Syariat Islam: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dare2Leap (bicara | kontrib)
Pembersihan artikel dan menambah link
Hs
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ensiklopedia Islam|Muhammad}}
'''Syariat Islam''' ({{lang-ar|شريعة إسلامية}}) yakni berisi hukum dan aturan [[Islam]] adalah [[hukum]] agama yang membentuk mehme[[rujuk]] bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya [[Al-Qur'an]] dan [[Hadis|hadits]]. Dalam bahasa Arab, istilah "syarah" mengacu pada hukum [[Allah]] SWT yang tidak dapat diubah dan dikontraskan dengan [[Fikih|fiqh]], yang mengacu pada interpretasi ilmiah manusia.
 
Sebagaimana tersebut dalam Al-Qur'an surat [[Surah Al-Ahzab|Al-Ahzab]] ayat 36, bahwa sekiranya [[Allah (Islam)]] dan rasul- Nya sudah memutuskan suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat suatu perkara yang Allah dan rasul-Nya belum menetapkan ketentuannya maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman makna ini didukung oleh ayat dalam surat [[Al-Maidah]] QS 5:101 yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah SWT.
Baris 25:
Ayat utama untuk implementasi dalam Islam adalah [[Surah Al-Baqarah|Al-Baqarah]] ayat 178::
 
{{Quote|Orang"Wahai orang-orang percayayang beriman! PembalasanDiwajibkan ditahbiskanatas untukkamu Anda(melaksanakan) mengenaiqisas berkenaan dengan orang-orang yang terbunuhdibunuh. BebasOrang versusmerdeka dengan orang bebasmerdeka, tawananhamba versussahaya tawanandengan hamba sahaya, perempuan versusdengan perempuan. SiapaTetapi punbarang yangsiapa diampunimemperoleh olehmaaf saudaradari lelakisaudaranya, yanghendaklah terbunuhdia karenamengikutinya suatudengan hargabaik, biarkandan diamembayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu mematuhiadalah kebiasaankeringanan dan membayarrahmat harganyadari denganTuhanmu. baikBarang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih."|{{cite quran|2|178|style=nosup}}}}
 
[[Qisas]] adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan [[nyawa]] korbannya, maka ia wajib dibunuh.<ref name="q" /> Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan [[Diyat|diat]] atau denda sebagai pengganti dari hukuman.<ref name="w">{{cite book|last=Drs.H.Imron Abu Umar|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib Jilid 2|year= 1983|publisher= Menara Kudus|}}</ref>