Data Pokok Pendidikan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Haditahir (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Dhanuxz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(30 revisi perantara oleh 18 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Data Pokok Pendidikan''' atau '''Dapodik''' adalah [[sistem pendataan]] skala [[nasional]] yang terpadu, dan merupakan sumber data utama [[pendidikan nasional]], yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan [[Indonesia]] yang Cerdas dan Kompetitif. Karena tanpa perencanaan pendidikan yang matang, maka seluruh program yang terbentuk dari perencanaan tersebut akan jauh dari tujuan yang diharapkan. Untuk melaksanakan perencanaan pendidikan, maupun untuk melaksanaan program-program pendidikan secara tepat sasaran, dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan terus ''up to date''. Dengan ketersediaan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel dan ''up to date'' tersebut, maka proses [[perencanaan]], pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi kinerja program-program pendidikan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terukur, tepat sasaran, efektif, efisien dan berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, [[Departemen Pendidikan Nasional]] telah mengembangkan suatu sistem pendataan skala nasional yang terpadu dan disebut dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
'''Data Pokok Pendidikan''' atau '''Dapodik''' adalah sumber data utama pendidikan di [[Indonesia]] yang mencatat informasi tentang satuan pendidikan, [[peserta didik]], pendidik, dan sarana prasarana. Data ini digunakan untuk menyalurkan dana [[Bantuan Operasional Sekolah]], memberikan tunjangan profesi guru, serta merencanakan program pendidikan. Dapodik juga berfungsi sebagai basis untuk pemantauan kualitas pendidikan melalui sistem rapor pendidikan.<ref>[https://ditpsd.kemdikbud.go.id/artikel/detail/yuk-kenali-lebih-dalam-dapodik-sumber-data-utama-pendidikan-di-indonesia Yuk Kenali Lebih Dalam Dapodik, Sumber Data Utama Pendidikan di Indonesia]</ref>
 
== Sejarah ==
== Sumber data utama pendidikan nasional ==
Pada tahun 2006, Dapodik dikembangkan oleh Biro PKLN Depdiknas untuk menyediakan data pendidikan yang lengkap dan akurat. Sistem online pertama diluncurkan. Pada tahun 2007, pemutakhiran data siswa dan sekolah. Pengembangan JARDIKNAS dan SchoolNet untuk mendukung Dapodik. Tahun 2008, Dapodik dipindahkan ke PSP Balitbang namun terbengkalai. Tim Dapodik Biro PKLN membantu memelihara sistem secara sukarela. Tahun 2009-2010, rekonsiliasi data NPSN. PSP Balitbang mulai mengambil alih pengelolaan Dapodik secara bertahap. Pada tahun 2011, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (pengganti PSP Balitbang) berencana membangun sistem baru pengganti https://dapodik.org Tim Dapodik Biro PKLN mengumumkan akan menutup layanan per 1 Januari 2012.<ref>[https://dapodik.org/sejarah-dapodik/ Sejarah Dapodik (2006-2011)]</ref>
# [[Nomor Pokok Sekolah Nasional]] (NPSN) adalah sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Termasuk juga sekolah-sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama. Dengan pendataan sekolah secara terpusat dan online ini, maka pengembangan dan pengawasan program pemerintah yang berkaitan dengan peningkatan dan pengembangan mutu sekolah, seperti program rehabilitas sekolah, pembangunan unit sekolah baru (USB) dan ruang kelas baru (RKB) dapat dilaksanakan dengan lebih akurat, tepat sasaran dan berkesinambungan.
# [[Nomor Induk Siswa Nasional]] (NISN)adalah sistem pendataan siswa skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh siswa Indonesia pada jenjang [[pendidikan dasar]] dan [[pendidikan menengah|menengah]], serta dapat dimanfaatkan juga pada jenjang [[pendidikan tinggi]]. Dengan program NISN, maka seorang siswa tidak perlu berganti nomor induk setiap kali mengalami penggantian jenjang maupun jenis pendidikan. 1(satu) nomor akan digunakan hingga siswa tersebut menamatkan pendidikannya. Dengan NISN ini pula, maka perkembangan riwayat pendidikan para siswa dapat dengan mudah dipantau secara nasional, termasuk juga perubahan data yang terjadi, seperti proses mutasi, tingkat kelulusan hingga data siswa yang putus sekolah. Dengan NISN maka program-program perencanaan pendidikan nasional, pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pelaksanaan Ujian Nasional ataupun kegiatan berskala nasional lainnya yang berkaitan erat dengan data siswa dapat lebih terukur dan terjamin keakuratan datanya
# [[Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan]] (NUPTK) adalah sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan skala nasional dengan memberikan kode identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan memiliki NUPTK, seorang pendidik dan tenaga kependidikan akan lebih mudah memperoleh hak-haknya di dalam program pemerintah, seperti keikutsertaan pada [[sertifikasi profesi pendidik]], [[tunjangan profesi]] dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan.
 
Pusat Data dan Statistik Pendidikan kemudian berubah menjadi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayan (PDSPK), pada 2019 PDSPK di merger dengan PUSTEKKOM menjadi Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).<ref>[https://pusdatin.kemdikbud.go.id/sejarah/ Tentang Pusat Data Teknologi dan Informasi Pendidikan dan Kebudayaan]</ref> Sekarang Dapodik telah dibagi ke [[Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan|Dirjen GTK]], [[Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah|Ditjen PAUD Dikdasmen]], [[Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi|Ditjen Vokasi]] dan [[Pusat Data dan Teknologi Informasi]]
Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai Data Pendukung Utama Pendidikan Nasional yang valid, akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam melaksanakan program-program [[Pendidikan Nasional]] lainnya.
 
== PerbedaanData dengan sistem lamaPendidikan ==
=== Satuan Pendidikan ===
Perbedaan sistem pendataan tersebut dengan pendataan yang dulu dilakukan oleh Depdiknas adalah konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (''social control'') yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan [[teknologi informasi]] dan [[komunikasi]], sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra [[Depdiknas]] dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai.
'''Satuan Pendidikan''' merupakan representasi dari sekolah, lembaga, madrasah, kampus, atau istilah umum untuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan/atau informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Penyajian data Satuan Pendidikan berdasarkan pada NPSN sebagai kode referensi bagi Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan yang tidak aktif melakukan pemutakhiran data (Dapodik/Emis/PD-Dikti) dan NPSN satuan pendidikan yang sudah dinonaktifkan dikategorikan sebagai Residu. Residu Satuan Pendidikan meliputi:
# Residu Update Data
# Residu Satuan Pendidikan
 
Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan diakses melalui tautan:
[https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id vervalsp.data.kemdikbud.go.id]<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/satuan_pendidikan Data Referensi - Satuan Pendidikan]</ref>
 
==== Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ====
Satuan Pendidikan pada jenjang '''Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)''' merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyajian data PAUD sebagai bentuk Satuan Pendidikan, berbeda dengan PAUD sebagai Program/Layanan pendidikan.
 
* '''PAUD sebagai Satuan Pendidikan''' menyajikan rekapitulasi satuan pendidikan PAUD, dimana bentuk satuan pendidikan identik dengan program/layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud, seperti:
** satuan pendidikan KB yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan KB, atau
** satuan pendidikan TPA yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan TPA.
* '''PAUD sebagai Program/Layanan''' menyajikan program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas), seperti:
** PKBM yang menyelenggarakan Program/Layanan KB, atau
** SKB yang menyelenggarakan Program/Layanan TPA.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/paud Data Referensi - PAUD]</ref>
 
==== Pendidikan Dasar (Dikdas) ====
Satuan Pendidikan pada jenjang '''Pendidikan Dasar (Dikdas)''' merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
 
Satuan Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/dikdas Data Referensi - DIKDAS]</ref>
 
==== Pendidikan Menengah (Dikmen) ====
Satuan Pendidikan pada jenjang '''Pendidikan Menengah (Dikmen)''' merupakan jenjang pendidikan sebagai lanjutan jenjang pendidikan dasar. Pendidikan Menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
 
Satuan Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/dikmen Data Referensi - DIKMEN]</ref>
 
==== Pendidikan Masyakarat (Dikmas) ====
Satuan Pendidikan pada jenjang '''Pendidikan Masyakarat (Dikmas)/jenjang pendidikan nonformal''' merupakan satuan-satuan pendidikan yang menyelenggarakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
 
Program Pendidikan Masyarakat/Pendidikan Nonformal diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/dikmas Data Referensi - DIKMAS]</ref>
 
=== Yayasan Pendidikan ===
'''Yayasan Pendidikan''' adalah yayasan yang menyelenggarakan pendidikan baik formal maupun nonformal. Penyajian data Yayasan Pendidikan berdasarkan pada NPYP sebagai kode referensi bagi Yayasan Pendidikan.
 
Dasar hukum Pendirian Satuan Pendidikan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi): Permendikbud No. 81 Tahun 2013 Pasal 2, Permendikbud No. 36 Tahun 2014 Pasal 2, Permendikbud No. 84 Tahun 2014 Pasal 2, Permendikbud No. 7 Tahun 2020 Pasal 1.
Dasar hukum Pendirian Satuan Pendidikan (Kementerian Agama): PMA No. 14 Tahun 2014 Pasal, PMA No. 66 Tahun 2016 Pasal 9, PMA No. 30 Tahun 2020 Pasal 3, PMA No. 54 Tahun 2014 Pasal 4, PMA No. 27 Tahun 2016 Pasal 6,PMA No. 10 Tahun 2020 Pasal 6,PMA No. 39 Tahun 2014 Pasal 6.
 
Verifikasi dan Validasi Yayasan Pendidikan diakses melalui tautan:
[https://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id]<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/yayasan Data Referensi - Yayasan]</ref>
 
=== Program/Layanan ===
'''Program/Layanan''' menyajikan data program-program pendidikan atau layanan-layanan pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyakarat (Dikmas), seperti: Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren, atau lainnya.
 
Program/layanan pendidikan diselenggarakan dalam rangka memberdayakan masyarakat melalui pendidikan nonformal dan bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik berdasarkan kebutuhan masyarakat.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/layanan Data Referensi - Layanan]</ref>
 
==== Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ====
'''Program/Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)''' merupakan program pendidikan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Penyajian data PAUD sebagai Program/Layanan, berbeda dengan PAUD sebagai bentuk Satuan Pendidikan.
* '''PAUD sebagai Program/Layanan''' menyajikan program/layanan PAUD yang diselenggarakan oleh satuan-satuan pendidikan pada jenjang pendidikan nonformal/Pendidikan Masyarakat (Dikmas), seperti: PKBM yang menyelenggarakan Program/Layanan KB, atau SKB yang menyelenggarakan Program/Layanan TPA; sedangkan
* '''PAUD sebagai Satuan Pendidikan''' menyajikan rekapitulasi satuan pendidikan PAUD, dimana bentuk satuan pendidikan identik dengan program/layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dimaksud, seperti: satuan pendidikan KB yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan KB, atau satuan pendidikan TPA yang menyelenggarakan program/layanan pendidikan TPA.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/paud_program Data Referensi - PAUD Program]</ref>
 
==== Kesetaraan ====
'''Program/Layanan Kesetaraan''' merupakan program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/kesetaraan Data Referensi - Kesetaraan]</ref>
 
==== Keterampilan Kerja ====
'''Program/Layanan Keterampilan Kerja''' adalah program pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan/atau usaha mandiri, untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Keterampilan Kerja disajikan berdasarkan tingkatan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
 
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. (Perpres Nomor 8 Tahun 2012)
KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi. Deskripsi kualifikasi pada setiap jenjang KKNI secara komprehensif mempertimbangkan sebuah capaian pembelajaran yang utuh, yang dapat dihasilkan oleh suatu proses pendidikan, baik formal, non-formal, informal, maupun pengalaman mandiri untuk dapat melakukan kerja secara berkualitas. Pengelompokkan 9 jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas:
* Jenjang 1 - 3 dikelompokkan dalam jabatan operator;
* Jenjang 4 - 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis;
* Jenjang 7 - 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli.<ref>[https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pustaka/keterampilankerja Data Referensi - Keterampilan Kerja]</ref>
 
== Lihat Pula ==
* [[Nomor Pokok Sekolah Nasional]]
* [[Nomor Induk Siswa Nasional]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://dapo.kemdikbud.go.id Data Pokok Pendidikan (Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah)]
* [http://dapodik.diknas.go.id Dapodik Diknas]
* [httphttps://nisndapodik.diknasvokasi.kemdikbud.go.id/ SitusDapodik NISNVokasi]
* [httphttps://nuptkdata.diknaskemdikbud.go.id/ SitusPortal NUPTKData Kemendikbudristek]
* [httphttps://npsnreferensi.diknasdata.kemdikbud.go.id/ SitusData Referensi NPSNKemendikbudristek]
* [http://nign.diknas.go.id/ NIGN Diknas]
* [http://nign.jardiknas.org/cont/pesan/index.php Jardiknas]
* [http://www.scribd.com/doc/2225860/data-NUPTK Data NUPK]
 
[[Kategori:Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan diTeknologi Indonesia]]