Majelis Permusyawaratan Kelas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{lihatpula|OSISOrganisasi Siswa Intra Sekolah}}
'''Majelis Permusyawaratan Kelas''' (disingkat '''MPK''') adalah sebuah organisasi resmi untuk membantu kinerja warga sekolah.
 
Kadang ditemukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), MPK memiliki peran yang penting dalam memotivasi para siswa untuk berpartisipasi aktif di lingkungan sekolah. Fungsi utamanya adalah sebagai wadah pembinaan kesiswaan yang bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi siswa.
Baris 8:
Organisasi ini berfungsi sebagai tempat berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, serta mematangkan kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan dalam rangka mendukung peran sekolah sebagai tempat belajar mengajar.
 
== Latar belakang dan tujuan ==
MPK didirikan sebagai respons terhadap kebutuhan akan pembinaan generasi muda, yang memiliki peran sebagai pewaris cita-cita bangsa dan pilar pembangunan nasional. Tujuan utama MPK adalah memberikan bekal keterampilan kepemimpinan, kesadaran moral, kesehatan jasmani, kreativitas, semangat patriotisme, idealisme, integritas pribadi, dan etika yang baik kepada siswa.
Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[1]
Baris 20:
Setiap sekolah umumnya memiliki logo dan identitas visual yang unik untuk MPK mereka. Logo ini sering kali mencerminkan nilai-nilai, visi, dan misi dari sekolah dan MPK itu sendiri.
 
== Dasar Hukumhukum ==
Keberadaan dan operasional MPK berlandaskan pada sejumlah peraturan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 2120 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
* Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
* Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
 
== Tata Cara Pemilihan Ketua Dandan Wakil Ketua MPK ==
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tata cara pemilihan ketua dan wakil Ketua MPK (Majelis Permusyawaratan Kelas) pemilihan di ikutidiikuti oleh para anggota MPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
 
== Lihat pula ==
==Tata Cara Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua MPK==
* [[Organisasi Siswa Intra Sekolah]]
Tata cara pemilihan ketua dan wakil Ketua MPK (Majelis Permusyawaratan Kelas) pemilihan di ikuti oleh para anggota MPK.
* [[Pendidikan di Indonesia]]
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
 
== Pranala luar ==
 
[[Kategori:Sekolah]]