Profesor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Added {{Globalize}} tag |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(16 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}})
== Tugas
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
#Mengelola pengajaran, penelitian serta publikasi pada departemennya.
Keseimbangan dari
▲2. Melakukan [[penelitian]] dalam bidang ilmunya;
▲3. Pengabdian pada masyarakat, termasuk konsultatif (baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang-bidang lainnya secara non-profit);
▲4. Melatih para akademisi muda/[[mahasiswa]] agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak.
▲Keseimbangan dari 4 fungsi ini sangat bergantung pada institusi, tempat (negara), dan waktu. Contoh, profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan [[ilmu pengetahuan]] di universitas-universitas di [[Amerika Serikat]] (dan universitas-universitas di negara [[Eropa]]) dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya.
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
== Syarat
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3) syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:▼
1) Ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;▼
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);▼
3) Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan▼
4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.▼
▲Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.▼
Dengan tambahan:
6) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.▼
▲
▲
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
=== Syarat dari
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
Baris 63 ⟶ 56:
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
|