Paspor Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fixing dead links |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Imigrasi di Indonesia to Category:Emigrasi Indonesia using Cat-a-lot |
||
(85 revisi perantara oleh 42 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox Identity document|document_name=Paspor Indonesia|image=Indonesian Passport.png|image_caption=Sampul depan [[paspor biometrik]] Indonesia (dengan [[Paspor biometrik|chip]] [[File:EPassport logo.svg|20px]])|image2=Indonesian passport - identity page -2014.jpg|image_caption2=Halaman identitas paspor Indonesia. Foto dan identitas pada gambar dikosongkan.|date_first_issued=30 Oktober 2014 (versi saat ini)<ref>{{citeweb|title=Di Balik Perubahan Warna Paspor Indonesia|url=https://tirto.id/di-balik-perubahan-warna-paspor-indonesia-bRXr}}</ref>|using_jurisdiction=[[Direktorat Jenderal Imigrasi]]|valid_jurisdictions=|document_type=Paspor|purpose=Identifikasi|eligibility=[[Warga Negara Indonesia]]|expiration=* 10 tahun setelah akuisisi (pelamar berusia 17 tahun ke atas; mulai 12 Oktober 2022)
* 5 tahun setelah akuisisi (pelamar di bawah usia 17 tahun)
* atau jika pemegangnya adalah warga negara ganda dapat disesuaikan dengan ulang tahunnya yang ke-18, dan dalam beberapa kasus ulang tahunnya yang ke-21 agar mereka dapat memilih kewarganegaraan|cost=* Rp 650.000 untuk e-paspor (versi laminasi dan polikarbonat)
* Rp 350.000 untuk paspor biasa<ref>{{citeweb|title=Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia|url=https://peraturan.bpk.go.id/Details/106025/pp-no-28-tahun-2019}}</ref>}}'''Paspor Indonesia''' (lengkapnya '''Paspor Republik Indonesia''') adalah [[dokumen perjalanan]] berupa [[paspor]] yang dikeluarkan oleh [[Pemerintah Indonesia]] kepada [[Warga Negara Indonesia|warga negara Indonesia]] yang bertempat tinggal di Indonesia atau di luar negeri. Badan pengatur utama yang berkaitan dengan penerbitan, kepemilikan, penarikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan paspor adalah [[Direktorat Jenderal Imigrasi]], di bawah [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]].<ref name=":0">{{Cite web|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian|url=https://www.kpk.go.id/images/pdf/Undang-undang/uu_6_tahun_2011_tentang_keimigrasian.pdf|website=KPK}}</ref> Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda bagi warga negaranya, dan warga negara tersebut secara otomatis akan kehilangan kewarganegaraan Indonesianya jika kewarganegaraan lain diperoleh secara sukarela.<ref>{{Cite web|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 - Wikisumber bahasa Indonesia|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_23_Tahun_2006|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2024-08-20}}</ref> Pengecualian khusus yang memperbolehkan warga negara yang baru lahir untuk memiliki kewarganegaraan ganda (termasuk Indonesia) hingga ulang tahunnya yang ke-18, setelah itu pilihan salah satu kewarganegaraan harus diputuskan.<ref>{{Cite web|title=Tanya Jawab Mengenai Status Kewarganegaraan Anak yang Lahir di wilayah Inggris dan Wilayah Irlandia|url=https://web.archive.org/web/20140715004152/http://www.indonesianembassy.org.uk/consular/consular_wni_qa.html}}</ref> Paspor Indonesia terbaru memiliki latar belakang burung dan nasional pemandangan yang berbeda-beda di setiap halamannya.
== Versi ==
Paspor Indonesia versi terkini pertama kali diumumkan pada 30 Oktober 2014. Revisi yang dilakukan pada paspor meliputi:
# Warna sampul: Sebelum tanggal 30 Oktober 2014, paspor Indonesia biasa diterbitkan dengan sampul berwarna hijau tua, sedangkan yang terbaru berwarna hijau toska (''turquoise'').
# Lambang negara: Lambang Garuda Pancasila sekarang berada di tengah dan jauh lebih besar dari edisi sebelumnya
# Terjemahan (hanya sampul): Hanya "paspor" yang muncul dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia di atas dan Inggris "passport" di bawah) sedangkan frasa "Republik Indonesia" tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Mulai 12 Oktober 2022, paspor kini berlaku selama 10 tahun.<ref>{{Cite web|title=PASPOR MASA BERLAKU 10 TAHUN DITERBITKAN MULAI 12 OKTOBER 2022|url=https://sippn.menpan.go.id/berita/detil/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-yogyakarta/paspor-masa-berlaku-10-tahun-diterbitkan-mulai-12-oktober-2022|website=sippn.menpan.go.id}}</ref>
[[Direktorat Jenderal Imigrasi]] mengumumkan bahwa warna dan desain paspor terbaru akan diluncurkan pada 17 Agustus 2024, bertepatan dengan perayaan [[Hari Kemerdekaan Republik Indonesia|Hari Kemerdekaan]] ke-79.<ref>{{Cite web|last=Ikhsanudin|first=Arief|title=Desain dan Warna Paspor RI Diubah, Launching 17 Agustus|url=https://news.detik.com/berita/d-7268510/desain-dan-warna-paspor-ri-diubah-launching-17-agustus|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref> Pada tanggal tersebut, desain paspor baru diluncurkan dengan warna sampul diubah menjadi merah cerah dengan huruf putih.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2024-08-17|title=Menkumham Luncurkan Desain Baru Paspor, Bawa Tema Nusantara|url=https://nasional.kompas.com/read/2024/08/17/16370901/menkumham-luncurkan-desain-baru-paspor-bawa-tema-nusantara|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2024-08-20}}</ref>
== Informasi dalam paspor ==
[[Berkas:Indonesian passport first page and inside cover.jpg|jmpl|Halaman pertama paspor Indonesia]]
Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 10 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Paspor Indonesia merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh [[negara]] tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam [[bahasa Indonesia]] dan [[Bahasa Inggris|Inggris]]. Di halaman pertama paspor Indonesia, dapat ditemukan imbauan dari pemerintah Indonesia dalam bahasa Indonesia dan Inggris sebagai berikut:
:''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.''
:
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Halaman kedua dan ketiga dalam paspor Indonesia berisi data pribadi pemegang paspor. Data-data tersebut adalah:
# Foto
# Kode negara
# Nomor paspor
# Nama lengkap
# Jenis kelamin
# Kewarganegaraan
# Tanggal lahir
# Tempat lahir
# Tanggal pengeluaran
# Tanggal habis berlaku
# Nomor registrasi
# Kantor yang mengeluarkan (tempat pengeluaran paspor)
# Tanda tangan pemegang
== Catatan paspor ==
[[Berkas:Indonesian passport page 1 2014.jpg|jmpl|251x251px|Halaman berisi catatan pada paspor]]
[[Berkas:Indonesian passport page 3 2014.jpg|jmpl|259x259px|Halam berisi "peringatan" pada paspor]]
Paspor berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional. Catatan tersebut terdapat di halaman pertama paspor, di sisi lain halaman identitas. Catatan di dalam paspor Indonesia versi terbaru menyatakan:
Dalam [[bahasa Indonesia]]:{{Quote|text=''Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya.''<br><br>'''''PASPOR INI BERLAKU UNTUK SELURUH NEGARA DAN WILAYAH KECUALI DITENTUKAN LAIN'''''}}Dalam [[bahasa Inggris]]:{{Quote|text=''The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concern to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection.''<br><br>'''''THIS PASSPORT IS VALID FOR ALL COUNTRIES AND AREAS UNLESS OTHERWISE ENDORSED'''''}}Dalam hal paspor diplomatik dan paspor dinas, paspor tersebut tidak berlaku secara formal untuk kunjungan ke [[Israel]]<ref>{{Cite web|last=Adams|first=Kayla J.|title=Indonesia to informally upgrade its relations with Israel via ambassador-ranked diplomat in Ramallah|url=https://www.timesofisrael.com/indonesia-to-informally-upgrade-its-relations-with-israel-via-ambassador-ranked-diplomat-in-ramallah/|website=Times of Israel}}</ref> dan [[Taiwan]],<ref>{{Cite web|last=Post|first=The Jakarta|title=Viewpoint: Indonesia-Taiwan ties: When gray is good - Wed, October 3, 2012|url=https://www.thejakartapost.com/news/2012/10/03/indonesia-taiwan-ties-when-gray-good.html|website=The Jakarta Post|language=en|access-date=2024-08-20}}</ref> karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan negara-negara tersebut, sehingga diplomat dan anggota dinas harus menggunakan paspor biasa dan mendapatkan visa atau izin masuk yang sesuai dari otoritas imigrasi negara tujuan.
Halaman ketiga paspor biasa Indonesia versi terbaru (2014) (baik versi elektronik maupun non-elektronik) berisi "peringatan" yang biasanya dicetak di bagian dalam sampul belakang pada versi sebelumnya.<ref name=":0" />
== Paspor elektronik ==
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan ''e-passport'' atau ''[[Paspor biometrik|paspor elektronik]]'' sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme ''e-passport'' ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Mulai Mei 2023, terdapat dua jenis paspor elektronik biasa; yang pertama adalah ''e-passport'' yang memiliki lembar biodata laminasi dan memiliki chip biometrik yang tertanam di sampul belakang paspor. Yang kedua adalah ''e-passport'' yang dilengkapi dengan chip yang tertanam pada lembar data biometrik berbahan [[polikarbonat]]. Paspor elektronik polikarbonat saat ini hanya diterbitkan di 3 kantor imigrasi di Jakarta, dan harganya sama dengan paspor elektronik laminasi biasa.<ref>{{Cite web|last=Imigrasi|first=Direktorat Jenderal|date=2020-01-01|title=Apa Itu Paspor Elektronik Lembar Polikarbonat dan Di Mana Bisa Mengajukannya? Simak Penjelasan Berikut Ini!|url=https://www.imigrasi.go.id:443/berita/2023/05/04/apa-itu-paspor-elektronik-lembar-polikarbonat-dan-di-mana-bisa-mengajukannya-simak-penjelasan-berikut-ini?lang=id-ID|website=Direktorat Jenderal Imigrasi|language=id-ID|access-date=2024-08-20}}</ref>
== Bahasa ==
Bahasa yang digunakan dalam paspor Indonesia adalah
== Macam-macam paspor Indonesia ==
[[Berkas:Indonesian passport types.png|thumb|300x300px|Sampul depan macam-macam paspor Indonesia]]
Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.
# Paspor umum (bersampul
# Paspor
# Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri
# Paspor haji (bersampul hitam), dikeluarkan oleh [[Kementerian Agama Republik Indonesia|Kementerian Agama]]. Paspor haji sudah tidak lagi berlaku sejak tahun 2009.
== Paspor
{{main|Visa}}
[[Berkas:Indonesia bali3.JPG|220x220px|jmpl|Stempel paspor di Indonesia.]]Agar dapat bepergian ke luar negeri, kadang kala paspor saja tidak cukup sebagai syarat masuk ke negara tertentu. Paspor yang berfungsi sebagai tanda identitas disertakan dengan dokumen izin masuk ke suatu negara yang disebut '''visa'''. Visa harus diperoleh sebelum atau saat di pintu kedatangan (kecuali negara yang menerapkan bebas visa terhadap negara asal pendatang) untuk dapat masuk ke wilayah negara asing. Visa dapat diperoleh di kedutaan di mana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing.
== Kekuatan paspor ==
Terhitung pada Juli 2024, paspor Indonesia mendapat akses bebas visa dan visa saat kedatangan ke 76 negara dan teritori, menjadikan kekuatan paspor Indonesia menduduki posisi ke-65 menurut [[Henley Passport Index]].<ref>{{Cite web|title=Passport Index|url=https://www.henleyglobal.com/passport-index|website=Henley & Partners|language=en|access-date=2024-08-20}}</ref>
== Akses bebas visa dan visa saat kedatangan ==
{{Main article|Persyaratan visa warga negara Indonesia}}
[[Berkas:Visa requirements for Indonesian citizens.svg|pus|jmpl|600x600px|[[Persyaratan visa warga negara Indonesia]]:{{legend|#002377|Indonesia}}{{legend|#22B14C|Bebas visa}}{{legend|#B5E61D|Visa saat kedatangan (''Visa on Arrival''/VoA)}}{{legend|#61C29C|Visa elektronik (eVisa)}}{{legend|#79D343|Visa tersedia saat kedatangan atau secara daring (''online'')}}{{legend|#ABABAB|Diperlukan visa}}]]
== Lihat pula ==
* [[Paspor Orang Asing]]
* [[Surat Perjalanan Laksana Paspor]]
* [[Daftar paspor]]
* [[Persyaratan visa warga negara Indonesia]]
* [[Kebijakan visa Indonesia]]
== Referensi ==
{{reflist|2}}
== Pranala
* [http://www.imigrasi.go.id/ Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140625161706/http://www.imigrasi.go.id/ |date=2014-06-25 }}
* [http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp Layanan Paspor Online] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140513224059/http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp |date=2014-05-13 }}
* [http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20131205132722/http://www.bpbatam.go.id/ini/strategicBusiness/airport_visa.jsp |date=2013-12-05 }}
{{Paspor}}
[[Kategori:Hubungan luar negeri Indonesia]]
[[Kategori:Paspor menurut negara|I|Indonesia]]
[[Kategori:Paspor menurut negara]]
[[Kategori:Emigrasi Indonesia]]
|