Profesor: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Mengembalikan suntingan oleh Fadlii (bicara) ke revisi terakhir oleh FelixJL111 Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(4 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 14:
| related_occupation = [[Guru]], [[dosen]], [[pembaca (peringkat akademik)|pembaca]], [[peneliti]]
}}
'''Profesor''' (dari [[bahasa Latin]] yang bermakna "seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar"; {{lang-en|Professor}}) atau '''guru besar''' adalah seorang [[guru]] senior, [[dosen]] dan/atau [[peneliti]] yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan [[perguruan tinggi]] atau [[universitas]]. Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional, bukan gelar akademis.<ref>{{cite book|title=Tradisi kehidupan akademik|url=http://books.google.com/books?id=DheS01j3X5oC&pg=PA29|year=2004|publisher=Galangpress Group|isbn=978-979-9341-94-5|page=29}}</ref> Hal ini tertuang dalam [[Undang-undang|Undang-Undang]] Nomor 14 Tahun [[2005]] tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis [[magister]] (S2), bahkan [[sarjana]] (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun [[2007]] hanya mereka yang memiliki [[gelar akademik]] [[doktor]] saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan karena hanya profesor
== Tugas
Sebagai pakar, profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan:{{cn}}
Baris 29:
"Profesor" dapat digunakan (utamanya oleh para pelajar di Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan [[Ph.D]] (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut.
== Syarat
Jabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor/guru besar (nilai kum minimal 850). Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi, dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi, terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil-hasil penelitiannya.
Menurut Permenpan 46 th 2013 (pasal 26 ayat 3)<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Download/123594/PERMENPAN%20NOMOR%2046%20TAHUN%202013.pdf</ref> syarat untuk mencapai jenjang Profesor/Guru Besar adalah sebagai berikut:
# Karya ilmiah yang dipublikasikan pada [[Jurnal ilmiah|jurnal internasional bereputasi]]; dan
Dengan tambahan:
▲2) Paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
# Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun
▲4) Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
▲5) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
* Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik.
* Apabila
* Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun, maka jabatan profesornya otomatis hilang,
=== Syarat dari
Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud, berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar (profesor).<ref>{{Cite web|title=Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA) – LLDIKTI|url=https://lldikti6.kemdikbud.go.id/jabatan-fungsional-akademik-dosen-jafa/|language=en-US|access-date=2022-06-08}}</ref>
{| class="wikitable"
|