Daftar padanan istilah bahari: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(9 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukankamus}}Perkembangan pengetahuan dan teknologi yang terus berlangsung, perlu diikuti dengan pengembangan peristilahan dalam bahasa Indonesia untuk memperkaya kosakata dan perbendaharaan kata termasuk dalam bidang bahari.
Pemadanan istilah dalam bahasa Indonesia juga bukan serta merta hanya menyerap kata asing, karena hal itu akan membuat hilangnya jati diri, dan keunikan identitas bahasa Indonesia. Untuk itu perlu adanya perpaduan antara terjemahan, alihbahasa dan penyerapan yang sesuai.
Baris 103:
|-
| Clew
| Bucu
| Sudut bagian bawah atau sudut luar dari sebuah layar.
|-
| Tack
| Sanding
| Sudut bagian bawah atau sudut dalam dari sebuah layar
|-
Baris 133:
| Tembereng
| Bagian ekstra atau tambahan dari layar yang melebihi garis lurus antara pemungkur dan pemuka yang dibatasi sebuah garis
|-
| Crossjack
| Layar sorong
| Layar yang dipasang pada peruan terendah pada tiang layar
|-
|}
Baris 148 ⟶ 152:
|-
| Boom
|
| Tulang layar di sepanjang bawah layar, yang sangat meningkatkan kontrol sudut dan bentuk layar.
|-
Baris 502 ⟶ 506:
|-
| Gunwale
|
| Bibir atau tepi atas lambung kapal atau perahu
|-
| Wale
|
| Papan kayu yang membentuk kulit luar lambung kapal , tetapi jauh lebih tebal daripada papan lainnya.
|-
Baris 570 ⟶ 574:
|-
| Coaming
| Boyo-boyo
| Struktur terangkat di sekitar lubang atau bukaan di geladak kapal, seperti di sekitar lubang palka atau lubang akses ke ruang di bawah geladak.
|-
Baris 829 ⟶ 833:
| Sebuah palang yang dipasang pada celaga kapal untuk membantu kemudi.
|-
| Davits
|}▼
| Dewi-dewi
| Alat untuk mengangkat atau derek dengan rancangan tertentu, misalnya sekoci, tangga kapal
▲|-}
=== Terminologi ===
Baris 1.135 ⟶ 1.142:
|-
| Demurrage
|
| Biaya yang dibayarkan oleh penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat.
|-
| Despatch
|
| Kondisi ketika proses bongkar muat peti kemas lebih cepat daripada waktu kesepakatan. Sehingga perusahaan pelayaran harus membayar denda kepada pemilik kargo (eksportir atau importir).
|-
| Detention
|
| Denda pihak pengangkut karena telat mengembalikan kontainer ke pelabuhan sesuai kesepakatan.
|-
Baris 1.203 ⟶ 1.210:
|-
| Laytime
| Waktu punggah
| Juumlah waktu yang diperbolehkan, diukur dalam hari (atau bagiannya), jam, atau bahkan pasang surut, dalam kontrak untuk bongkar muat kargo
|-
| Layday
| Hari punggah
| Hari yang ditentukan untuk memuat atau membongkar muatan dari kapal.
|-
| Laycan
| Tenggat labuh
| Rentang waktu kapal untuk tiba di pelabuhan bongkar muat barang pada tanggal yang telah ditentukan, dan jika terlambat dapat dibatalkan dan pemilik dapat mencari kapal kargo lain.
|-
Baris 2.263 ⟶ 2.270:
== Keterangan gambar ==
[[Berkas:Steering gear 18th century-numbered.svg|thumb|left|Bagian roda kemudi① Bingkai roda (Felloe),② Cakram (Barrel), ③ Kerangka roda (Spokes), ④ Tali celaga (Tiller rope), ⑤ Lubang tali celaga (Tiller rope slot), ⑥ Pelantar (Platform), ⑦ Poros/ Gelendong (Axle/Spindle), ⑧ Umpak (pedestal), ⑨ Pegangan (Handle), dan ⑩ Roda (Wheel).]][[Berkas:Marine sextant.svg|thumb|240x240px|Bagian sekstan bahari① Cermin indeks (Index mirror) , ② Cermin naung (Shade glass), ③ Cermin ufuk (horizon mirror), ④ Rangka (frame), ⑤ Pelengkung (Arc), ⑥ Gendang mikrometer (Micrometer drum), ⑦ Bilah indeks (Index bar), ⑧ Kaca pembesar (Magnifying glass), ⑨ Pengapit (damp) dan ⑩Teleskop (Telescope).]]
[[Kategori:Istilah bahari]]
|