Daftar padanan istilah bahari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(21 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukankamus}}Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang terus berlangsung, perlu diikuti dengan pengembangan peristilahan dalam bahasa Indonesia untuk memperkaya kosakata dan perbendaharaan kata termasuk dalam bidang bahari.
Pemadanan istilah dalam bahasa Indonesia juga bukan serta merta hanya menyerap kata asing, karena hal itu akan membuat hilangnya jati diri, dan keunikan identitas bahasa Indonesia. Untuk itu perlu adanya perpaduan antara terjemahan, alihbahasa dan penyerapan yang sesuai.
== Pelayaran dan perkapalan ==
=== [[Layar]] ===
{| class="wikitable"
|-
Baris 103:
|-
| Clew
| Bucu
| Sudut bagian bawah atau sudut luar dari sebuah layar.
|-
| Tack
| Sanding
| Sudut bagian bawah atau sudut dalam dari sebuah layar
|-
Baris 133:
| Tembereng
| Bagian ekstra atau tambahan dari layar yang melebihi garis lurus antara pemungkur dan pemuka yang dibatasi sebuah garis
|-
| Crossjack
| Layar sorong
| Layar yang dipasang pada peruan terendah pada tiang layar
|-
|}
Baris 148 ⟶ 152:
|-
| Boom
|
| Tulang layar di sepanjang bawah layar, yang sangat meningkatkan kontrol sudut dan bentuk layar.
|-
Baris 385 ⟶ 389:
| Sistem pengikat dua bagian yang terdiri dari besi berbentuk u serta cemat batang.
|-
| Beakhead
| Paruh kapal
| Bagian paling depan kapal layar yang menonjol . Itu dipasang pada kapal layar dari abad ke-16 hingga ke-18 dan berfungsi sebagai pelantar kerja oleh para pelaut pada tiang cucur.
|-
| Tiller
| Celaga
Baris 393 ⟶ 401:
| Elemen struktur memanjang paling bawah pada perahu atau kapal.
|-
| Apparent wind indicator
| Indikator angin semu
| Penunjuk arah angin kecil atau panah yang memberikan indikasi arah angin semu saat ini .
|-
| Hawsehole
| Ulup
Baris 494 ⟶ 506:
|-
| Gunwale
|
| Bibir atau tepi atas lambung kapal atau perahu
|-
| Wale
|
| Papan kayu yang membentuk kulit luar lambung kapal , tetapi jauh lebih tebal daripada papan lainnya.
|-
Baris 562 ⟶ 574:
|-
| Coaming
| Boyo-boyo
| Struktur terangkat di sekitar lubang atau bukaan di geladak kapal, seperti di sekitar lubang palka atau lubang akses ke ruang di bawah geladak.
|-
Baris 813 ⟶ 825:
| Alat navigasi untuk mengukur kedalaman kapal, menemukan objek seperti gerombolan ikan, kolom gelembung yang muncul dari dasar laut, ataupun mengetahui bentuk dasar laut.
|-
| Rudder stock
| Tongkat kemudi
| Tongkat yang berfungsi untuk mengubah arah daun kemudi pada kapal.
|-
| Whipstaff
| Galah celaga
| Sebuah palang yang dipasang pada celaga kapal untuk membantu kemudi.
|-
| Davits
| Dewi-dewi
| Alat untuk mengangkat atau derek dengan rancangan tertentu, misalnya sekoci, tangga kapal
|-}
=== Terminologi ===
Baris 869 ⟶ 892:
| Menghela
| Kegiatan menarik dan menyeret layar dengan tali.
|-
| Tacking
Baris 879 ⟶ 898:
|-
| Yawing
| Mengoleng
| Gerakan mengayun kapal dari sisi ke sisi pada titik vertikalnya.
|-
Baris 887 ⟶ 906:
|-
| Pitching
| Menganggul
| Rotasi kapal ke atas/bawah terhadap sumbu melintang/Y (haluan ke buritan atau depan ke belakang)
|-
Baris 895 ⟶ 914:
|-
| Rolling
| Berguling
| Rotasi miring kapal terhadap sumbu memanjang/X (sisi ke sisi atau sisi kiri ke kanan).
|-
|
| Melenggang
| Gerakan melintang linier (sisi ke sisi atau jaten kiri-jaten kanan).
Baris 1.123 ⟶ 1.142:
|-
| Demurrage
|
| Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat.
|-
| Despatch
| Kedikar (Kedinian pembongkaran)
| Kondisi ketika proses bongkar muat peti kemas lebih cepat daripada waktu kesepakatan. Sehingga perusahaan pelayaran harus membayar denda kepada pemilik kargo (eksportir atau importir).
|-
| Detention
| Kelamba (Keterlambatan pengembalian)
| Denda pihak pengangkut karena telat mengembalikan kontainer ke pelabuhan sesuai kesepakatan.
|-
| Ex works (EXW)
Baris 1.154 ⟶ 1.181:
| Perjanjian sewa waktu dan menunjukkan persyaratan penyerahan kapal oleh pemilik kapal kepada penyewa, atau ketika penyewa menyerahkan kembali kapal tersebut.
|-
| Bunker adjustment factor (BAF)
| Faktor penyesuaian tangki (FPT)
| Biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengirim untuk mengkompensasi harga bahan bakar yang sangat fluktuatif.
|-
| Before breaking bulk (BBB)
| Sebelum bongkar muatan (SBM)
| Pembayaran angkutan yang harus diterima sebelum pembongkaran kapal dimulai.
|-
| Brackish water arrival draft (BWAD)
| Sarat air kedatangan payau (SAKP)
| Kedalaman atau sarat air maksimum yang dapat dimiliki suatu kapal ketika tiba di pelabuhan atau terminal yang airnya payau.
|-
| Institute warranty limit (IWL)
| Batas jaminan lembaga (BJL)
| Batasan geografis di mana kapal dapat beroperasi tanpa menimbulkan premi asuransi tambahan dari penjamin emisi lambung dan mesin.
|-
| International maritime dangerous good (IMDG) code
| Kode (BBMI) barang berbahaya maritim internasional
| Pedoman internasional untuk transportasi yang aman atau pengiriman barang berbahaya atau bahan berbahaya melalui air di atas kapal
|-
| Maritime safety committee (MSC)
| Komite keamanan maritim (KKM)
| Badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab mengatur transportasi laut.
|-
| Heavy melting steel (HMS)
| Baja lebur berat (BLB)
| Sebutan untuk baja yang dapat didaur ulang dan besi tempa.
|-
| Laytime
| Waktu punggah
| Juumlah waktu yang diperbolehkan, diukur dalam hari (atau bagiannya), jam, atau bahkan pasang surut, dalam kontrak untuk bongkar muat kargo
|-
| Layday
| Hari punggah
| Hari yang ditentukan untuk memuat atau membongkar muatan dari kapal.
|-
| Laycan
| Tenggat labuh
| Rentang waktu kapal untuk tiba di pelabuhan bongkar muat barang pada tanggal yang telah ditentukan, dan jika terlambat dapat dibatalkan dan pemilik dapat mencari kapal kargo lain.
|-
|Jetsam
|Kapar
|Barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut.
|-
| Flotsam
|Londong
|Muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal.
|-
|Lagan
|Lagan
|Barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung
|-
|Derelict
|Jerahak
|Barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun.
|-
|Shipwreck
|Karam
|Puing-puing kapal yang terletak terdampar di darat atau tenggelam di dasar perairan.
|}
Baris 1.193 ⟶ 1.274:
|-
| Jetty
|
| Struktur yang menonjol dari daratan ke perairan, berfungsi sebagai pemecah gelombang, jalan setapak, atau keduanya.
|-
Baris 2.187 ⟶ 2.268:
|-
|}
== Keterangan gambar ==
[[Berkas:Steering gear 18th century-numbered.svg|thumb|left|Bagian roda kemudi① Bingkai roda (Felloe),② Cakram (Barrel), ③ Kerangka roda (Spokes), ④ Tali celaga (Tiller rope), ⑤ Lubang tali celaga (Tiller rope slot), ⑥ Pelantar (Platform), ⑦ Poros/ Gelendong (Axle/Spindle), ⑧ Umpak (pedestal), ⑨ Pegangan (Handle), dan ⑩ Roda (Wheel).]][[Berkas:Marine sextant.svg|thumb|
[[Kategori:Istilah bahari]]
|