Legiun Veteran Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
Icodense99 (bicara | kontrib) k Indoesia -> Indonesia |
||
(28 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Gedung LVRI Kalsel.jpg|
'''Legiun Veteran Republik Indonesia''' atau '''LVRI'''<ref>[http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/5 Organisasi LVRI]
Semua [[Veteran]] yang telah disahkan memperoleh gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia dan berhak dan wajib menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran.<ref>Undang Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5342)
== Sejarah ==
LVRI dibentuk pada tanggal 1 Januari 1957, namun karena beberapa pertimbangan kemudian mengalihkannya menjadi tanggal 2 Januari 1957, bertepatan dengan hari pelantikan Badan Pimpinan Pusat LVRI yang pertama oleh Presiden Soekarno tanggal 2 Januari 1957 yang kemudian dikukuhkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103 tahun 1957.
Terbentuknya Legiun Veteran Republik Indonesia dan berkedudukan di
Guna meluruskan pengertian dan pandangan masyarakat terhadap keberadaan organisasi-organisasi yang beranggotakan para veteran, seperti halnya Organisasi Angkatan ’45, dijelaskan bahwa persamaannya adalah anggota LVRI dan pendiri Organisasi Angkatan ’45 sama-sama mantan pejuang Kemerdekaan RI, tapi yang membedakannya antara lain adalah ruang lingkup organisasinya, dimana Organisasi Angkatan ’45 didirikan sebagai wadah pengkajian, pengembangan dan pembudayaan jiwa, semangat perjuangan Nilai-Nilai ’45 tetap tertanam pada setiap generasi penerus Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, agar tetap tegaknya NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945 yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sementara itu, Organisasi LVRI diatur oleh Undang-Undang No. 7 tahun 1967 yaitu tentang Veteran Republik Indonesia oleh Letjen TNI MMR Kartakusuma, sehingga mempunyai kedudukan yang istimewa karena berdirinya melalui Keputusan Presiden RI. Begitu juga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal serta pengangkatan anggota Pimpinan Pusat dan Dewan Paripurna Pusat LVRI disahkan melalui Keputusan Presiden.
Baris 15:
==== KONGRES I ====
Tanggal 22 Desember 1956 - 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, dihadiri oleh 2300 Veteran dari seluruh Indonesia, mewakili lebih dari sejuta Veteran yang aktif bertempur di seluruh wilayah Indonesia memperjuangkan Kemerdekaan RI antara tahun 1945-1949. Semua organisasi bekas pejuang bersenjata di seluruh Indonesia yang ikut kongres, sepakat melebur dari dalam satu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)
Tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang "Legiun Veteran" yang menetapkan
Dibentuk Badan Pekerja Pusat (BPP) LVRI periode 1957 - 1959 dipimpin
Pada bulan Mei 1959 dibentuk Dewan Pleno LVRI, BPP LVRI dipimpin oleh
LVRI menjadi anggota the World Veterans Federation. Tahun 1965 BPP LVRI dipimpin
Undang-undang Veteran No. 15 tahun 1965 dicabut dan ditetapkan Undang-
==== KONGRES II ====
Tahun 1968 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Malaysia.
==== KONGRES III ====
Tanggal 16-19 Desember 1973 di Gedung Veteran RI, Jakarta. DIhadiri undangan Veteran Korea, Filipina, dan Malaysia.
Delegasi Veteran Filipina dalam pidato sambutannya mengusulkan pembentukan Organisasi Veteran ASEAN.
==== KONGRES IV ====
Bulan Desember 1978 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Thailand, Malaysia, Singapura, dan Australia.
Tanggal 19 Desember 1980 di Jakarta dideklarasikan pembentukan Veterans Confederation of ASEAN Countries (VECONAC) oleh para Ketua Veteran dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
==== KONGRES V ====
Tanggal 14-18 Desember 1983 di Medan. Dihadiri undangan Veteran Belanda, Malaysia, Singapura, Thailand dan Taiwan.
Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI) ditetapkan sebagai anak organisasi LVRI.
==== KONGRES VI ====
Tanggal 30 November - 3 Desember 1988 di Surabaya. Dihadiri undangan Veteran VECONAC - Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan delegasi dari Taiwan, Amerika Serikat, Uni Soviet, Australia, dan Belanda.
==== KONGRES VII ====
Bulan
Dilaksanakan pula Executive Board Meeting VECONAC oleh utusan Veteran Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam.
==== KONGRES VIII ====
Tanggal 26-28 Maret 2002 di Jakarta.
==== KONGRES IX ====
Tanggal 25-29 Maret 2007 di Kartika Chandra, Jakarta. Pemilihan Ketua Umum secara langsung yang pertama. Dan terpilih
Tanggal 10-13 Januari 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta. Mukernas LVRI Periode 2007-2012 di Pimpin oleh Ketua Umum DPP LVRI
Tanggal 25-28 April 2010 di Hotel Crowne PLaza, Jakarta, Sidang Umum ke 13 VECONAC (Veterans Confederation of ASEAN Countries) dihadiri 7 negara anggota VECONAC dan 3 negara sahabat. Dalam sidang ini menunjuk LVRI sebagai Pimpinan/Presiden VECONAC periode
Tanggal 25-27 September 2011 di Discovery Kartika PLaza Hotel, Kuta-Bali, dilaksanakan Pertemuan Dewan Executive ke 24 VECONAC. Dipimpin oleh Ketua Umum LVRI
==== KONGRES X ====
Dilaksanakan di Hotel Sultan - Jakarta, pada tanggal 7 - 11 Oktober 2012, dengan hasil diantaranya adalah sebagai berikut
Menetapkan
Menetapkan
Mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada Sdr. Rais Abin,
Pengukuhan 44 orang Pengurus Pusat LVRI masa bakti 2012-2017 yang terdiri dari 29 orang Pengurus DPP LVRI dan 15 orang Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat di Gedung Gatot Subroto Mabes TNI di Cilangkap Jakarta oleh Presiden RI [[Jenderal|Jenderal TNI]] ([[Daftar istilah militer Tentara Nasional Indonesia#H|HOR]]) [[Susilo Bambang Yudhoyono|Dr
Pengurus DPP-LVRI yang dikukuhkan antara lain
== Landasan hukum ==
LVRI diresmikan dengan Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 1957 tentang Legiun Veteran Republik Indonesia yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1967 tentang Veteran RI (Lembar Negara RI Tahun 1967 Nomor 17 tanggal 7 Agustus 1967), serat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
# Legiun Veteran Republik Indonesia aktif dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, pembinaan generasi muda sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan persahabatan antar bangsa demi terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
== Sifat Organisasi ==
Legiun Veteran Republik Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi segenap Veteran Republik Indonesia, yang dibentuk berdasarkan persamaan kehendak, bidang kegiatan, profesi dan fungsinya untuk berperan serta dalam
* Pewaris nilai-nilai juang 1945
* Pembangunan Nasional
* Pertahanan dan Keamanan Nasional
== Mars Veteran ==
'''Mars Veteran''' <ref>
Veteran Pejuang Kemerdekaan, Republik Indonesia
Baris 134 ⟶ 102:
== Hubungan LVRI dengan Instansi Pemerintah atau Swasta ==
=== Hubungan Nasional ===
Dalam rangka menjalankan roda organisasi LVRI menjalin
Sedangkan dalam rangka membina persatuan dan kesatuan bangsa, LVRI menjalin hubungan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan lainnya yang memiliki cita-cita dan tujuan sama dengan organisasi LVRI.
Baris 141 ⟶ 109:
* Dengan Veteran Dunia, LVRI adalah anggota dari World Veterans Federation (WVF).
* Dengan Veteran Asia (ASEAN), LVRI adalah sebagai anggota Veteran Confederation Of ASEAN Countries (VECONAC).
* Dengan Pemerintah. Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 1967 BAB III pasal 9
== Penghargaan Pemerintah ==
Atas jasa para Veteran RI Pemerintah memberikan penghargaan kepada para Veteran RI berupa
# Bintang LVRI bagi anggota organic Veteran maupun bukan Veteran yang telah berjasa kepada Veteran membantu baik materi ataupun fasilitas lain, dengan persyaratan yang telah ditentukan, disamping Bintang Veteran juga diberikan Satya Lencana Veteran dan Surat Penghargaan.
# Reduksi untuk PEMBAYARAN PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Reduksi biaya Transportasi domestic melalui Pesawat udara, Keretaapi dan Kapal Laut.
# Pemberian Tunjangan Veteran (TUVET) tetapi hanya berlaku bagi anggota Veteran yang tidak punya penghasilan disertai keterangan dari Camat
# Pemberian Dana Kehormatan Veteran (DKV) kepada semua anggota Veteran baik pria maupun wanita yang telah memiliki gelar Kehormatan Veteran, dengan kategori sbb
## Veteran yang menerima TUVET
## Veteran yang belum menerima TUVET
## Veteran Pensiunan
## Janda/duda/ahli waris dari Veteran yang sedang diusulkan untuk mendapat DKV. Sesuai Pen Pres RI No. 24 tahun 2008 tanggal 4 April 2008. Meninggal dunia, kepada janda/duda/akhli warisnya diberikan DKV TMT saat meninggal ditambah dengan Rapelnya TMT 1 Januari 2008 dan diberikan DKVnya 4 (empat) bulan mendatang.
== Lihat pula ==
Baris 169 ⟶ 130:
{{reflist}}
== Pranala luar ==
Baris 175 ⟶ 135:
* {{id}} [http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=Pahlawan Prosedur pengusulan gelar Pahlawan Nasional di situs web Kementerian Sosial Republik Indonesia]
* {{id}} [http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/1 Legiun Veteran Republik Indonesia]
* {{id}} [http://www.hupelita.com/baca.php?id=3509 Mengangkat Citra Veteran RI]{{Pranala mati|date=Maret 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{Pahlawan Indonesia}}
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
|