Perdagangan manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Perbaikan kesalan ketik
 
(18 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{perbudakan}}
'''Perdagangan manusia''', '''perdagangan orang''' atau '''tindak pidana perdagangan orang''' ('''TPPO''') adalah segala [[transaksi]] jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di [[Amerika Serikat]] ''National Human Trafficking Hotline'' yang dimaksud perdagangan orang yaitu:<blockquote>Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=National Human Trafficking Hotline|url=https://humantraffickinghotline.org/node|website=National Human Trafficking Hotline|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=14}}</blockquote>BerdasarkanSementara hal tersebut, maka secara sederhanaitu menurut Departemen Keamanan Pemerintah Amerika Serikat, ''[[Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat|Homeland Security]]'' dalam tindakan kejahatan perdagangan manusia dapatkerap dikatakanmenggunakan memiliki konsep utama yang melibatkantindak kekerasan dan paksaan yang tujuannya adalah eksploitasi korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi bagi para pelaku. Selain menggunakan kekerasan dan paksaan, pelaku juga bisa menjerat korban dengan manipulasi dan penipuan akandengan iming-iming keuntungan yang membuat korban menjadi tidak berdaya.<ref>{{Cite web|title=What Is Human Trafficking? {{!}} Homeland Security|url=https://www.dhs.gov/blue-campaign/what-human-trafficking|website=www.dhs.gov|access-date=2022-02-24}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}[[Berkas:How can we detect undetected victims of human trafficking.webm|jmpl|Jill Coster van Voorhout, pengajar di [[Universitas Amsterdam]] yangsedang fokusmemberikan studinyapemaparan terkait isu perdagangan manusia sedang memberikan kuliah.]]
MenurutDalam [[Protokol Palermo]] pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi perdagangan manusia pada umumnya meliputi:
* perikritan
* perekrutan
* pengiriman
Baris 26 ⟶ 25:
}}|281x281px]]
 
Tindak pidana perdaganganPerdagangan manusia yangdapat menjadi tindak kriminal lintas negara, biasanyaumunya berupa penyelundupan manusia melalui perbatasan tidak resmi. Dalam proses penyelundupan itulahitu para korban dipaksa untuk meninggalkan rumahnya, bahkan ada pula yang masih di dalam negaranyatempat sendiri untuk dieksploitasi di luar kehendaknyaasalnya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata. HalSelain iniitu sekaligusdalam membuatbeberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas organisasi kriminal denganterorganisir yang pertumbuhanperkembangannya paling pesat di dunia.<ref>{{Cite book|last=Shelley|first=Louise|date=2010|url=https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|title=Human Trafficking: A Global Perspective|location=Cambridge|publisher=Cambridge University Press|pages=2|url-status=live|access-date=2022-02-05|archive-date=2021-11-29|archive-url=https://web.archive.org/web/20211129175758/https://refugeeresearch.net/wp-content/uploads/2017/05/Shelley-2010-Human-trafficking-A-global-perspective.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis [[Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat]] pada tahun 2018-2019, ada beberapa negara dengan predikat terburuk dalam menangani kasus perdagangan manusia. Negara-negara dengan predikat terburuk dalam menangani perdagangan manusia antar adalahlain: [[Belarus|Belarusia]]ia, [[Rusia]], [[Iran]], dan [[Turkmenistan]] adalah negara-negara yang memiliki rekor paling buruk dalam hal penanganan perdagangan manusia.<ref>{{Cite web|title=The Worst Countries For Human Trafficking|url=https://www.rferl.org/a/the-worst-countries-for-human-trafficking/29327857.html|website=RadioFreeEurope/RadioLiberty|language=en|access-date=2022-02-05}}</ref>
 
== Penyebab ==
Praktik perdagangan manusia dapatseperti terjadihalnya konsep pasar pada umumnya, yaitu karena adanya prinsip dasar ekonomi yaitu adanya, [[penawaran]] dan [[permintaan]] (''supply and demand'')''.'' Misalkan dalam [[Pasarpasar tenaga kerja]] dalamyang melibatkan praktik perdagangan manusia inidapat muncul karena beberapa latar belakang seperti [[kemiskinan]], [[pendidikan]] yang rendah, dan [[pengangguran]]. Pasar perdagangan manusia ini berdiri diatas penderitaan para korban, karena mereka semata-mata hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu faktor lainnya yang mendukung pasar perdagangan manusia adalah [[krisis politik]], [[korupsi]] yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan [[globalisasi]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7-8}}
 
Secara sederhana ada beberapa alasan mengapa perdagangan manusia dapat terwujudkan, hal ini dapat dilihat dari tiga karakteristik pasar berdasarkan permintaan dan penawaran itu sendiri, yaitu:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=8}}
 
# Tenaga kerja murah, semakin baik.
# Resiko rendah, imbalankeuntungan tinggi.
# Permintaan atas kebutuhan seksual.
Dalam pasar perdagangan manusia ini para korban hanya dianggap sebagai komoditas oleh para pelaku. Selain itu adanya penawaran dan permintaan, faktor lainnya yang mendukung keberadaan pasar perdagangan manusia adalah pecahnya konflik dan [[krisis politik]], [[korupsi]] yang terlembaga, hingga kemajuan teknologi dan pesatnya [[globalisasi]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7-8}}
 
== Kategorisasi ==
 
=== Jenis Pasar ===
Menurut lembaga ''[[Interstate Commision for Juvenile]]'' tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua konsepjenis kuncipasar utama dalam praktik perdagangan manusia, antara lain:{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=6}}
 
# [[Perdagangan seksualseks]]ual, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan dengan kekerasan.
# [[Perdagangan tenaga kerja]], yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.
 
Selain dua konsepjenis pasar di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu [[perdagangan anak]]. PerdaganganSecara singkat, perdagangan anak yaitudapat dikatakan suatusebagai tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi guna mendapatkan keuntungan bagi para pelaku perdagangan manusia. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan [[Pekerja seks komersial|Pekerja Seks Komersial]] (PSK), buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, [[Tentara anak|tentara anak-anak]], atlet ilegal, hingga [[penjualan organ tubuh]].{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=7}}
 
=== Jangkauan Wilayah ===
Baris 55:
# Transregional, artinya asal dan tujuan korban perdagangan manusia sudah berada di luar wilayahnya atau lintas regional. Arus perdagangan ini terdeteksi di negara-negara kaya di [[Timur Tengah]], [[Eropa Barat]], dan [[Amerika Utara]]. Korbannya biasanya didatangkan dari regional yang cenderung lebih miskin, seperti [[Asia Selatan]] dan [[Afrika Sub-Sahara|Sub-Sahara Afrika]].
 
== Upaya Melawan Perdagangan Manusia ==
== Perdagangan Manusia di Indonesia ==
[[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama ''Counter Trafficking Unit.'' Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=46-47}}
 
Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut [[IOM X]]. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di [[Bangkok]], [[Thailand]] ini memang ditujukan untuk kawasan [[Asia Tenggara]], sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, ''[[United States Agency for International Development]]'' (USAID).<ref>{{Cite web|date=2017-06-12|title=IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga {{!}} Siaran Pers {{!}} Indonesia {{!}} U.S. Agency for International Development|url=https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|website=www.usaid.gov|language=id|access-date=2022-02-23|archive-date=2022-02-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20220223093031/https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|dead-url=yes}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=40}}
Sebagai salah satu negara yang menjadi sumber korban perdagangan manusia Indonesia mengalami pasang-surut jumlah kasus. Salah satu lembaga negara yang menjadi ''stakeholder'' dalam perang melawan perdagangan manusia adalah [[Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia]] (Kemenlu RI). Berdasarkan data yang dihimpun bersama-sama dengan [[Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta|Kedutaan Besar Amerika Serikat]] (Kedubes AS), Kemenlu RI berhasil menerima laporan beberapa kasus perdagangan manusia di Indonesia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=36}} Berikut ini adalah grafik data kasus perdagangan manusia dari dan ke Indonsia yang diterima oleh Kemenlu RI dan dihimpun dalam laporan tahunan perdagangan orang Kedubes AS.<graph>{
"version": 2,
"width": 400,
"height": 200,
"data": [
{
"name": "table",
"values": [
{
"x": 2016,
"y": 478
},
{
"x": 2017,
"y": 340
},
{
"x": 2018,
"y": 164
},
{
"x": 2019,
"y": 259
},
{
"x": 2020,
"y": 383
}
]
}
],
"scales": [
{
"name": "x",
"type": "ordinal",
"range": "width",
"zero": false,
"domain": {
"data": "table",
"field": "x"
}
},
{
"name": "y",
"type": "linear",
"range": "height",
"nice": true,
"domain": {
"data": "table",
"field": "y"
}
}
],
"axes": [
{
"type": "x",
"scale": "x"
},
{
"type": "y",
"scale": "y"
}
],
"marks": [
{
"type": "rect",
"from": {
"data": "table"
},
"properties": {
"enter": {
"x": {
"scale": "x",
"field": "x"
},
"y": {
"scale": "y",
"field": "y"
},
"y2": {
"scale": "y",
"value": 0
},
"fill": {
"value": "steelblue"
},
"width": {
"scale": "x",
"band": "true",
"offset": -1
}
}
}
}
]
}</graph>
Tabel diatas menunjukkan jumlah kasus perdagangan manusia secara umum yang dicatat oleh Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan data dari tahun 2016 hingga 2021 secara general atau tidak terbagi-bagi dalam kategori atau jenis perdagangan manusianya. Pada 2016 ada 478 kasus yang diterima oleh Kemenlu, kemudian menurun pada 2017 di angka 340 dan pada 2018 sempat menyentuh angka 164. Namun angkanya naik lagi pada 2019 menjadi 259 dan pada 2020 menjadi 383.<ref>{{Cite web|title=2021 Trafficking in Persons Report|url=https://id.usembassy.gov/id/our-relationship-id/official-reports-id/laporan-tahunan-perdagangan-orang-2021/|website=Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia|language=id-ID|access-date=2022-02-05}}</ref>
 
=== PerdaganganReferensi Anak ===
Sementara itu untuk kasus perdagangan manusia khusus kategori perdagangan anak, Indonesia juga terbilang cukup tinggi. Berikut ini adalah data perdagangan anak-anak yang telah dihimpun oleh [[Komisi Perlindungan Anak Indonesia]] (KPAI) mulai dari 2016 hingga Januari-April 2021.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=37}}<graph>{
"version": 2,
"width": 400,
"height": 200,
"data": [
{
"name": "table",
"values": [
{
"x": 2016,
"y": 340
},
{
"x": 2017,
"y": 347
},
{
"x": 2018,
"y": 329
},
{
"x": 2019,
"y": 244
},
{
"x": 2020,
"y": 149
},
{
"x": 2021,
"y": 234
}
]
}
],
"scales": [
{
"name": "x",
"type": "ordinal",
"range": "width",
"zero": false,
"domain": {
"data": "table",
"field": "x"
}
},
{
"name": "y",
"type": "linear",
"range": "height",
"nice": true,
"domain": {
"data": "table",
"field": "y"
}
}
],
"axes": [
{
"type": "x",
"scale": "x"
},
{
"type": "y",
"scale": "y"
}
],
"marks": [
{
"type": "rect",
"from": {
"data": "table"
},
"properties": {
"enter": {
"x": {
"scale": "x",
"field": "x"
},
"y": {
"scale": "y",
"field": "y"
},
"y2": {
"scale": "y",
"value": 0
},
"fill": {
"value": "steelblue"
},
"width": {
"scale": "x",
"band": "true",
"offset": -1
}
}
}
}
]
}</graph>Tabel diatas merupakan jumlah kasus perdagangan manusia yang menjadikan anak-anak sebagai objek eksploitasi. Pada tahun 2016 ada 340 kasus yang diterima oleh KPAI, jumlah tersebut naik sedikit di tahun 2017 menjadi 347. Di tahun 2018 angkanya turun menjadi 329 kasus, kemudian turun lagi pada 2019 menjadi 244 dan turun lagi di tahun 2020 menjadi 149 kasus. Namun jumlah kasus kembali naik menjadi 234 pada medio 2021 silam.<ref>{{Cite web|title=Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak Kembali Meningkat hingga April 2021 {{!}}
Databoks|url=https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/07/21/kasus-eksploitasi-dan-perdagangan-anak-kembali-meningkat-hingga-april-2021|website=databoks.katadata.co.id|language=id|access-date=2022-02-05}}</ref>
 
<references responsive="" />
=== Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran asal Indonesia ===
Jumlah aduan kasus perdagangan manusia terhadap pekerja migran Indonesia ke [[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) selama periode 2016-2018 di 4 negara yang paling banyak menerima para [[Tenaga Kerja Indonesia]] (TKI). Jumlah tersebut masih didominasi oleh [[Malaysia]], yaitu sebanyak 1535 pada tahun 2016, 1704 pada 2017, dan meningkat pesat pada 2018 menjadi 3133 kasus. Sementara itu pengaduan dari [[Republik Tiongkok|Taiwan]] pada 2016 sebanyak 442, sempat naik pada 2017 di angka 622, tetapi kemudian turun lagi di tahun 2018 menjadi 272. Kemudian [[Arab Saudi]] sempat tinggi pada 2016 yaitu mencapai 1145 aduan, namun menurun drastis menjadi 874 di tahun 2017 dan penurunan aduan dilanjut lagi menjadi 441 di tahun 2018. Terakhir adalah [[Uni Emirat Arab]] (UEA) yang angkanya dapat dikatakan paling rendah diantara tiga negara lainnya, yaitu 314 aduan pada 2016, terus menurun pada 2017 di angka 199 dan kemudian pada 2018 hanya 28 aduan.<ref>{{Cite web|title=The Profile of Trafficking in Persons in the Border Area of Kalimantan {{!}} IOM Indonesia|url=https://indonesia.iom.int/resources/profile-trafficking-persons-border-area-kalimantan|website=indonesia.iom.int|access-date=2022-02-05}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=39}}
== Upaya Melawan Perdagangan Manusia ==
[[Berkas:United Nations Office on Drugs and Crime Logo.svg|jmpl|320x320px|[[Protokol Palermo]] adalah konvensi dan protokol yang menjadi landasan yuridiksi bagi ''[[United Nations Office on Drugs and Crime]]'' (UNODC).]]
[[Organisasi Internasional untuk Migrasi]] (IOM) membentuk sebuah unit yang bernama ''Counter Trafficking Unit.'' Di Indonesia sendiri, unit IOM ini tugas utamanya adalah mendampingi dan memberi bantuan bagi para korban perdagangan manusia agar bisa kembali pulang dan mendapatkan hak-haknya. Bahkan tidak hanya bertugas untuk memberikan perlindungan dan bantuan hukum saja, unit ini juga melakukan advokasi terhadap sistem perundang-undangan hingga peraturan daerah yang terkait pemberantasan perdagangan manusia.{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=46-47}}[[Berkas:IOM Logo UN whiteblue OIM-IOM.jpg|jmpl|325x325px|[[International Organization for Migration|International Organization for Migration (IOM)]] adalah salah satu organisasi internasional yang berada di bawah naungan [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB). Selain mengurusi masalah imigrasi yang umum, IOM turut aktif memerangi perdagangan manusia di seluruh dunia.]]Pada 2016 IOM juga meluncurkan program kampanye untuk melawan perdagangan manusia yang disebut [[IOM X]]. Melalui IOM X, organisasi berinisiatif melalui multimedia berupa film yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait keimigrasian, termasuk akan bahaya perdagangan manusia. Pusat kampanye yang terletak di [[Bangkok]], [[Thailand]] ini memang ditujukan untuk kawasan [[Asia Tenggara]], sehingga Indonesia turut berperan dalam kampanye ini. Melalui IOM X pula banyak pihak yang turut berkolaborasi aktif dalam tujuan-tujuan organisasi melawan perdagangan manusia, salah satunya adalah lembaga donor milik pemerintah Amerika Serikat, ''[[United States Agency for International Development]]'' (USAID).<ref>{{Cite web|date=2017-06-12|title=IOM X Meluncurkan Video Untuk Mencegah Eksploitasi Terhadap Pekerja Rumah Tangga {{!}} Siaran Pers {{!}} Indonesia {{!}} U.S. Agency for International Development|url=https://www.usaid.gov/id/indonesia/press-releases/may-25-2016-iom-x-premieres-new-video-help-prevent-exploitation|website=www.usaid.gov|language=id|access-date=2022-02-23}}</ref>{{Sfnp|Khoirunnisa, Aroika|2022|p=40}}
 
== ReferensiDaftar Pustaka ==
 
* (SKRIPSI) Khoirunnisa, Aroika. ''[https://lib.budiluhur.ac.id/Koleksitesis/carisederhana/ Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021].'' Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2022.
 
[[Kategori:Perdagangan manusia| ]]
Baris 275 ⟶ 77:
[[Kategori:Kejahatan terhadap kemanusiaan]]
[[Kategori:Perbudakan menurut negara]]
<references responsive="" />
 
== Daftar Pustaka ==
 
* (SKRIPSI) Khoirunnisa, Aroika. ''[https://lib.budiluhur.ac.id/Koleksitesis/carisederhana/ Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Penanganan Perdagangan Manusia di Indonesia pada tahun 2016-2021].'' Jakarta: Universitas Budi Luhur. 2022.