Terorisme: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(30 revisi perantara oleh 26 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan|perlu dibagi menjadi sub-sub bagian}}
{{kembangkan|harus dilakukan}}
'''Terorisme''' adalah penggunaan kekerasan dengan sengaja untuk mencapai tujuan politik atau ideologis. Istilah ini biasanya digunakan untuk kekerasan dalam masa damai atau kekerasan pada nonkombatan (warga sipil atau pasukan netral).
== Pengertian terorisme ==
{{tanpa referensi|bagian}}
Istilah teroris oleh para ahli [[kontraterorisme]] dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai [[separatis]], pejuang pembebasan, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism: "Makna sebenarnya dari [[jihad]], [[mujahidin]] adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
Baris 12:
== Terorisme di dunia ==
[[Berkas:UA Flight 175 hits WTC south tower 9-11 edit.jpeg|al=Serangan 11 September 2001|jmpl|258x258px|[[United Airlines Penerbangan 175]] bertabrak dengan Menara Selatan dari [[World Trade Center]] pada serangan [[Serangan 11 September 2001]] dalam [[Kota New York]].]]
Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa [[World Trade Center]] (WTC) di [[New York]], [[Amerika Serikat]] pada tanggal [[11 September 2001]], dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan oleh kelompok militan [[Al-Qaeda]] melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersial milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersial milik Amerika Serikat dibajak, dua di antaranya ditabrakkan ke menara kembar ''Twin Towers World Trade Centre'' dan gedung [[Pentagon]].
Berita jurnalistik seolah menampilkan gedung World Trade Center dan Pentagon sebagai korban utama penyerangan ini. Padahal, lebih dari itu, yang menjadi korban utama dalam waktu dua jam itu mengorbankan kurang lebih 3.000 orang pria, wanita dan anak-anak yang terteror, terbunuh, terbakar, meninggal, dan tertimbun berton-ton reruntuhan puing akibat sebuah pembunuhan massal yang terencana. Akibat serangan teroris itu, menurut Dana Yatim-Piatu Twin Towers, diperkirakan 1.500 anak kehilangan orang tua. Di Pentagon, [[Washington]], 189 orang tewas, termasuk para penumpang pesawat, 45 orang tewas dalam pesawat keempat yang jatuh di daerah pedalaman Pennsylvania. Para teroris mengira bahwa penyerangan yang dilakukan ke World Trade Center merupakan penyerangan terhadap "Simbol Amerika". Namun, gedung yang mereka serang tak lain merupakan institusi internasional yang melambangkan kemakmuran ekonomi dunia. Di sana terdapat perwakilan dari berbagai negara, yaitu terdapat 430 perusahaan dari 28 negara. Jadi, sebetulnya mereka tidak saja menyerang Amerika Serikat tetapi juga dunia.<ref>Koalisi Internasional”, <http://www.usembassyjakarta.org/terrornet/keberanian.html></ref> [[Amerika Serikat]] menduga Osama bin Laden sebagai tersangka utama pelaku penyerangan tersebut.
Kejadian ini merupakan isu global yang memengaruhi kebijakan politik seluruh negara-negara di dunia, sehingga menjadi titik tolak persepsi untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional. Pembunuhan massal tersebut telah mempersatukan dunia melawan Terorisme Internasional.<ref>Collin L Powell, “Sebuah Perjuangan Keras yang Panjang”, <http://jakarta.usembassy.gov/press_rel/Pwl_newsi.htm {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080210164407/http://jakarta.usembassy.gov/press_rel/Pwl_newsi.htm |date=2008-02-10 }}></ref> Terlebih lagi dengan diikuti terjadinya Tragedi Bali, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia,<ref>Indriyanto Seno Adji, Bali, “Terorisme dan HAM” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal.51.</ref> yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Perang terhadap Terorisme yang dipimpin oleh Amerika, mula-mula mendapat sambutan dari sekutunya di [[Eropa]]. Pemerintahan [[Tony Blair]] termasuk yang pertama mengeluarkan ''Anti Terrorism'', ''Crime and Security Act'', December 2001, diikuti tindakan-tindakan dari negara-negara lain yang pada intinya adalah melakukan perang atas tindak Terorisme di dunia, seperti
Kegiatan Terorisme mempunyai tujuan untuk membuat orang lain merasa ketakutan sehingga dengan demikian dapat menarik perhatian orang, kelompok atau suatu bangsa. Biasanya perbuatan teror digunakan apabila tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk melaksanakan kehendaknya. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu serta menciptakan ketidak percayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mentaati kehendak pelaku teror.<ref>Loebby Loqman, Ibid.</ref> Terorisme tidak ditujukan langsung kepada lawan, akan tetapi perbuatan teror justru dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Dan yang lebih utama, maksud yang ingin disampaikan oleh pelaku teror adalah agar perbuatan teror tersebut mendapat perhatian yang khusus atau dapat dikatakan lebih sebagai ''psy-war''.
Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut [[Prof. M. Cherif Bassiouni]], ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian
Belum tercapainya kesepakatan mengenai apa pengertian terorisme tersebut, tidak menjadikan terorisme dibiarkan lepas dari jangkauan hukum. Usaha memberantas Terorisme tersebut telah dilakukan sejak menjelang pertengahan abad ke-20. Pada tahun 1937, lahir Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Terorisme ''(Convention for The Prevention and Suppression of Terrorism)'', di mana Konvensi ini mengartikan terorisme sebagai ''Crimes against State''. Melalui European Convention on The Supression of Terrorism (ECST) tahun 1977 di Eropa, makna Terorisme mengalami suatu pergeseran dan perluasan paradigma, yaitu sebagai suatu perbuatan yang semula dikategorikan sebagai ''Crimes against State'' (termasuk pembunuhan dan percobaan pembunuhan Kepala Negara atau anggota keluarganya), menjadi ''Crimes against Humanity'', [[di mana]] yang menjadi korban adalah masyarakat sipil.<ref>Indriyanto Seno Adji, “Terorisme, Perpu No.1 tahun 2002 dalam Perspektif Hukum Pidana” dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia (Jakarta: O.C. Kaligis & Associates, 2001), hal. 50.</ref> ''Crimes against Humanity'' masuk kategori ''Gross Violation of Human Rights'' (Pelanggaran HAM Berat) yang dilakukan sebagai bagian yang meluas/sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, lebih diarahkan pada jiwa-jiwa orang tidak bersalah (Public by innocent), sebagaimana terjadi di Bali.<ref>Indriyanto Seno Adji, Bali, Terorisme dan HAM, Op. cit., hal. 52.</ref>
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia ''(crimes against peace and security of mankind)''.<ref>[[Mulyana W. Kusumah]], Terorisme dalam Perspektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 22.</ref> Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai [[mala per se]] atau [[mala in se]],<ref>Mala in se are the offences that are forbidden by the laws that are immutable: mala prohibita, such as are prohibited by laws that are not immutable. Jeremy Bentham, “Of the Influence of Time and Place in Matters of Legislation” Chapter 5 Influence of Time. <http://www.la.utexas.edu/research/poltheory/bentham/timeplace/timeplace.c05.s02.html></ref> tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai ''natural wrong'' atau ''acts wrong in themselves'' bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.<ref>Mompang L. Panggabean, “Mengkaji Kembali Perpu Antiterorisme” dalam Mengenang Perppu Anti Terorisme, (Jakarta: Suara Muhamadiyah, Agustus 2003) cet.I, hal 77.</ref>
Baris 30 ⟶ 28:
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal ''(criminal policy)'' disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.<ref>Muladi, Hakikat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, vol 2 no III (Desember 2002): 1.</ref>
= Motivasi =
Secara umum, motivasi terorisme adalah untuk
* Mengintimidasi
* Mendapat atensi
* Memberi inspirasi (Seperti dalam [[Revolusi]])
* Memaksa [[Pemerintah]] untuk menyetujui tuntutan
== Lihat pula ==
Baris 80 ⟶ 44:
* [[Badan Keamanan Nasional]]
==
{{kejahatan-stub}}
<div class="reflist4" style="height: 300px; overflow: auto; padding: 3px noprint" >
{{reflist|2}}
Baris 86 ⟶ 51:
[[Kategori:Terorisme| ]]
[[Kategori:Kekerasan]]
[[Kategori:Ancaman]]
[[Kategori:Kasus hukum]]
[[Kategori:Intimidasi]]
|