Sistem manajemen transportasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(11 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Sistem manajemen transportasi''' ([[bahasa Inggris]]: '''''transportation management system''''') adalah rangkaian [[sistem]] yang dipasang pada [[kendaraan]] agar dapat dilacak oleh pemilik kendaraan atau pihak ketiga lainnya. Sistem pelacakan kendaraan modern umumnya menggunakan [[Sistem Pemosisi Global|sistem
== Kegunaan ==
Baris 7:
Hal lain yang tidak kalah penting adalah menghindari curi pakai kendaraan, ataupun penggunaan jalur/trayek yang tidak seharusnya, yaitu jalur yang dilarang oleh manajer armada karena berbagai alasan.
Di beberapa negara, keberadaan alat pemantau kendaraan ini berguna untuk mengurangi biaya [[premi]] [[asuransi]], hal ini disebabkan dengan alat ini bisa mengurangi risiko kehilangan kendaraan karena pencurian, sehingga risiko perusahaan asuransi juga berkurang, dikembalikan ke pelanggan dalam bentuk pengurangan [[premi]].
Aplikasi pada perusahaan [[taksi]] digunakan untuk mempercepat layanan penjemputan oleh armada taksi, yaitu dengan mengetahui alamat pelanggan, dan posisi taksi yang kosong, maka pusat layanan armada taksi tersebut bisa langsung menentukan taksi terdekat untuk menjemput pelanggan mereka.
Aplikasi di logistik digunakan untuk melakukan efisiensi dalam rute ataupun percepatan penurunan/pengangkutan muatan dengan adanya fasilitas ''[[geofencing]]''. Dengan [[fasilitas]] ini maka pengawas bisa mengetahui lebih awal adanya armada yang akan masuk gudang, sehingga bisa mempersiapkan pelaksanaan bongkar muat lebih dini.
Bahkan di Indonesia, aplikasi ini telah dapat di manfaatkan sebagai pengawasan pembuangan [https://sistrack.id/gps-tracker-solusi-pengangkutan-limbah-b3-terkoneksi-silacak/ limbah B3]. Peraturan tersebut telah tertuang dalam [http://jdih.menlhk.co.id/permenlhk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan]<ref>{{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200918130710/http://jdih.menlhk.co.id/permenlhk |date=2020-09-18}}, Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020.</ref>Tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, pada Bab II, Alat Angkut Limbah B3, Pasal 5 ayat 2 disebutkan alat angkut wajib dilengkapi GPS Tracking dan terintegrasi dengan SILACAK, maka sekarang ini perkembangan teknologi menjadi jauh lebih penting di segala lini kehidupan.
.
== Konfigurasi sistem Pelacak berbasis GPS dapat dilihat dalam berikut ==
[[Berkas:GPS arst.
Cara kerja sistem ini adalah sebagai berikut:
Baris 31 ⟶ 33:
* [[Navigasi]]
* [[Sistem Informasi Geografis]]
* [http://www.navntrack.com Navntrack] - Informasi Mengenai GPS Tracker
* [http://www.webtrace.co.id Webtrace] - Demo Tracking System user
* [http://gurtam.com/en/products/datacenter/demo_login.html Gurtam] - Demo Tracking System Wialon
{{teknologi-stub}}
|