Amrozi bin Nurhasyim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Dwinug (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 5:
| alt =
| caption = Amrozi bin Nurhasyim, salah satu dari 3 orang yang dihukum dan dieksekusi atas kasus Bom Bali 2002
| birth_name = Ali Amrozi bin Haji Nurhasyim
| birth_date = {{birth date|df=y|1962|7|5}}
| birth_place = [[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]], [[Kabupaten Lamongan|Lamongan]], [[Jawa Timur]]
Baris 27:
| children =
| parents =
| allegiance = {{bulleted list|[[Jemaah Islamiyah]]|[[alAl-Qaeda]]}}
| motive =
| conviction = Melakukan aksi [[terorisme]]
Baris 33:
| capture_status =
| wanted_by =
| partners = {{bulleted list|[[Huda bin Abdul HaqMukhlas]]|[[Imam SamudraSamudera]]}}
| wanted_since =
| time_at_large =
Baris 46:
| country =
| states =
| locations = [[Kabupaten Badung|Badung]], [[Bali]], Indonesia
| targets = {{hlist|Dua klub malam dengan pelanggan dari Barat|Kantor Konsuler Amerika Serikat}}
| fatalities = 202
Baris 56:
}}
 
'''Amrozi bin Nurhasyim''' atau akrab disapa '''Amrozi''' ({{lang-ar|علي عمرازي بن حجي نورهاشم|ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim}}; {{lahirmati|[[Kalitengah, Lamongan|Kalitengah]]|5|7|1962||9|11|2008}}) adalah seorang [[kriminalitasPidana|terpidana]] yang di[[hukuman mati|hukum mati]] karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa [[Bom Bali 2002|pengeboman di Bali pada 2002]] (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus [[Pengeboman Malam Natal Indonesia 2000|Bom Malam Natal 2000]]).
 
Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-[[dunia Barat|Barat]] yang didukung organisasi bawah tanah [[Jemaah Islamiyah]].Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh [[Mahkamah Agung]] pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di [[Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan]] di [[DenpasarKabupaten Badung|Badung]], lalu dipindahkan ke [[LPLapas Nusakambangan]] pada 11 Oktober 2005 bersama dengan [[Imam SamudraSamudera]] dan [[Mukhlas]], dua pelaku Bom Bali lainnya.
 
Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki [[media massa]] ''The Smiling Assassin'' (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.
 
== Pelaksanaan hukuman mati ==
Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan [[Peninjauan kembali|Peninjauan Kembali]] (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA[[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] ke [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]]. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2006/09/24/082845/681543/10/keinginan-amrozi-cs-untuk-dihukum-pancung-kecil-dikabulkan|title = Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2006-09-24|accessdate= 2009-01-22}}</ref> Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
 
Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke [[Mahkamah Internasional]].
Baris 69:
Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.
 
Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring -iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa KambanganNusakambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6&nbsp;km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.<ref>{{cite news|author =|year = 2008|url = http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/023500/1033716/10/kejagung-amrozi-cs-telah-dieksekusi-pukul-0015-wib|title = Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB|format = |work = |publisher = detik.com|date = 2008-11-09|accessdate= 2009-01-22}}</ref>
 
== Referensi ==