Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
| alt =
| caption = Amrozi bin Nurhasyim, salah satu dari 3 orang yang dihukum dan dieksekusi atas kasus Bom Bali 2002
| birth_name = Ali Amrozi bin
| birth_date = {{birth date|df=y|1962|7|5}}
| birth_place = [[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]], [[Kabupaten Lamongan|Lamongan]], [[Jawa Timur]]
Baris 27:
| children =
| parents =
| allegiance = {{bulleted list|[[Jemaah Islamiyah]]|[[
| motive =
| conviction = Melakukan aksi [[terorisme]]
Baris 33:
| capture_status =
| wanted_by =
| partners = {{bulleted list|[[
| wanted_since =
| time_at_large =
Baris 46:
| country =
| states =
| locations = [[Kabupaten Badung|Badung]], [[Bali]], Indonesia
| targets = {{hlist|Dua klub malam dengan pelanggan dari Barat|Kantor Konsuler Amerika Serikat}}
| fatalities = 202
Baris 56:
}}
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati|[[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]]|5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[
Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]].Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim.
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
== Pelaksanaan hukuman mati ==
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].
Baris 69:
Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.
Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring
== Referensi ==
|