Kartel: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Ariandi Lie (bicara | kontrib) Tag: Pembatalan |
||
(16 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Cartel De Sinaloa.png|jmpl|278x278px|
'''Kartel'''
Menurut peneliti ekonomi dari [[Friedrich Naumann Stiftung]], A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung.{{Sfn|Adam|2006|p=95 : "... mereka justru menyetujui satu sama lain untuk "menetapkan harga" guna meraih keuntungan monopolis."}} Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.{{Sfn|Adam|2006|p=95-96}}
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang [[monopoli]] tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi [[oligopoli]], di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh ''market power''.
== Jenis-Jenis Kartel ==
Baris 10:
=== Kartel Penetapan Harga ===
Jenis kartel yang cukup merugikan pasar adalah kartel penetapan harga. Dalam operasinya, kartel jenis ini membuat perjanjian harga (''price fixing'') yang berkaitan langsung dengan penetapan sejumlah harga barang dan jasa. Penetapan harga disebut sebagai ''naked restraint'' (terang-terangan), jika perjanjian tersebut tidak terjadi pada suatu perusahaan ''joint venture'' yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kartel.{{Sfn|Adam|2006|p=99 : "Dalam prakteknya, jarang ditemukan perjanjian yang secara terang-terangan berisi tentang kesepakatan untuk menetapkan harga. Meskipun kadangkala dengan mudah ditemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perjanjian..."}}<ref>{{Cite web|last=Muniarti|first=Rilda|date=|title=Kartel: Kolusi Pengaturan Harga dan Produksi Sebagian Perjanjian yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha|url=http://feb.unila.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/25_rilda_kartel.pdf|website=FEB UNILA|access-date=26 Oktober 2020}}</ref><ref>{{Cite web|last=Ayuningtyas|first=Chania|date=|title=Larangan Kartel Harga SMS Antar Operator|url=http://repository.unair.ac.id/11806/1/gdlhub-gdl-s1-2009-ayuningtya-10434-fh43_09-k.pdf|website=ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga|access-date=26 Oktober 2020}}</ref>
=== Kartel Persekongkolan Tender (''Bid Rigging'') ===
Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran [[tender]] bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tender dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal.{{Sfn|Adam|2006|p=105 : "Perjanjian ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta lelang yang setuju untuk tidak mengajukan penawaran, atau oleh peserta lelang yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang."}} Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.{{Sfn|Adam|2006|p=105}}<ref name=":1">{{Cite web|last=Komisi Pengawas Persaingan Usaha|first=|date=|title=Bertarung Melawan Kartel|url=https://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2014/01/Kompetisi_39.pdf|website=KPPU|access-date=26 Oktober 2020}}</ref>
== Mekanisme Operasi Kartel ==
Baris 22:
# Bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakuan pertemuan rahasia bila ingin membentuk kartel, dengan pertemuan mereka dapat bertukar visi dan gagasan satu sama lain. Jika jumlah perusahaan yang kana terlibat dalam pertemuan itu banyak, maka akan sulit mempertemukan visi dan gagasan yang sejalan. Sederhananya, semakin sedikit perusahaan yang telibat, semakin mudah membentuk kartel.{{Sfn|Adam|2006|p=100}}
# Adanya kondisi yang berbeda di masing-masing perusahaan anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika jumlah anggota kartelnya juga sedikit. Hal ini guna menghindari adanya [[konflik kepentingan]] di dalam tubuh kartel itu sendiri.{{Sfn|Adam|2006|p=100}}
=== Hambatan Masuk (''Barriers to Entry'') ===
Baris 31:
=== Homogenitas Produk (''Product Homogenity'') ===
Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik
=== Adanya Sarana Kerjasama (''Facilitating Devices'') ===
Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, [[integrasi vertikal]], dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan ini mudah dilakukan bila para pelaku usaha sudah tergabung dalam satu organisasi yang sama. Dengan adanya organisasi, maka para pelaku usaha akan bisa mengatur dan menguasai seluruh tingkatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.{{Sfn|Adam|2006|p=103}}
=== Tekanan Terhadap Penawaran (''Bid Suppression'') ===
Baris 43:
=== Perputaran Penawaran atau Arisan Tender (''Bid Rotation'') ===
Adalah sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu
=== Pembagian Pasar (''Market Division'') ===
Adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target. Dengan metode ini para anggota kartel bisanya membagi suatu wilayah yang akan menjadi target pasar mereka, bisa dengan cara [[
== Tujuan Kartel
Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:<ref name=":0" />
Baris 60:
# Struktur pasar kartel menyediakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi satu sama lain. Kondisi pasar yang demikian akan memudahkan setiap perusahaan calon anggota kartel membuat perjanjian, misalnya di mana industri-industri memiliki fasilitas melakukan pertemuan dalam suatu forum rahasia.{{Sfn|Adam|2006|p=108}}
# Pasar yang bersifat sedemikian rupa, dimana perusahaan dapat mendeteksi kegagalan dalam mematuhi aturan atau perjanjian kartel. Karena bagi anggota kartel, ketidakpatuhan adalah penipuan, dan penipuan haruslah mendapatkan hukuman dari anggota kartel lainnya. Cara yang paling sederhana bagi perusahaan untuk mengetahui penipuan adalah dengan menghadiri lelang. Sebagian besar lelang umumnya terbuka bagi publik, dengan begitu mereka dapat mengetahui siapa saja yang melakukan penipuan terhadap perjanjian kartel.{{Sfn|Adam|2006|p=108}}
# Kartel harus bisa menghukum anggotanya yang melakukan penipuan, caranya bisa pemecatan atau hingga membangkrutkan perusahaan tersebut. Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan meminta sub-kontraktor dan pemasok untuk tidak lagi bertransaksi dengan anggota kartel yang dianggap penipu, dengan begitu perusahaan yang dianggap menipu kartel menjadi terisolasi dan [[Kebangkrutan|bangkrut]].{{Sfn|Adam|2006|p=108-109}}
# Perjanjian setiap anggota kartel lebih mudah dilanggar jika hanya menyangkut satu masalah saja. Untuk menanggulanginya maka setiap anggota kartel harus menciptakan kondisi pasar yang menyentuh semua aspek usaha mereka. Dengan begitu, setiap anggota kartel akan mendapatkan kepentingan yang sama dan terhindar dari pembangkangan anggotanya.{{Sfn|Adam|2006|p=109}}
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://www.geschiedenis.leidenuniv.nl/index.php3?m=55&c=439 International Cartel History Site] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070206005918/http://www.geschiedenis.leidenuniv.nl/index.php3?m=55&c=439 |date=2007-02-06 }}
* {{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]
* {{en}} [http://agecon.lib.umn.edu/cgi-bin/pdf_view.pl?paperid=5488&ftype=.pdf The Food and Global Agricultural Cartels of the 1990s] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050416014041/http://agecon.lib.umn.edu/cgi-bin/pdf_view.pl?paperid=5488&ftype=.pdf |date=2005-04-16 }}
== Referensi ==
<references responsive="" />▼
[[Kategori:Bisnis]]▼
▲<references />
== Daftar Pustaka ==
* Adam, Reiner. Samuel Siahaan, A. M. Tri Anggraini. ''Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia.'' Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4
{{Authority control}}
▲[[Kategori:Bisnis]]
[[Kategori:Kartel]]
[[Kategori:Kejahatan komersial]]
|