Perjanjian di Malam Keramat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
PERJANJIAN DI MALAM KERAMAT SUZZANNA 1991 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(13 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 8:
|aproducer =
|writer = Naryono Prayitno
|starring = [[Suzanna]]{{br}}[[Elly Ermawati]]{{br}}[[Clift Sangra]]<br />[[Piet Pagau]]<br />[[Yongky
|music =
|cinematography =
|editing =
|distributor =
|release_date = [[
|runtime = 86 menit
|country = [[Indonesia]]
Baris 25:
|imdb_id =
}}
'''Perjanjian di Malam Keramat''' adalah film Horor [[Indonesia]] yang diproduksi pada tahun [[1991]] dengan disutradarai oleh [[Sisworo Gautama Putra]] dan dibintangi antara lain oleh [[Suzanna]], [[Elly Ermawati]], [[
==Pemeran==
Baris 37:
*[[Alex Bernard]] sebagai Mario
*[[Rengga Takengon]] sebagai Tino
*[[Malino Djunaedy]] sebagai
*[[Soendjoto Adibroto]] sebagai Ki Wongso
*[[Tino Karno]] sebagai
*[[Hamid Sopeng]] sebagai Setan Residivis
==
Membunuh demi tercapainya ambisi dilakukan Burhan ([[Piet Pagau]]) karena menganggap Hendro ([[Clift Sangra]]) tak pantas menjadi direktur mengalahkan dirinya yang lebih senior. Burhan lalu mengutus Teddy ([[Yongky D.P]]) dan komplotannya yakni Petrus ([[Syarief Friant]]), Mario ([[Alex Bernard]]), Vivi ([[Yenny Farida]]) dan Tino ([[Rengga Takengon]]), untuk menghabisi Hendro, Kartika ([[Suzanna]]) dan dua anak mereka. Lalu,
Teror arwah Kartika benar benar berhenti, setelah Fitria ([[Elly Ermawati]]), seorang Guru Madrasah yang taat beribadah, turun tangan dan diminta pihak kepolisian menyelesaikan kasus ini. Arwah setan Residivis berhasil dikalahkan dan dikeluarkan dari jasad Kartika, lalu Fitria menuntun arwah Kartika kembali ke alam Barzah dengan tenang.
Baris 53:
{{Sisworo Gautama}}
{{Ratu Horor Indonesia}}
{{Film-indo-stub}}▼
[[Kategori:Film Indonesia tahun 1991]]
▲{{Film-indo-stub}}
|