Testes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) berbasis CAT (Computer Assisted Test (CAT), Testes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) , yangdan didalamnyates adafisik Teslainnya. KemampuanSetelah Jasmanilolos danseleksi, sebagainya.mereka Kemudianikut setelahpendidikan dinyatakanlanjutan lulusuntuk seleksiasah ''skill'' semi-militer, Anggotatermasuk kemampuan fisik, menembak/menggunakan senjata api, bela diri, dan lain-lain. POLSUSPAS dididik
Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan, senjata gas air mata, dan juga senjata api, Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri. Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kemudian semenjak tahun 1965 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas ([[Lembaga Pemasyarakatan]]) yang mengedepankan HAM ([[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]]) dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan. Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada [[pemerintahan]] [[negara]] tempat mereka mengabdi.
== Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan ==
[[Berkas:Pemriksaanatributbajudinas 1.jpg|kiri|jmpl|AnggotaPetugas POLSUSPASpemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu]]
Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi:<ref>{{Cite web|date=2019-06-17|title=TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN – RUTAN KELAS I LABUHAN DELI|url=https://www.egovlabdels.com/tri-dharma-petugas-pemasyarakatan/|language=id|access-date=2024-03-10}}</ref>
== Tugas dan fungsi ==
[[Berkas:Bimtek Polsuspas 2013 2.jpg|jmpl|AnggotaApel POLSUSPASpetugas pemasyarakatan dengan mengenakan seragam lama ]]
Setelah mengikuti pendidikan kepolisian khusus, petugas pemasyrakatan bisa di sebut Polisi khusus pemasyarakatan. Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012, pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus. Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS, PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa:<ref name=":0">{{Cite web|title=PP No. 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa|url=https://peraturan.go.id/id/pp-no-43-tahun-2012|website=Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID]|language=en-US|access-date=2024-03-10}}</ref>
# Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
== Koordinasi dengan Polri ==
[[Berkas:Bimtek polsuspas banceuy 1.jpg|jmpl|Kegiatan Pembinaan Teknis KepolisianPolisi Khusus Pemasyarakatan (Binteknis Polsuspas) di Lapas Kelas IIA Banceuy, Selasa (24/088/21).<ref>{{Cite web|last=Jabar|first=Kanwil|date=2021-08-24|title=KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS|url=https://jabar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/kanwil-kumham-jabar-birsinergi-dengan-polda-jabar-guna-tingkatkan-kompetensi-polsuspas|website=Kantor Wilayah Jawa Barat {{!}} Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia|language=id-id|access-date=2024-03-10}}</ref>]]
Pasal 3 huruf a PP RI No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus.<ref name=":0" />
* [[Kepolisian khusus]]
* [[Polisi khusus kereta api|Polsuska (KepolisianPolisi Khusus Kereta Api]])
* [[Polisi Kehutanan Republik Indonesia|Polhut (Polisi Kehutanan Republik Indonesia)]]
== Referensi ==
<references />{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{Uncategorized|date=Februari 2023}}
[[Kategori:Penjara di Indonesia]]
[[Kategori:Kepolisian Khusus]]
|