Sukuk Ritel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Windaeko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Orphan|date=Februari 2023}}
{{rapikan}}
'''Sukuk Ritel''' adalah [[Surat Berharga]] [[Syariah]] yang diterbitkan dan penjualannya diatur oleh [[Negara]], yaitu [[Departemen keuangan]] (depkeu). Dimana [[pemerintah]] akan memilih [[agen penjual]] dan konsultasi hukum sukuk ritel. [[Agen penjual]] haruslah wajib memiliki komitmen terhadap [[pemerintah]] dalam pengembangan pasar [[sukuk]] dan berpengalaman dalam menjual [[produk keuangan syariah]].
 
{{rapikan}}
Sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].
'''Sukuk Ritel''' adalah produk [[Surat Berharga Syariah Negara]] ([[Sukuk]]) yang diterbitkan [[Pemerintah Indonesia|pemerintah Republik Indonesia]] (dalam hal ini [[Kementerian Keuangan Indonesia|Kementerian Keuangan]]) dan dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Agen Penjual di Pasar Perdana dalam negeri. Pemerintah akan memilih [[agen penjual]] dan konsultan hukum sukuk ritel. [[Agen penjual]] wajib memiliki komitmen terhadap [[pemerintah]] dalam pengembangan pasar [[sukuk]] dan berpengalaman dalam menjual [[produk keuangan syariah]], sementara calon konsultan hukum terbuka untuk [[Konsultan Hukum]], dengan syarat memiliki partner yang telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal di [[Bapepam-LK]] dan berpengalaman dalam penerbitan sukuk atau [[obligasi]] [[syariah]].
 
Di [[Indonesia]] sendiri, [[pemerintah]] melakukan seleksi terhadap [[agen penjual]] sukuk ritel yang terbuka untuk [[bank]] umum [[syariah]] dan konvensional, serta [[perusahaan efek]] dengan empat kriteria, yaitu memiliki anggota tim yang berpengalaman dalam penjualan [[produk keuangan syariah]], memiliki komitmen dalam mengembangkan pasar SBSN, memiliki rencana kerja, strategi dan metodologi penjualan, dan memiliki dukungan sistem teknologi informasi yang memadai dalam penjualan sukuk ritel. Sebab sukuk ritel merupakan instrumen yang menyasar [[investor]]-[[investor]] masyarakat individual karena di tengah situasi krisis keuangan global yang masih gonjang-ganjing investor individual menjadi alternatif ketika banyak [[perusahaan]] yang terkena imbas krisis ekonomi.
 
Alasan lain mengapa sukuk ritel menjadi solusi bagi [[investor]] adalah selama ini loyalis syariah memang belum terlayani dengan kehadirannyakehadiran [[Obligasi Negara Ritel|obligasi ritel Indonesia]] (ORI).
 
Pasalnya, [[investor]] itu tetap menanti ORI yang berbasis [[syariah]]. Jadi fenomena ini sangat terkait dengan resi yang ditawarkan. Sebab ada kategori [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[produk syariah]].
 
== Berburu Sukuk Ritel ==
Biasanya yang berburu sukuk ritel adalah segmen pasar di [[industri perbankan syariah]] yaitu pada [[syariah]] loyalis. Akibatnya, sukuk ritel habis terjual bahkan kehabisan jatah di [[agen penjualan]] seperti [[bank]] dan [[sekuritas]]. Para loyalis ini, adalah [[investor]] yang memang hanya menginginkan [[instrumen investasi]] berbasis [[produk syariah]]. Sebab Kalaukalau tidak berbasis [[syariah]] dia tidak mau menggunakan [[instrumen keuangan]] itu.
 
Selain loyalis, floating market pun berburu sukuk. Floating market adalah [[investor]] yang fleksibel baik di [[syariah]] maupun di konvensional. Sepanjang investasi bisa memberikan benefit sebagaimana produk konvensional, investor semacam ini akan lebih senang dengan produk syariah. Benefitnya dapat dan [[syariah]]nya juga dapat.
Baris 19:
Instrumen konvensional saat ini terjebak masalah transaksi [[derivatif]] sehingga membuat [[investor]] tersadar bahwa ternyata ada instrumen lain yang bisa dimanfaatkan dengan basis [[syariah]]. Namun apakah [[sukuk]] nantinya akan menimbulkan masalah di pasar sekunder ?. Dalam hal ini [[investor]] tidak perlu khawatir. Pasalnya, agen penjual baik [[bank]] maupun [[sekuritas]] akan kembali membeli produk ini. Jadi ini dijamin oleh pemerintah.
 
Sukuk Ritel di Indonesia (RS001) menggunakan akad perjanjian ijarohijarah (sale and lease back), dengan imbal hasil 12%, dan bertenor tiga tahun. SR-001 tercatat di [[Bursa Efek Indonesia]] (BEI). Sampai tahun 2009, [[perusahaan asuransi]] paling besar membeli [[sukuk]] mencapai 50,7% senilai Rp 2,3 triliun dari total Rp 4,6 triliun. Kedua terbesar adalah perbankan syariah senilai Rp 780 miliar atau 16,6%. Kemudian disusul [[lembaga keuangan]] senilai Rp 724 miliar atau 15,4%. [[Dana pensiun]] senilai Rp 346 miliar atau 7,3%, [[reksadana]] Rp 198 miliar atau 4,2%.
 
Dari kategori yayasan mencapai Rp 158 miliar atau 3,3%. Perbankan konvensional senilai Rp 105 miliar atau 2,2% dan individu senilai Rp 3 miliar atau 0,06%.
 
== Agen Penjual<ref>{{Cite web|url=http://kemenkeu.go.id/sukukritel|title=http://kemenkeu.go.id/sukukritel|website=kemenkeu.go.id|access-date=2018-03-17}}</ref> ==
# Bank BRI Syariah
# Bank OCBC NISP
# Bank Central Asia
# Bank Panin
# Bank Commonwealth
# Bank Permata
# Bank Danamon Indonesia
# Bank Rakyat Indonesia
# Bank DBS Indonesia
# Bank Syariah Mandiri
# Bank HSBC Indonesia
# Bank Tabungan Negara
# Bank Mandiri
# CIMB Niaga
# Bank Maybank Indonesia
# Citibank N.A. Indonesia
# Bank Mega
# MNC Sekuritas
# Bank Muamalat Indonesia
# Trimegah Sekuritas Indonesia
# Bank Negara Indonesia
# Standard Chartered Bank
 
== Seri Sukuk Ritel ==
 
{| class="wikitable"
! rowspan="2" |Seri
! rowspan="2" |Kode ISIN
! rowspan="2" |Imbalan Per Tahun
! rowspan="2" |Batas Nilai Pemesanan per Investor
! colspan="2" |Jumlah Agen
! rowspan="2" |Masa Penawaran
! rowspan="2" |Tanggal Penjatahan
! rowspan="2" |Tanggal Penerbitan
! rowspan="2" |Tanggal Pencatatan pada Bursa
! rowspan="2" |Tanggal Jatuh Tempo
! rowspan="2" |Jangka Waktu
! rowspan="2" |Total Penerbitan
! rowspan="2" |Total Investor
|-
!Bank
!Perusahaan Efek
|-
|SR-001
|IDJ000003009
|12,00%
|
|5
|8
|30 Januari - 20 Februari 2009
|
|25 Februari 2009
|26 Februari 2009
|25 Februari 2012
|3 tahun
|Rp5.556.290.000.000
|14.295
|-
|SR-002
|IDP000000705
|8,70%
|Kelipatan Rp 5 Juta, tanpa batas maksimum
|10
|8
|25 Januari - 5 Februari 2010
|Senin, 8 Februari 2010
|10 Februari 2010
|11 Februari 2010
|10 Februari 2013
|3 tahun
|Rp8.033.860.000.000
|17.231
|-
|SR-003
|IDJ000004601
|8,15%
|Kelipatan Rp 5 Juta, tanpa batas maksimum
|11
|9
|7 - 18 Februari 2011
|Senin, 21 Februari 2011
|Rabu, 23 Februari 2011
|Kamis, 24 Februari 2011
|23 Februari 2014
|3 tahun
|Rp7.341.410.000.000
|15.847
|-
|SR-004
|IDJ000004809
|6,25%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|13
|11
|5 - 16 Maret 2012
|19 Maret 2012
|21 Maret 2012
|22 Maret 2012
|21 September 2015
|3,5 tahun
|Rp13.613.805.000.000
|17.606
|-
|SR-005
|IDJ000005509
|6,00%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|16
|9
|8 - 22 Februari 2013
|25 Februari 2013
|27 Februari 2013
|28 Februari 2013
|27 Februari 2016
|3 tahun
|Rp14.968.875.000.000
|17.783
|-
|SR-006
|IDJ000006200
|8,75%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|19
|9
|14 - 28 Februari 2014
|3 Maret 2014
|5 Maret 2014
|6 Maret 2014
|5 Maret 2017
|3 tahun
|Rp19.323.345.000.000
|34.692
|-
|SR-007
|IDJ000006705
|8,25%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|17
|5
|23 Februari - 6 Maret 2015
|Senin, 9 Maret 2015
|Rabu, 11 Maret 2015
|Kamis, 12 Maret 2015
|11 Maret 2018
|3 tahun
|Rp21.965.035.000.000
|29.706
|-
|SR-008
|IDJ000007505
|8,30%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|20
|6
|Jumat, 19 Februari - Jumat, 4 Maret 2016
|Senin, 7 Maret 2016
|Kamis, 10 Maret 2016
|Jumat, 11 Maret 2016
|10 Maret 2019
|3 tahun
|Rp31.500.000.000.000
|48.444
|-
 
|SR-009
|IDJ000008503
|6,90%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|21
|1
|Senin, 27 Februari - Jumat, 17 Maret 2017
|Senin, 20 Maret 2017
|Rabu, 22 Maret 2017
|Kamis, 23 Maret 2017
|10 Maret 2020
|3 tahun
|Rp14.037.310.000.000
|29.838
|-
 
|SR-010
|IDJ000010400
|5,90%
|Kelipatan Rp 5 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|20
|2
|Jumat, 23 Februari - Jumat, 16 Maret 2018
|Senin, 19 Maret 2018
|Rabu, 21 Maret 2018
|Kamis, 22 Maret 2018
|10 Maret 2021
|3 tahun
|
|
|-
|SR-011
|
|8,05%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 3 Miliar
|20
|2
|1 Maret 2019 - 21 Maret 2019
|26 Maret 2019
|28 Maret 2019
|29 Maret 2019
|10 Maret 2022
|3 tahun
|
|
|-
|SR-012
|
|6,30%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 3 Miliar
|
|
|24 Februari 2020 - 18 Maret 2020
|23 Maret 2020
|26 Maret 2020
|27 Maret 2020
|10 Maret 2023
|3 tahun
|Rp12.140.000.000.000
|23.952
|-
|SR-013
|
|6,05%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 3 Miliar
|20
|11
|28 Agustus 2020 - 23 September 2020
|28 September 2020
|30 September 2020
|
|10 September 2023
|3 tahun
|Rp25.665.971.000.000
|44.803
|-
|SR-014
|IDJ000018205
|5,47%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 3 Miliar
|
|
|26 Februari 2021 - 17 Maret 2021
|22 Maret 2021
|24 Maret 2021
|25 Maret 2021
|10 Maret 2024
|3 tahun
|
|
|-
|SR-015
|IDJ000019401
|5,10%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 3 Miliar
|
|
|20 Agustus 2021 - 15 September 2021
|20 September 2021
|22 September 2021
|23 September 2021
|10 September 2024
|3 tahun
|
|
|-
|SR-016
|IDJ000021001
|4,95%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 2 Miliar
|
|
|25 Februari 2022 - 17 Maret 2022
|21 Maret 2023
|23 Maret 2022
|24 Maret 2022
|10 Maret 2025
|3 tahun
|
|
|-
|SR-017
|
|5,90%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|
|
|19 Agustus 2022 - 14 September 2022
|19 September 2022
|21 September 2022
|
|10 September 2025
|3 tahun
|Rp26.974.976.000.000
|65.362
|-
|SR-021
|
|6,35% dan 6,45%
|Kelipatan Rp 1 Juta, maksimum Rp 5 Miliar
|
|
|23 Agustus - 18 September 2024
|
|
|
|21 September 2027 dan 21 September 2029
|3 dan 5 tahun
|Rp24.224.410.000.000
|63.622
|}
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Lihat pula ==