Tawanan perang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
FelixJL111 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
(9 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''
Pasal 4 [[Konvensi Ketiga Jenewa]] melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah [[warga sipil]]. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para
Status
==Lihat pula==▼
== Referensi ==
{{reflist}}
▲== Lihat pula ==
* [[Gugur dalam tugas]]
* [[Hilang dalam tugas]]
* [[Terluka dalam tugas]]
{{militer-stub}}▼
[[Kategori:Militer]]
[[Kategori:Hukuman]]
▲{{militer-stub}}
|