Perceraian: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki kesalahan Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
k Menambah Kategori:Hukum keluarga menggunakan HotCat |
||
(6 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 3:
'''Perceraian''' adalah kebalikan dari [[pernikahan]] dan berakhirnya suatu [[perkawinan]]. Perceraian merupakan terputusnya hubungan antara suami istri oleh suami atau hakim yang mencerai, keputusan hakim tersebut dengan menjalankan prosedur proses alur persidangan berawal dari tahapan Majelis Hakim Pembacaan gugatan, Jawaban tergugat, Pembuktian dari penggugat dan tergugat hingga putusan hakim sampai Mahkamah Syar'iy (Pengadilan Agama) memberikan dokumen keputusan perceraian hingga akta cerai. Seperti disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan kewajiban peran masing-masing sesuai syariat Agama. Perceraian dipahami sebagai akhir dari ketidakstabilan perkawinan antara suami istri yang kemudian hidup terpisah dan diakui secara sah berdasarkan [[hukum]] yang berlaku.<ref>{{cite journal|title= Upaya Pencegahan Perceraian Berbasis Keluarga Luas dan Institusi Lokal dalam Masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat|authors= Fachrina, Rinaldi Eka Putra|journal= Antropologi Indonesia|volume= 34|number= 2|year= 2013|issn= 1693-167X|page= 102|url= http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3966|access-date= 2020-11-19|archive-date= 2021-05-18|archive-url= https://web.archive.org/web/20210518075245/http://journal.ui.ac.id/index.php/jai/article/view/3966|dead-url= yes}}</ref> Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at [[Islam]] bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan.<ref>{{Cite web |url=https://www.allaeas.com/2022/09/ini-yang-harus-dilakukan-bila-kata-cerai-sudah-terucap.html |title=Salinan arsip |access-date=2022-09-19 |archive-date=2022-09-20 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220920173208/https://www.allaeas.com/2022/09/ini-yang-harus-dilakukan-bila-kata-cerai-sudah-terucap.html |dead-url=yes }}</ref> Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/01/hakikat-perceraian-berdasarkan-ketentuan-hukum-islam-di-indonesia/</ref> Dalam Islam bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT.
Alur proses persidangan perkara permohonan perceraian di pengadilan agama, "Majelis hakim berupaya mendamaikan pengugat dan tergugat, namun bilamana penggugat meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara tersebut, maka majelis hakim membacakan gugatan penggugat disaksikan tergugat dan pengugat selanjutnya tergugat menyampaikan sanggahan jawaban secara tertulis atau langsung, replik, duplik, dilanjutkan pembuktian dalil-dalil penggugat kepada tergugat, namun bilamana dalil-dalil tersebut tidak dapat dibuktikan maka Majelis Hakim menolak gugatan pengugat tersebut, jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakin melakukan pembuktian atas jawaban sanggahan tergugat serta melanjutkan alur proses melanjutkan hingga putusan Hakim,"<ref>https://hukumkeluarga.id/proses-perceraian-di-pengadilan-agama/</ref> yang seadil-adilnya tanpa meninggalkan kode etik dan pedoman Perilaku Hakim<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/10-prinsip-kode-etik-hakim-yuk-cari-tahu-di-sini-lt630335ad22e26/</ref>. Tindak [[pidana]] penerbitan [[Akta Cerai]] adalah penerbitan tanpa mengacu pada surat-surat yang dilampirkan pada [[Putusan Hakim]]. Seperti disebabkan oleh [[tindak pidana]] UU 1/2023 [[KUHP]] pasal 263, 264, 391, 392, 266, 274, 394 sampai dengan pasal 276. Surat dalam hal ini adalah segala surat yang tertulis dengan tangan dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain sebagainya<ref>https://www.hukumonline.com/klinik/a/unsur-unsur-dan-bentuk-pemalsuan-dokumen-lt54340fa96fb6c</ref>
== Dinamika kompleks individu rumah tangga ==
Baris 139:
Coon (2005 Anggreny, 2014:6) menyatakan, emosi setiap individu dipengaruhi oleh berbagai faktor dan harus mengatur kondisi emosinya. Faktor faktor tersebut antara lain:
#Faktor lingkungan. Lingkungan tempat individu berada termasuk lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang akan mempengaruhi perkembangan emosi.
#Faktor pengalaman. Pengalaman yang diperoleh individu selama hidup akan mempengaruhi perkembangan emosinya,. Pengalaman selama hidup dalam berinteraksi dengan orang lain dan lingkungan akan menjadi
#Pola asuh orang tua. Pola asuh ada yang otoriter, memanjakan, acuh tak acuh, dan ada juga yang penuh kasih sayang. Bentuk pola asuh itu akan mempengaruhi pola emosi yang di kembangan individu.
#Pengalaman traumatik. Kejadian masa lalu akan memberikan kesan traumatis akan mempengaruhi perkembangan emosi seseorang. Akibat rasa takut dan juga sikap terlalu waspada yang berlebihan akan mempengaruhi kondisi emosionalnya.
Baris 184:
[[Kategori:Pernikahan]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum berkeluarga]]
[[Kategori:Hukum keluarga]]
|