Golongan putih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Menambah Kategori:Pemilihan umum menggunakan HotCat Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
k Bot: Mengganti kategori Neologisme 1970-an dengan Neologisme tahun 1970-an |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Voting}}
'''Golongan putih''' (disingkat '''golput''') adalah istilah politik ketika seorang peserta dalam proses pemungutan suara tidak memberikan suara atau tidak memilih satupun calon pemimpin, atau bisa juga peserta yang datang ke bilik suara tetapi tidak ikut memberikan suara hingga prosesi pemungutan suara berakhir.<ref>{{Cite web|first=|title=Frequently Asked Questions about RONR (Pertanyaan ke-6)|url=https://robertsrules.com/frequently-asked-questions/|website=Official Robert's Rules of Order Website|language=en-US|access-date=2024-01-24}}</ref> Kemunculannya berawal dari gerakan protes para [[mahasiswa]] dan pemuda untuk memprotes pelaksanaan [[Pemilu 1971]] yang merupakan Pemilu pertama pada era [[Orde Baru]]. Pesertanya adalah 10 [[partai politik]], jauh lebih sedikit daripada [[Pemilu 1955]] yang diikuti 172 partai politik. Tokoh yang terkenal dalam memimpin gerakan ini adalah [[Arief Budiman]]. Namun, pencetus istilah “Golput” ini sendiri adalah [[Imam Waluyo]]. Dipakai istilah “putih” karena gerakan ini menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar parpol peserta Pemilu bagi yang datang ke bilik suara. Namun, kala itu, jarang ada yang berani untuk tidak datang ke [[Tempat pemungutan suara|Tempat Pemungutan Suara (TPS)]] karena akan ditandai. Golongan putih kemudian juga digunakan sebagai istilah lawan bagi [[Golongan Karya]], partai politik dominan pada masa Orde Baru.<ref name=nyarwi /> Istilah lain dari golongan putih adalah "suara putih", "suara rusak", "suara protes", dan "suara kosong".
Baris 11 ⟶ 12:
=== Golput Teknis ===
Golput Teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke tempat pencoblosan (TPS) karena suatu alasan, seperti di luar domisili,<ref>{{cite web|url=https://www.gatra.com/news-592733-pemilu-2024-warga-palembang-gagal-memilih-mulai-tps-cepat-tutup-hingga-masalah-domisili.html|title=Warga Palembang Gagal Memilih: Mulai TPS Cepat Tutup, hingga Masalah Domisili|website=gatra.com|access-date=2024-02-14}}</ref> keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu.
=== Golput Pemilih Hantu ===
Baris 109 ⟶ 110:
[[Kategori:Gerakan politik]]
[[Kategori:Istilah politik]]
[[Kategori:Neologisme tahun 1970-an]]
[[Kategori:Pemilihan umum]]
[[Kategori:Neologisme politik]]
|