Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Perbaikan kesalan ketik |
||
(20 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{perbudakan}}
'''Perdagangan manusia''', '''perdagangan orang''' atau '''tindak pidana perdagangan orang''' ('''TPPO''') adalah segala [[transaksi]] jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di [[Amerika Serikat]] ''National Human Trafficking Hotline'' yang dimaksud perdagangan orang yaitu:<blockquote>Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=National Human Trafficking Hotline|url=https://humantraffickinghotline.org/node|website=National Human Trafficking Hotline|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=14}}</blockquote>
* perekrutan
* pengiriman
Baris 15 ⟶ 14:
{{bulleted list
|Biru muda: Tinggi
|Biru: Sangat tinggi}} ''Negara yang ditampilkan dalam warna abu-abu bukanlah negara asal atau negara tujuan''|280x280px]]
[[File:Trafficking of Females.svg|thumb|Sebuah peta dunia yang menunjukkan situasi legislatif di berbagai negara untuk mencegah perdagangan perempuan pada 2009 {{as of|2009|lc=on}} according to ''WomanStats Project''.
{{bulleted list
Baris 24 ⟶ 23:
|Biru: Perdagangan manusia tidak sepenuhnya illegal dan masih dipraktekkan
|Merah: Perdagangan manusia tidak illegal dan masih dipraktekkan secara umum<ref>[http://womanstats.org/mapEntrez.htm WomanStats Maps], [http://womanstats.org/ Woman Stats Project].</ref>
}}|281x281px]]
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis [[Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat]] pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar
== Penyebab ==
Praktik perdagangan manusia
Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=8}}
# Tenaga kerja murah, semakin baik.
# Resiko rendah,
# Permintaan atas kebutuhan seksual.
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan [[krisis politik]], [[korupsi]] yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya [[globalisasi]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7-8}}
== Kategorisasi ==
=== Jenis Pasar ===
Menurut
# [[Perdagangan
# [[Perdagangan tenaga kerja]], yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.
Selain dua
=== Jangkauan Wilayah ===
Baris 55:
# Transregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia sudah berada di luar wilayahnya atau lintas regional. Arus perdagangan ini terdeteksi di negara-negara kaya di [[Timur Tengah]], [[Eropa Barat]], dan [[Amerika Utara]]. Korbannya biasanya didatangkan dari regional yang cenderung lebih miskin, seperti [[Asia Selatan]] dan [[Afrika Sub-Sahara|Sub-Sahara Afrika]].
== Upaya Melawan Perdagangan Manusia ==
[[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama ''Counter Trafficking Unit.'' Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=46-47}}
Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut [[IOM X]]. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di [[Bangkok]], [[Thailand]] ini memang ditujukan untuk kawasan [[Asia Tenggara]], sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, ''[[United States Agency for International Development]]'' (USAID).<ref>{{Cite web|date=2017-06-12|title=IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga {{!}} Siaran Pers {{!}} Indonesia {{!}} U.S. Agency for International Development|url=https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|website=www.usaid.gov|language=id|access-date=2022-02-23|archive-date=2022-02-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220223093031/https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|dead-url=yes}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=40}}
<references responsive="" />
==
* (SKRIPSI) Khoirunnisa, Aroika. ''[https://lib.budiluhur.ac.id/Koleksitesis/carisederhana/ Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021].'' Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2022.
[[Kategori:Perdagangan manusia| ]]
Baris 275 ⟶ 77:
[[Kategori:Kejahatan terhadap kemanusiaan]]
[[Kategori:Perbudakan menurut negara]]
|