Kartel: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membatalkan 1 suntingan oleh Tn.Asoy (bicara) ke revisi terakhir oleh 114.10.99.90()
Tag: Pembatalan
 
(13 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Cartel De Sinaloa.png|jmpl|278x278px|Salah satu contohnya adalah [[Kartel Sinaloa]], suatu kartel narkoba yang dibentuk oleh para bandar dan pengedar narkoba asal [[Meksiko]].<ref>{{Cite web|title=Tanpa El Chapo, Kartel Sinaloa Masih Punya Ismael 'El Mayo' Zambada|url=https://tirto.id/tanpa-el-chapo-kartel-sinaloa-masih-punya-ismael-el-mayo-zambada-eeKy|website=tirto.id|language=id|access-date=2020-10-26}}</ref>]]
'''Kartel''' adalah adalah suatu hubungan adanya kerjasama atau [[kolusi]] antara beberapa kelompok produsen atau perusahaan dalam hal melakukan produksi [[barang]] serta memasarkannya yang bertujuan menetapkan [[harga]], untuk membatasi [[suplaipenawaran]] dan [[kompetisipersaingan (ekonomi)|persaingan]]. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.<ref name=":0">{{Cite webwe|date=2020-05-30|title=√ Kartel Adalah : Pengertian, Tujuan, Jenis, Dampak, dan Contoh|url=https://jurnalmanajemen.com/kartel-adalah/|website=JURNAL MANAJEMEN|language=en-US|access-date=2020-10-15}}</ref>
 
Menurut peneliti ekonomi dari [[Friedrich Naumann Stiftung]], A. M. Tri Anggraini pengertian kartel terkadang mengalami penyempitan makna. Dalam artinya yang sempit, kartel adalah sekelompok perusahaan yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru mereka saling membantu dan mendukung.{{Sfn|Adam|2006|p=95 : "... mereka justru menyetujui satu sama lain untuk "menetapkan harga" guna meraih keuntungan monopolis."}} Sementara itu pengertian kartel dalam makna yang luas adalah meliputi perjanjian antara para pesaing untuk membagi pasar, mengalokasikan pelanggan, dan menetapkan harga.{{Sfn|Adam|2006|p=95-96}}
 
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang [[monopoli]] tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi [[oligopoli]], di mana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen. Kartel dilakukan oleh pelaku usaha dalam rangka memperoleh ''market power''. market''Market power'' ini memungkinkan mereka mengatur harga produk dengan cara membatasi ketersediaan barang di pasar. pengaturan persediaan dilakukan dengan bersama-sama membatasi produksi dan atau membagi wilayah penjualan.<ref name=":1" /><ref>{{Cite news|date=2013-07-23|title=Kamus Perdagangan: Kartel Itu Apa Ya?|url=https://ekonomi.bisnis.com/read/20130723/12/152527/kamus-perdagangan-kartel-itu-apa-ya|work=[[Bisnis Indonesia|Bisnis.com]]|access-date=2020-10-28|last=Zuhri|first=Sepudin|editor-last=Zuhri|editor-first=Sepudin}}</ref>
 
== Jenis-Jenis Kartel ==
Baris 13:
 
=== Kartel Persekongkolan Tender (''Bid Rigging'') ===
Persekongkolan atau konspirasi dalam penawaran [[tender]] bisanya terkait dengan bentuk perjanjian kerjasama di antara para penawar, padahal seharusnya para penawar itu saling bersaing untuk memenangkan tender. Tujuan utama dari kartel jenis ini adalah memenangkan salah satu pihak peserta tender dengan sengaja, sederhananya pemenang tender sudah diatur sejak awal.{{Sfn|Adam|2006|p=105 : "Perjanjian ini dapat dilakukan oleh satu atau lebih peserta lelang yang setuju untuk tidak mengajukan penawaran, atau oleh peserta lelang yang menyetujui satu peserta dengan harga yang lebih rendah, dan kemudian melakukan penawaran dengan harga di atas harga perusahaan yang direkayasa sebagai pemenang."}} Kartel persekongkolan tender ini bertentangan dengan proses pelelangan yang wajar, karena pada dasarnya penawaran umum dibentuk demi terciptanya keadilan dan menjamin hasil yang efektif dan efisien serta harga yang murah.{{Sfn|Adam|2006|p=105}}<ref name=":1">{{Cite web|last=Komisi Pengawas Persaingan Usaha|first=|date=|title=Bertarung Melawan Kartel|url=https://www.kppu.go.id/id/wp-content/uploads/2014/01/Kompetisi_39.pdf|website=KPPU|access-date=26 Oktober 2020}}</ref>
 
== Mekanisme Operasi Kartel ==
Baris 22:
 
# Bahwa perusahaan-perusahaan itu harus melakuan pertemuan rahasia bila ingin membentuk kartel, dengan pertemuan mereka dapat bertukar visi dan gagasan satu sama lain. Jika jumlah perusahaan yang kana terlibat dalam pertemuan itu banyak, maka akan sulit mempertemukan visi dan gagasan yang sejalan. Sederhananya, semakin sedikit perusahaan yang telibat, semakin mudah membentuk kartel.{{Sfn|Adam|2006|p=100}}
# Adanya kondisi yang berbeda di masing-masing perusahaan anggota kartel, maka akan lebih mudah menyeragamkan harga jika jumlah anggota kartelnya juga sedikit. Hal ini guna menghindari adanya [[konflik kepentingan]] di dalam tubuh kartel itu sendiri.{{Sfn|Adam|2006|p=100}}
 
=== Hambatan Masuk (''Barriers to Entry'') ===
Baris 31:
 
=== Homogenitas Produk (''Product Homogenity'') ===
Homogenitas produk bertujuan untuk mempermudah pekerjaan setiap anggota kartel beroperasi, khususnya bidang-bidang usaha yang memiliki karakteristik uniunik atau berbeda dari bidang usaha pada umumnya. Namun hal ini kerap menimbulkan kecurigaan dari konsumen terhadap produk yang mereka beli, karena adanya kesamaan harga yang ditetapkan oleh para penjual yang merupakan anggota kartel. Sebaliknya keberagaman (heterogenitas) produk akan membuat pelanggan lebih yakin pada apa yang mereka beli, larenakarena konsumen akan memiliki kesempatan untuk memilih atas produk yang ditawarkan. Untuk itu pasar yang menyediakan produk bergam akan menyulitkan kartel beroperasi.{{Sfn|Adam|2006|p=102-103}}
 
=== Adanya Sarana Kerjasama (''Facilitating Devices'') ===
Kartel dapat secara efektif mengoperasikan misi penetapan harga bila ada sarana kerjasama, misalnya adalah standarisasi produk, [[integrasi vertikal]], dan pengaturan harga penjualan kembali, pengumuman harga penjualan (implisit maupun eksplisit), serta pengiriman pola harga dasar. Kegiatan ini mudah dilakukan bila para pelaku usaha sudah tergabung dalam satu organisasi yang sama. Dengan adanya organisasi, maka para pelaku usaha akan bisa mengatur dan menguasai seluruh tingkatan, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.{{Sfn|Adam|2006|p=103}}
 
=== Tekanan Terhadap Penawaran (''Bid Suppression'') ===
Baris 43:
 
=== Perputaran Penawaran atau Arisan Tender (''Bid Rotation'') ===
Adalah sebuah pola yang sengaja diciptakan antara satu peawarpenawar setuju untuk kembali sebagai penawar yang paling rendah. Dalam hal ini, penawar tender lain yang sudah dirancang untuk kalah, secara bersama-sama akan memberikan penawaran setinggi-tingginya agar mereka kalah. Kegiatan ini dilakukan sampai seluruh anggota kartel mendapatkan kesempatannya masing-masing dalam memenangkan tender, mereka hanya cukup menunggu giliran saja. Perputaran tender ini juga menetapkan adanya jaminan bagi setiap anggota agar mendapatkan gilirannya memenangkan tender. Selain itu juga ada perjanjian diantara para penawar itu untuk mengantisipasi penawar yang kalah menjadi sub-kontraktor dari penawar yang menang.{{Sfn|Adam|2006|p=106-107}}
 
=== Pembagian Pasar (''Market Division'') ===
Adalah pola penawaran tender yang terdiri dari beberapa cara untuk membagi-bagi zona pasar yang akan menjadi target. Dengan metode ini para anggota kartel bisanya membagi suatu wilayah yang akan menjadi target pasar mereka, bisa dengan cara [[Geografi|geografisgeografi]]s (tempat) maupun pembagian secara [[Sosiologi|sosiologissosiologi]]s (kelompok masyarakat). Dengan cara ini, para anggota kartel akan lebih efektif mengetahui, jika ada penawaran di suatu wilayah tertentu, maka sudah dipastikan bahwa pemenangnya haruslah yang menguasai wilayah tersebut.{{Sfn|Adam|2006|p=107}}
 
== Tujuan Kartel ==
Kartel memiliki beberapa tujuan di antaranya ialah sebagai berikut:<ref name=":0" />
 
Baris 60:
# Struktur pasar kartel menyediakan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk berkomunikasi satu sama lain. Kondisi pasar yang demikian akan memudahkan setiap perusahaan calon anggota kartel membuat perjanjian, misalnya di mana industri-industri memiliki fasilitas melakukan pertemuan dalam suatu forum rahasia.{{Sfn|Adam|2006|p=108}}
# Pasar yang bersifat sedemikian rupa, dimana perusahaan dapat mendeteksi kegagalan dalam mematuhi aturan atau perjanjian kartel. Karena bagi anggota kartel, ketidakpatuhan adalah penipuan, dan penipuan haruslah mendapatkan hukuman dari anggota kartel lainnya. Cara yang paling sederhana bagi perusahaan untuk mengetahui penipuan adalah dengan menghadiri lelang. Sebagian besar lelang umumnya terbuka bagi publik, dengan begitu mereka dapat mengetahui siapa saja yang melakukan penipuan terhadap perjanjian kartel.{{Sfn|Adam|2006|p=108}}
# Kartel harus bisa menghukum anggotanya yang melakukan penipuan, caranya bisa pemecatan atau hingga membangkrutkan perusahaan tersebut. Cara lainnya juga dapat dilakukan dengan meminta sub-kontraktor dan pemasok untuk tidak lagi bertransaksi dengan anggota kartel yang dianggap penipu, dengan begitu perusahaan yang dianggap menipu kartel menjadi terisolasi dan [[Kebangkrutan|bangkrut]].{{Sfn|Adam|2006|p=108-109}}
# Perjanjian setiap anggota kartel lebih mudah dilanggar jika hanya menyangkut satu masalah saja. Untuk menanggulanginya maka setiap anggota kartel harus menciptakan kondisi pasar yang menyentuh semua aspek usaha mereka. Dengan begitu, setiap anggota kartel akan mendapatkan kepentingan yang sama dan terhindar dari pembangkangan anggotanya.{{Sfn|Adam|2006|p=109}}
 
== Pranala luar ==
* {{en}} [http://www.geschiedenis.leidenuniv.nl/index.php3?m=55&c=439 International Cartel History Site] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070206005918/http://www.geschiedenis.leidenuniv.nl/index.php3?m=55&c=439 |date=2007-02-06 }}
* {{id}} [http://www.kppu.go.id/ Komisi Pengawas Persaingan Usaha]
* {{en}} [http://agecon.lib.umn.edu/cgi-bin/pdf_view.pl?paperid=5488&ftype=.pdf The Food and Global Agricultural Cartels of the 1990s] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20050416014041/http://agecon.lib.umn.edu/cgi-bin/pdf_view.pl?paperid=5488&ftype=.pdf |date=2005-04-16 }}
 
== Referensi ==
[[Kategori:Bisnis]]
<references responsive="" />
 
Baris 75 ⟶ 74:
 
* Adam, Reiner. Samuel Siahaan, A. M. Tri Anggraini. ''Persaingan dan Ekonomi Pasar di Indonesia.'' Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung-Indonesia. 2006. ISBN 979-3064-37-4
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Bisnis]]
[[Kategori:Kartel]]
[[Kategori:Kejahatan komersial]]