Rumah Tahanan Negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
RaFaDa20631 (bicara | kontrib)
saran lihat pula yang tidak relevan dihapus.
 
(25 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Rumah Tahanan Negara''' (disingkat '''Rutan''') adalah tempat [[tersangka]] atau [[terdakwa]] ditahan selama proses [[penyidikan]] (Lidik), penuntutan, dan pemeriksaan di sidang [[Pengadilanpengadilan]] di [[Indonesia]]. Rumah Tahanan Negara merupakan Unit[[unit Pelaksanapelaksana Teknisteknis]] di bawah [[Direktorat Jenderal Pemasyarakatan]] [[DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|DepartemenKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]] (dahulu Departemen Kehakiman). PenghuniSelain Rutan disebutyang dengandikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja [[tahananKepolisian Republik Indonesia]]., [[Komisi Pemberantasan Korupsi]], dan [[Badan Narkotika Nasional]].
 
Rutan didirikan pada setiap [[ibu kota|ibu kota kabupaten]] atau [[kota]], dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di [[Pengadilan Negeri]], [[Pengadilan Tinggi]], dan [[Mahkamah Agung]].
==Lihat pula==
 
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau yang dikelan dengan Rutan Cipinang adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis Jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta. Sebenarnya terdapat kerencuan ketika disebut Rutan Cipinang cabang mabes Polri atau Rutan Cipinang Cabang Kejagung RI. Karena sejatinya Rutan Cipinang tidak dikelola oleh kedua Instansi tersebut melainkan oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta.
 
== Lihat pula ==
* [[Lembaga Pemasyarakatan]]
* [[Penjara]]
 
== Referensi ==
* ''Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan''.
 
{{Kementerian Hukum dan HAM}}
{{stub}}
 
{{Departemen[[Kategori:Kementerian Hukum dan HAM RI}}Indonesia]]
[[Kategori:Penjara Departemendi HukumIndonesia| dan HAM RI]]
{{hukum-stub}}