Profesor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
-link blog gaje |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(14 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}})
== Tugas
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
Baris 29:
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
== Syarat
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
Dengan tambahan:
▲2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga)
▲4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
▲5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
=== Syarat dari
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
Baris 61 ⟶ 56:
|-
|1
|Profesor (Prof)
|850, 1050
|-
|