'''KelangkarTenggat punggah''' (Keterlambatan pembongkaran) dalam pengumbalan adalah jangka waktu dimana pengumbal tetap menguasai kapal setelah jangka waktu yang biasanya diperbolehkan untuk memuat dan membongkar muatan ( [[waktu punggah]] ). <ref>{{Cite web|date=9 November 2011|title=DEMURRAGE Definition & Legal Meaning|url=https://thelawdictionary.org/demurrage/|website=[[Black's Law Dictionary]]|access-date=March 10, 2023|edition=2nd}}</ref> Lebih jauh lagi, kelangkartenggat punggah mengacu pada biaya yang dibayarkan penyewa kepada pemilik kapal atas keterlambatan operasi bongkar muat. <ref name="clau73">[http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_7_demurrage.html Maritime Knowhow website: GENCON Clause 7] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110714034803/http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_7_demurrage.html|date=2011-07-14}}</ref> Secara resmi, kelangkartenggat punggah merupakan salah satu bentuk ganti rugi yang dilikuidasi karena melanggar rentang waktu sebagaimana tercantum dalam kontrak yang berlaku (kesepakatan pengumbalan). KelangkarTenggat punggah terkadang menimbulkan kerugian bagi penjual karena meningkatkan biaya total ongkos angkut. <ref name="clau73" />
Kebalikan dari pengumbalan adalah '''kedikardini punggah''' (kedinian pembongkaran). Jika pengumbal mengharuskan penggunaan kapal dalam waktu kurang dari masa rentang waktu yang diperbolehkan, [[Kesepakatan pengumbalan|pihak pengumbal]] dapat meminta pemilik kapal untuk membayar ongkos kirim untuk waktu yang dihemat.
== Perkapalan ==
Dalam [[Pengumbalan (perkapalan)|penyewaan kapal]] komersial, kelangkartenggat punggah adalah biaya tambahan yang mewakili [[Ganti rugi|kerusakan yang dilikuidasi]] atas penundaan. Hal ini terjadi ketika kapal dicegah untuk memuat atau membongkar muatan dalam [[waktu awam|jangka waktu]] yang ditentukan. Dalam industri perminyakan, istilah ini mengacu pada kelebihan waktu yang dibutuhkan untuk membongkar atau memuat, tergantung kasusnya, melebihi waktu layan yang diperbolehkan. Rentang waktu adalah istilah yang digunakan untuk mengukur waktu yang diperbolehkan dalam suatu operasi diperbolehkan untuk dilakukan. KelangkarTenggat punggah adalah waktu rentang masa yang dikonsumsi lebih sedikit waktu rentang masa yang dialokasikan (jika ada). [[Nakhoda]] kapal wajib memberikan ''Notice of Readiness'' (NOR) kepada [[Pengumbalan (perkapalan)|pengumbal]] pada saat kapal telah tiba di pelabuhan bongkar muat. NOR memberi tahu penyewa bahwa kapal siap memuat atau membongkar. Tanggal dan waktu NOR menentukan kapan rentang waktu akan dimulai. <ref>[http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_6-notice_of_readiness.html Maritime knowhow website: Notice of Readiness] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110714034840/http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_6-notice_of_readiness.html|date=2011-07-14}}</ref>
Di akhir masa tinggalnya di pelabuhan, [[Maskapai pelayaran|agen pelabuhan]] membuat ''[[Pernyataan Fakta]]'', yang memuat catatan peristiwa selama kapal berada di pelabuhan. Pernyataan Fakta memungkinkan lembar waktu dibuat dan ditandatangani oleh nakhoda dan pengirim atau penerima muatan. Lembar waktu memungkinkan jangka waktu dan oleh karena itu kelangkartenggat punggah atau kedikardini punggah dihitung. <ref>[http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_6-statement_of_facts-time_sheet.html Maritime knowhow website: Statement of facts, Time sheet] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20110714034846/http://www.maritimeknowhow.com/English/Know-How/Charter_parties/voyage_charter_party/gencon_clause_6-statement_of_facts-time_sheet.html|date=2011-07-14}}</ref>
== Jasa angkut kirim peti kemas ==
Karena penyerahan peti kemas kepada pedagang mempunyai sifat yang mirip dengan kontrak penyerahan kapal kepada pengumbalan pelayaran, maka industri menyebut penggunaan peti kemas ini melebihi waktu yang diperbolehkan sebagai KelangkarTenggat Punggah Peti Kemas. Penggunaan tambahan ini biasanya memberikan hak kepada pemasok peti kemas (biasanya perusahaan pelayaran) untuk meminta pembayaran dari pedagang.
Pada prinsipnya persamaan antara kelangkartenggat punggah kapal dan kelangkardini punggah peti kemas dapat dianggap benar, karena keduanya mengacu pada konsep yang sama, yaitu keterlambatan pengembalian peralatan yang dipasok oleh satu pihak ke pihak lain untuk keperluan pengangkutan suatu muatan. Namun, ketentuan kelangkartenggat punggah peti kemas yang sebenarnya masih harus ditentukan secara pasti.
Dalam jasa angkut kirim peti kemas, pelanggan diberikan jangka waktu tertentu dalam kontrak mereka untuk memberi tip (membongkar) pengiriman kontainer mereka. Waktu yang diperbolehkan untuk memberi tip biasanya antara 3 dan 4 jam; waktu yang dihabiskan di lokasi setelah itu dianggap "kelangkartenggat punggah". Pengangkut biasanya akan mengenakan tarif per jam untuk setiap jam setelah waktu yang diizinkan. <ref>{{Cite book|last=Wohlkönig|first=Astrid|date=2010|url=https://books.google.com/books?id=uTHPZwEACAAJ|title=An Analysis of the Importance of Container Back Haulage and Its Impact on Freight Rates|publisher=Erasmus University|language=en}}</ref>
== Referensi ==
|