Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 2:
== Sejarah KKNI ==
KKNI sendiri memiliki akar atau hubungan terkait bagaimana Pemerintah Indonesia di dalam hal ini Kementerian Pendidikan (dahulu Kementerian Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Tenaga Kerja mempersiapkan lulusan jenjang pendidikan yang ada di Indonesia untuk menghadapi globalisasi.
Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya dalam bidang [[pendidikan]] dan [[pelatihan]]. ''Milestone'' penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_13_Tahun_2003|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-29}}</ref> dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem [[Pelatihan Kerja]] Nasional<ref>{{Cite web|url=https://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_31_Tahun_2006|title=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 - Wikisource bahasa Indonesia|website=id.wikisource.org|language=id|access-date=2017-10-30}}</ref> sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya, sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.<ref name=":0" />
Program pengembangan KKNI pada tahun 2015 merupakan kelanjutan dari berbagai program yang sama pada tahun sebelumnya ataupun program baru. Program pada tahun sebelumnya mengutamakan untuk menyusun [[konsep]] dan juga merealisasikan menjadi [[kerangka]] yang operasional dan telah diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI. Dengan Peraturan Presiden tersebut, KKNI telah menjadi [[rujukan]] dalam penyetaraan capaian [[pembelajaran]] berbagai sektor yang ada di Indonesia. Sementara untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan KKNI di perguruan tinggi, [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]] telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 yang mengatur penerapan KKNI di [[perguruan tinggi]] secara khusus dan [[pendidikan tinggi]] di Indonesia secara keseluruhan. Penerapan KKNI di perguruan tinggi selanjutnya menghasilkan program-program yang semakin memberdayakan KKNI.<ref>{{Cite web|url=http://kkni-kemenristekdikti.org/pengembangan_pt|title=KKNI|website=kkni-kemenristekdikti.org|access-date=2018-02-07|archive-date=2018-02-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20180213200325/http://kkni-kemenristekdikti.org/pengembangan_pt|dead-url=yes}}</ref>
Baris 139 ⟶ 140:
* lulusan pendidikan profesi setara dengan jenjang 7 atau 8;
* lulusan pendidikan spesialis setara dengan jenjang 8 atau 9.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI di jalur pendidikan diatur melalui Peraturan [[Menteri Pendidikan dan Kebudayaan]] Nomor 73 Tahun 2013<ref>{{Cite web |url=https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/permen_tahun2013_nomor73.pdf |title=Salinan arsip |access-date=2020-06-23 |archive-date=2020-06-25 |archive-url=https://web.archive.org/web/20200625223238/https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/permen_tahun2013_nomor73.pdf |dead-url=yes }}</ref> tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi.
=== Penyetaraan capaian pembelajaran melalui pelatihan kerja/pengalaman kerja dengan jenjang KKNI ===
|