Profesor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(20 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Globalize|1=article|date=November 2022}}
{{kembangkan}}{{refimprove}}
{{Infobox Occupation
Baris 13 ⟶ 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}})
== Tugas
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
Keseimbangan dari
▲2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
▲3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
▲4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
▲Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
== Syarat
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
Dengan tambahan:
▲2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga)
▲4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
▲5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
=== Syarat dari
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
Baris 62 ⟶ 56:
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
Baris 86 ⟶ 80:
* {{id}} [http://hangtuah.ac.id/pers/2017/04/09/persyaratan-menjadi-profesorguru-besar/|Persyaratan Menjadi Profesor]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
[[Kategori:Gelar akademik]]
[[Kategori:Pekerjaan]]
[[Kategori:Gelar]]
▲9{{Authority control}}
|