Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Perbaikan kesalan ketik
 
(41 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{perbudakan}}
'''Perdagangan manusia''', '''perdagangan orang''' atau '''tindak pidana perdagangan orang''' ('''TPPO''') adalah segala [[transaksi]] jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di [[Amerika Serikat]] ''National Human Trafficking Hotline'' yang dimaksud perdagangan orang yaitu:<blockquote>Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain. dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=National Human Trafficking Hotline|url=https://humantraffickinghotline.org/node|website=National Human Trafficking Hotline|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=14}}</blockquote>MenurutSementara itu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, ''[[ProtokolDepartemen PalermoKeamanan Dalam Negeri Amerika Serikat|Homeland Security]]'' padaperdagangan ayatmanusia tigakerap definisimenggunakan aktivitastindak transaksikekerasan meliputidan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan dengan iming-iming keuntungan.<ref>{{Cite web|title=What Is Human Trafficking? {{!}} Homeland Security|url=https://www.dhs.gov/blue-campaign/what-human-trafficking|website=www.dhs.gov|access-date=2022-02-24}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}[[Berkas:How can we detect undetected victims of human trafficking.webm|jmpl|Jill Coster van Voorhout, pengajar di [[Universitas Amsterdam]] sedang memberikan pemaparan terkait perdagangan manusia.]]
Dalam [[Protokol Palermo]] ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:
* perikritan
* perekrutan
* pengiriman
* pemindah-tanganan
* penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan [[ancaman]], atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
* penculikan
* muslihat atau tipu daya
* penyalahgunaan [[kekuasaan]]
* penyalahgunaan posisi rawan
* menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (''consent'') dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
 
[[File:Trafficking of women, children and men.png|thumb|Skema yang menunjukkan perdagangan manusia global dari negara asal dan tujuan<br />'''Negara asal'''
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
{{bulleted list
|Kuning: Menengah
|Jingga: Tinggi
|Merah: Sangat Tinggi}}<br />'''Negara tujuan'''
{{bulleted list
|Biru muda: Tinggi
|Biru: Sangat tinggi}} ''Negara yang ditampilkan dalam warna abu-abu bukanlah negara asal atau negara tujuan''|280x280px]]
[[File:Trafficking of Females.svg|thumb|Sebuah peta dunia yang menunjukkan situasi legislatif di berbagai negara untuk mencegah perdagangan perempuan pada 2009 {{as of|2009|lc=on}} according to ''WomanStats Project''.
{{bulleted list
|Abu-abu: Tidak ada data
|Hijau: Perdagangan manusia illegal dan langka terjadi
|Kuning: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih kerap terjadi
|Ungu: Perdagangan manusia illegal, tetapi masih cukup sering terjadi
|Biru: Perdagangan manusia tidak sepenuhnya illegal dan masih dipraktekkan
|Merah: Perdagangan manusia tidak illegal dan masih dipraktekkan secara umum<ref>[http://womanstats.org/mapEntrez.htm WomanStats Maps], [http://womanstats.org/ Woman Stats Project].</ref>
}}|281x281px]]
 
Perdagangan manusia dapat menjadi tindak kriminal lintas negara, umunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itu para korban dipaksa untuk meninggalkan tempat asalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir yang perkembangannya paling pesat di dunia.<ref>{{Cite book|last=Shelley|first=Louise|date=2010|url=https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|title=Human Trafficking: A Global Perspective|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|pages=2|url-status=live|access-date=2022-02-05|archive-date=2021-11-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20211129175758/https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|dead-url=yes}}</ref>
Dalam hal perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun'''.
 
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis [[Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat]] pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar lain: [[Belarus]]ia, [[Rusia]], [[Iran]], dan [[Turkmenistan]].<ref>{{Cite web|title=The Worst Countries For Human Trafficking|url=https://www.rferl.org/a/the-worst-countries-for-human-trafficking/29327857.html|website=RadioFreeEurope/RadioLiberty|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>
Tindak pidana perdagangan manusia yang menjadi tindak kriminal lintas negara biasanya berupa penyelundupan manusia. Dalam proses penyelundupan itulah para korban dipaksa untuk meninggalkan rumahnya, bahkan ada pula yang masih di dalam negaranya sendiri untuk dieksploitasi di luar kehendaknya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah narkoba dan senjata. Hal ini sekaligus membuat perdagangan manusia sebagai aktivitas organisasi kriminal dengan pertumbuhan paling pesat di dunia.<ref>{{Cite book|last=Shelley|first=Louise|date=2010|url=https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|title=Human Trafficking: A Global Perspective|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|pages=2|url-status=live}}</ref>
 
== Penyebab ==
== Perdagangan Manusia di Indonesia ==
Praktik perdagangan manusia seperti halnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi, [[penawaran]] dan [[permintaan]] (''supply and demand'')''.'' Misalkan dalam [[pasar tenaga kerja]] yang melibatkan praktik perdagangan manusia dapat muncul karena beberapa latar belakang seperti [[kemiskinan]], [[pendidikan]] yang rendah, dan [[pengangguran]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7-8}}
Sebagai salah satu negara yang menjadi sumber korban perdagangan manusia Indonesia mengalami pasang-surut jumlah kasus. Salah satu lembaga negara yang menjadi ''stakeholder'' dalam perang melawan perdagangan manusia adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI). Berdasarkan data yang dihimpun bersama-sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Kemenlu RI berhasil menerima laporan beberapa kasus perdagangan manusia di Indonesia.
 
Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=8}}
Berikut ini adalah grafik data kasus perdagangan manusia dari dan ke Indonsia yang diterima oleh Kemenlu RI dan dihimpun dalam laporan tahunan perdagangan orang Kedubes AS.<graph>{
"version": 2,
"width": 400,
"height": 200,
"data": [
{
"name": "table",
"values": [
{
"x": 2016,
"y": 478
},
{
"x": 2017,
"y": 340
},
{
"x": 2018,
"y": 164
},
{
"x": 2019,
"y": 259
},
{
"x": 2020,
"y": 383
}
]
}
],
"scales": [
{
"name": "x",
"type": "ordinal",
"range": "width",
"zero": false,
"domain": {
"data": "table",
"field": "x"
}
},
{
"name": "y",
"type": "linear",
"range": "height",
"nice": true,
"domain": {
"data": "table",
"field": "y"
}
}
],
"axes": [
{
"type": "x",
"scale": "x"
},
{
"type": "y",
"scale": "y"
}
],
"marks": [
{
"type": "rect",
"from": {
"data": "table"
},
"properties": {
"enter": {
"x": {
"scale": "x",
"field": "x"
},
"y": {
"scale": "y",
"field": "y"
},
"y2": {
"scale": "y",
"value": 0
},
"fill": {
"value": "steelblue"
},
"width": {
"scale": "x",
"band": "true",
"offset": -1
}
}
}
}
]
}</graph>
Tabel diatas menunjukkan jumlah kasus perdagangan manusia secara umum yang dicatat oleh Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan data dari tahun 2016 hingga 2021 secara general atau tidak terbagi-bagi dalam kategori atau jenis perdagangan manusianya. Pada 2016 ada 478 kasus yang diterima oleh Kemenlu, kemudian menurun pada 2017 di angka 340 dan pada 2018 sempat menyentuh angka 164. Namun angkanya naik lagi pada 2019 menjadi 259 dan pada 2020 menjadi 383.<ref>{{Cite web|title=2021 Trafficking in Persons Report|url=https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2021/|website=Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-02-05}}</ref>
 
# Tenaga kerja murah, semakin baik.
=== Perdagangan Anak ===
# Resiko rendah, keuntungan tinggi.
Sementara itu untuk kasus perdagangan manusia khusus kategori perdagangan anak, Indonesia juga terbilang cukup tinggi. Berikut ini adalah data perdagangan anak-anak yang telah dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai dari 2016 hingga Januari-April 2021.<graph>{
# Permintaan atas kebutuhan seksual.
"version": 2,
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan [[krisis politik]], [[korupsi]] yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya [[globalisasi]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7-8}}
"width": 400,
 
"height": 200,
== Kategorisasi ==
"data": [
 
{
=== Jenis Pasar ===
"name": "table",
Menurut ''[[Interstate Commision for Juvenile]]'' tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua jenis pasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=6}}
"values": [
 
{
# [[Perdagangan seks]]ual, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan kekerasan.
"x": 2016,
# [[Perdagangan tenaga kerja]], yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.
"y": 340
 
},
Selain dua jenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu [[perdagangan anak]]. Secara singkat, perdagangan anak dapat dikatakan sebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan [[Pekerja seks komersial|Pekerja Seks Komersial]] (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, [[Tentara anak|tentara anak-anak]], atlet ilegal, hingga [[penjualan organ tubuh]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}
{
 
"x": 2017,
=== Jangkauan Wilayah ===
"y": 347
Menurut ''[[United Nations Office on Drugs and Crime]]'' (UNODC) alur perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua jenis sesuai dengan kapasitas dan jangkauan wilayahnya, yaitu:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=8}}
},
 
{
# Intraregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia berada dalam wilayah yang sama atau subregion yang sama. Umumnya lebih sulit dideteksi pusat operasinya. Korbannya cenderung diperdagangkan dari negara yang miskin ke negara yang relatif lebih makmur.
"x": 2018,
# Transregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia sudah berada di luar wilayahnya atau lintas regional. Arus perdagangan ini terdeteksi di negara-negara kaya di [[Timur Tengah]], [[Eropa Barat]], dan [[Amerika Utara]]. Korbannya biasanya didatangkan dari regional yang cenderung lebih miskin, seperti [[Asia Selatan]] dan [[Afrika Sub-Sahara|Sub-Sahara Afrika]].
"y": 329
 
},
== Upaya Melawan Perdagangan Manusia ==
{
[[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama ''Counter Trafficking Unit.'' Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=46-47}}
"x": 2019,
 
"y": 244
Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut [[IOM X]]. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di [[Bangkok]], [[Thailand]] ini memang ditujukan untuk kawasan [[Asia Tenggara]], sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, ''[[United States Agency for International Development]]'' (USAID).<ref>{{Cite web|date=2017-06-12|title=IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga {{!}} Siaran Pers {{!}} Indonesia {{!}} U.S. Agency for International Development|url=https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|website=www.usaid.gov|language=id|access-date=2022-02-23|archive-date=2022-02-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220223093031/https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|dead-url=yes}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=40}}
},
{
"x": 2020,
"y": 149
},
{
"x": 2021,
"y": 234
}
]
}
],
"scales": [
{
"name": "x",
"type": "ordinal",
"range": "width",
"zero": false,
"domain": {
"data": "table",
"field": "x"
}
},
{
"name": "y",
"type": "linear",
"range": "height",
"nice": true,
"domain": {
"data": "table",
"field": "y"
}
}
],
"axes": [
{
"type": "x",
"scale": "x"
},
{
"type": "y",
"scale": "y"
}
],
"marks": [
{
"type": "rect",
"from": {
"data": "table"
},
"properties": {
"enter": {
"x": {
"scale": "x",
"field": "x"
},
"y": {
"scale": "y",
"field": "y"
},
"y2": {
"scale": "y",
"value": 0
},
"fill": {
"value": "steelblue"
},
"width": {
"scale": "x",
"band": "true",
"offset": -1
}
}
}
}
]
}</graph>Tabel diatas merupakan jumlah kasus perdagangan manusia yang menjadikan anak-anak sebagai objek eksploitasi. Pada tahun 2016 ada 340 kasus yang diterima oleh KPAI, jumlah tersebut naik sedikit di tahun 2017 menjadi 347. Di tahun 2018 angkanya turun menjadi 329 kasus, kemudian turun lagi pada 2019 menjadi 244 dan turun lagi di tahun 2020 menjadi 149 kasus. Namun jumlah kasus kembali naik menjadi 234 pada medio 2021 silam.<ref>{{Cite web|title=Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak Kembali Meningkat hingga April 2021 {{!}}
Databoks|url=https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/21/kasus-eksploitasi-dan-perdagangan-anak-kembali-meningkat-hingga-april-2021|website=databoks.katadata.co.id|language=id|access-date=2022-02-05}}</ref>
 
=== Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran asal Indonesia ===
Jumlah aduan kasus perdagangan manusia terhadap pekerja migran Indonesia ke [[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) selama periode 2016-2018 di 4 negara yang paling banyak menerima para [[Tenaga Kerja Indonesia]] (TKI). Jumlah tersebut masih didominasi oleh [[Malaysia]], yaitu sebanyak 1535 pada tahun 2016, 1704 pada 2017, dan meningkat pesat pada 2018 menjadi 3133 kasus. Sementara itu pengaduan dari [[Republik Tiongkok|Taiwan]] pada 2016 sebanyak 442, sempat naik pada 2017 di angka 622, tetapi kemudian turun lagi di tahun 2018 menjadi 272. Kemudian [[Arab Saudi]] sempat tinggi pada 2016 yaitu mencapai 1145 aduan, namun menurun drastis menjadi 874 di tahun 2017 dan penurunan aduan dilanjut lagi menjadi 441 di tahun 2018. Terakhir adalah [[Uni Emirat Arab]] (UEA) yang angkanya dapat dikatakan paling rendah diantara tiga negara lainnya, yaitu 314 aduan pada 2016, terus menurun pada 2017 di angka 199 dan kemudian pada 2018 hanya 28 aduan.<ref>{{Cite web|title=The Profile of Trafficking in Persons in the Border Area of Kalimantan {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/resources/profile-trafficking-persons-border-area-kalimantan|website=indonesia.iom.int|access-date=2022-02-05}}</ref>
== Referensi ==
 
<references responsive="" />
 
== Daftar Pustaka ==
 
* (SKRIPSI) Khoirunnisa, Aroika. ''[https://lib.budiluhur.ac.id/Koleksitesis/carisederhana/ Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021].'' Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2022.
 
[[Kategori:Perdagangan manusia| ]]