Desa adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tag: VisualEditor pranala ke halaman disambiguasi |
||
(13 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Desa adat''' merupakan unit pemerintahan yang dikelola oleh masyarakat adat dan mempunyai hak untuk mengurus wilayah ([[hak ulayat]]) dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan desa adat.<ref name="huma.or.id">{{cite web |url=http://huma.or.id/pembaruan-hukum-dan-resolusi-konflik/peluang-desa-adat-dalam-memperkuat-hak-hak-masyarakat-hukum-adat.html |title=Peluang Desa Adat dalam Memperkuat Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat |author=Nurul Firmansyah |date= |work= |publisher= |accessdate=8 Juni 2016 }}{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Desa adat mempunyai penyebutan yang beragam di berbagai wilayah seperti [[nagari]], huta, [[marga]], dan [[negeri adat|negeri]].<ref name="huma.or.id"/>
'''Desa adat''' adalah suatu bentuk masyarakat tradisional yang masih mempertahankan nilai-nilai dan tradisi leluhur. Ciri khas desa adat adalah adanya struktur sosial yang [[Hierarki|hierarkis,]] dengan pembagian peran berdasarkan status sosial dan keluarga. Masyarakat desa adat seringkali memiliki sistem hukum adat yang berbeda dengan hukum negara, yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti tanah, kepemilikan, dan perselisihan.<ref>{{cite encyclopedia|doi=10.1016/B0-08-043076-7/02028-3|year=2001|encyclopedia=International Encyclopedia of the Social|pages=15829–15833|last1=Langlois|first1=S.|title=International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences|isbn=9780080430768|chapter=Traditions: Social}}</ref>
'''Desa adat di Indonesia''' merupakan contoh konkret dari masyarakat tradisional. Desa-desa ini seringkali memiliki struktur pemerintahan adat yang terpisah dari pemerintahan negara, dengan pemimpin adat yang memiliki otoritas dalam mengatur kehidupan masyarakat setempat. Desa adat juga seringkali mempertahankan tradisi-tradisi budaya yang unik, seperti upacara adat, kesenian, dan kerajinan tangan.<ref>S. Langlois, Traditions: Social, In: Neil J. Smelser and Paul B. Baltes, Editors-in-Chief, ''International Encyclopedia of the Social & Behavioral Sciences'', Pergamon, Oxford, 2001, Pages 15829-15833, {{ISBN|978-0-08-043076-8}}, {{doi|10.1016/B0-08-043076-7/02028-3}}</ref>
== Dalam Konteks Modernisasi ==
'''Desa adat''' merupakan contoh masyarakat tradisional yang bertahan dalam konteks modernisasi. Meskipun desa adat seringkali mempertahankan nilai-nilai dan tradisi leluhur, mereka juga dapat mengalami perubahan dan adaptasi terhadap pengaruh modern. Beberapa desa adat mungkin telah mengadopsi teknologi modern atau terlibat dalam kegiatan ekonomi pasar, tetapi tetap mempertahankan identitas budaya mereka.<ref>Claude Lévi-Strauss, ''The Savage Mind'' (1989) p. 233–36</ref>
'''Hubungan antara desa adat dan modernisasi dapat bersifat kompleks dan beragam.''' Beberapa desa adat mungkin mengalami konflik dengan perkembangan modern, sementara yang lain dapat berhasil mengintegrasikan tradisi dengan inovasi. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, seperti kebijakan pemerintah, kondisi geografis, dan sikap masyarakat setempat.<ref>{{Cite book|last=Rostow|first=W. W.|year=1990|title="The Five Stages of Growth." In Development and Underdevelopment: The Political Economy of Global Inequality|location=Boulder and London|publisher=Lynne Rienner Publishers|pages=9–16}}</ref>
'''Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, desa adat dapat memainkan peran penting.''' Mereka dapat menjadi contoh keberlanjutan lingkungan dan sosial, dengan mempertahankan praktik-praktik tradisional yang ramah lingkungan dan memperkuat solidaritas sosial. Desa adat juga dapat berperan dalam pelestarian budaya dan tradisi lokal, yang merupakan bagian penting dari identitas nasional.<ref>John R. Hall et al, ''Sociology on Culture'' (2003) p. 71-4</ref>
== Desa adat di Bali ==
[[Berkas:Pura Desa Lan Puseh Desa Pekraman Denpasar 2.jpg|jmpl|200x200px|Desa Pekraman Denpasar]]
Di [[Bali]], Desa adat disebut juga ''[[Desa pekraman]]''.<ref>{{Cite web|url=http://www.balipost.com/news/2019/02/03/67905/Dipastikan,Nama-Desa-Pekraman-Diganti...html|title=Dipastikan, Nama Desa Pekraman Diganti Jadi Desa Adat|last=Post|first=Redaksi Portal Bali|date=2019-02-03|website=BALIPOST.com|language=id-ID|access-date=2019-03-17}}</ref> Desa adat memiliki perbedaan status, [[Kedudukan hukum|kedudukan]] dan [[fungsi]] dengan [[Desa|desa dinas]] (desa [[administratif]] pemerintahan). Baik yang ditinjau dari segi pemerintahan maupun dari sudut pandangan masyarakat. Desa adat fungsinya dibidang [[adat]] (desa yang hidup secara [[tradisional]] sebagai perwujudan dari [[lembaga adat]])" sedangkan "Desa dinas" dilihat dari fungsinya di bidang pemerintahan merupakan lembaga pemerintah yang paling terbawah dalam rangka pelaksanaan [[otonomi daerah]].
Ciri desa adat di [[Bali]] antara lain ([[Pitana]], 1994:145):
* Mempunyai [[batas wilayah]] tertentu yang jelas. Umumnya berupa batas alam seperti sungai, hutan, jurang, bukit atau pantai.
* Mempunyai [[Anggota parlemen|anggota]] (''krama'') yang jelas dengan persyaratan tertentu.
* Mempunyai ''[[kahyangan tiga]]'' atau ''[[kahyangan desa]]'' (tiga pura desa), atau pura lain yang mempunyai fungsi dan peranan sama dengan kahyangan tiga.
* Mempunyai [[otonomi]], baik ke luar maupun ke dalam.
* Mempunyai suatu [[Pemerintahan daerah di Indonesia|pemerintahan]] adat, dengan kepengurusan sendiri (''prajuru adat'').<ref>{{Cite web|url=http://papua.ws/undang-undang-desa/ciri-ciri-desa-adat-desa-otonom-desa-administratif-dan-kelurahan.html|title=Ciri-ciri Desa Adat, Desa Otonom, Desa Administratif dan Kelurahan – PAPUA.ws|language=en-US|access-date=2019-03-17}}</ref>
Gubernur Bali, [[I Wayan Koster]], mengusulkan agar desa adat mendapat bantuan keuangan melalui [[APBN]] seperti halnya dana desa dan kelurahan.<ref>{{Cite web|url=https://www.antaranews.com/video/810893/bali-usulkan-dana-untuk-desa-adat|title=Bali usulkan dana untuk desa adat - ANTARA TV|last=antaranews.com|website=Antara News|access-date=2019-03-17}}</ref>
== Desa adat di Minangkabau ==
Di Minangkabau, Sumatera Barat, desa adat disebut juga ''[[Nagari]]''.
== Desa adat di Ambon ==
Di Maluku dan Maluku Tengah, desa adat disebut juga ''[[Negeri (Maluku)|Negeri]]''.
== Desa adat di Papua ==
Di pulau Papua, desa adat disebut juga ''[[Kampung (Papua)|Kampung]]''.
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
{{Indonesia-stub}}▼
{{Macam pembagian negara}}
[[Kategori:Desa adat| ]]
[[Kategori:Desa di Indonesia| ]]
▲{{Indonesia-stub}}
[[Kategori:Hukum adat]]
|