Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Biro dan bagian yang di bawah Divkum Polri: bentuk baku, replaced: nasehat → nasihat (4)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(40 revisi perantara oleh 17 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Infobox law enforcement agency
'''[http://portal.divkum.polri.go.id Divisi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia]''' yang disingkat dengan Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolri. Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolri.
|agencyname = Divisi Hukum<br>[[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]
|abbreviation = Divkum Polri
|logo = Insignia of the Indonesian National Police.svg
|logocaption = Lambang Polri
|national = Indonesia
|country = Indonesia
|governingbody = [[Kepolisian Republik Indonesia]]
|formed =
|chief1name = [[Berkas:PDU IRJEN KOM.png|25px]] [[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]] [[Viktor Theodorus Sihombing|Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si.]]
|chief1position = '''Kepala Divisi Hukum'''
|chief2name =[[Berkas:PDU BRIGJEN KOM.png|25px]] [[Brigadir Jenderal Polisi|Brigjen. Pol.]] [[Veris Septiansyah|Veris Septiansyah, S.H., S.IK., M.H.]]
|chief2position = '''Karobankum'''
|chief3name =[[Berkas:PDU BRIGJEN KOM.png|25px]] [[Brigadir Jenderal Polisi|Brigjen. Pol.]] [[Iksantyo Bagus Pramono|Iksantyo Bagus Pramono, S.H., M.H.]]
|chief3position = '''Karosundokinfokum'''
|chief4name =[[Berkas:PDU BRIGJEN KOM.png|25px]] [[Brigadir Jenderal Polisi|Brigjen. Pol.]] [[Akhmad Yusep Gunawan|Akhmad Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han.]]
|chief4position = '''Karokermaluhkum'''
|website = http://presisi.divkum.polri.go.id
}}
 
'''Divisi Hukum [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]''' yang disingkat dengan '''Divkum Polri''' adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hukum pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri yang berada di bawah Kapolri. Divkum Polri dipimpin oleh Kadivkum Polri yang bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan fungsi satuan organisasi dalam lingkungan Divkum Polri, membina fungsi hukum pada seluruh jajaran Polri, memberikan saran pertimbangan, dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah [[Kapolri]]. Kadivkum Polri merupakan unsur pimpinan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Kapolri]] dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali [[Wakapolri]].
== Fungsi Divkum POLRI ==
 
== Fungsi<ref>{{Cite web|title=PORTAL DIVISI HUKUM POLRI|url=http://portal.divkum.polri.go.id/Beranda.aspx|website=portal.divkum.polri.go.id|access-date=2021-03-06|archive-date=2021-03-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20210303093918/http://portal.divkum.polri.go.id/Beranda.aspx|dead-url=yes}}</ref><ref>{{Cite web|date=2019-08-02|title=Komnas HAM dan Divkum Polri Adakan Pelatihan HAM Bagi Penyidik|url=https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/8/2/1080/komnas-ham-dan-divkum-polri-adakan-pelatihan-ham-bagi-penyidik.html|website=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - KOMNAS HAM|language=id|access-date=2021-03-06}}</ref> ==
Divkum Polri menyelenggarakan fungsi:
# pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:
## Perumusan dan pembangunan sistem serta metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi hukum;
## Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi hukum;
## Pemberian dukungan (back up) dalam bentuk bimbingan teknis dan bantuan personel dalam pelaksanaan fungsi hukum;
## Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran dan pertimbangan penempatan serta pembinaan karier personel pengemban fungsi hukum;
## Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi hukum;
# pengkajian perkembangan hukum yang berkaitan dengan tugas Polri;
# penyusunan naskah akademik dan konsep rancangan peraturan perundangan yang diajukan oleh Polri;
# penyusunan, pembahasan, pengkajian, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan kepolisian;
# pemberian saran masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
# pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri, keluarga Polri/PNS Polri dan masyarakat;
# pengkajian penerapan hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, agama, disiplin, dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan Polri;
# pemberian pendapat dan saran hukum kepada institusi, anggota Polri dan PNS Polri maupun kepada masyarakat;
# pemberian bantuan hukum dan advokasi kepada institusi Polri, Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga Polri/PNS Polri;
# pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
# penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum; dan
# berperan serta dalam pembinaan hukum nasional.
 
== Struktur Organisasi<ref>[http://www.lerrytutu.com/perpol-nomor-2-tahun-2020/"Perpol Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Perkap Nomor 6 Tahun 2017 Tentang SOTK Mabes Polri"]</ref> ==
a. pembinaan fungsi hukum bagi seluruh jajaran Polri yang meliputi:
# Perumusan dan pembangunan sistem serta metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi hukum;
# Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi hukum;
# Pemberian dukungan (back up) dalam bentuk bimbingan teknis dan bantuan personel dalam pelaksanaan fungsi hukum;
# Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran dan pertimbangan penempatan serta pembinaan karier personel pengemban fungsi hukum;
# Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta statistik baik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi hukum;
b. pengkajian perkembangan hukum yang berkaitan dengan tugas Polri;
 
c. penyusunan naskah akademik dan konsep rancangan peraturan perundangan yang diajukan oleh Polri;
 
d. penyusunan, pembahasan, pengkajian, harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan kepolisian;
 
e. pemberian saran masukan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
 
f. pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pegawai negeri pada Polri, keluarga Polri/PNS Polri dan masyarakat;
 
g. pengkajian penerapan hukum di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, agama, disiplin, dan kode etik, terutama yang berkaitan dengan kepentingan Polri;
 
h. pemberian pendapat dan saran hukum kepada institusi, anggota Polri dan PNS Polri maupun kepada masyarakat;
 
i. pemberian bantuan hukum dan advokasi kepada institusi Polri, Pegawai Negeri pada Polri dan keluarga Polri/PNS Polri;
 
j. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
 
k. penyelenggaraan dokumentasi dan jaringan informasi hukum; dan
 
l. berperan serta dalam pembinaan hukum nasional.
 
== Biro dan bagian yang di bawah Divkum Polri ==
Kadivkum Polri dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh:
* '''Biro Kerjasama dan Penyuluhan Hukum (Karokermaluhkum)''', terdiri dari:
** Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem), membawahi:
*** Sub Bagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbag kermalemneg)
*** Sub Bagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem)
*** Sub Bagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbag kermanonlem)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum), membawahi:
*** Sub Bagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM)
*** Sub Bagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal)
*** Sub Bagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Urusan Tata Usaha (Urtu)
* '''Biro Bantuan Hukum (Robankum)''', terdiri dari:
** Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum), membawahi:
*** Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM)
*** Sub Bagian Penerapan Pidana Khusus & Tertentu (Subbagrappidsuster)
*** Sub Bagian Penerapan Disiplin & Etika (Kasubbagrapplinetik)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM), yang dibantu oleh:
*** Sub Bagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM lugri)
*** Sub Bagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM dagri)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Bagbanhatkum), membawahi:
*** Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik)
*** Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM)
*** Sub Bagian Bantuan dan nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Urusan Tata Usaha (Urtu)
* '''Biro Penyusunan, Dokumentasi, dam Informasi Hukum (Rosundokinfokum)''', terdiri dari:
** Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum), membawahi:
*** Sub Bagian Penyusunan Undang-Undang (Subbagsun UU)
*** Sub Bagian Penyusunan Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden/ Keputusan Presiden (Subbagsun PP/Perpres/Kepres)
*** Sub Bagian Penyusunan Peraturan Polri/Peraturan Kapolri (Subbagsun Perpolri/Perkap)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Bagian Verifikasi Hukum Kepolisian (Bagverifkumpol), membawahi:
*** Sub Bagian Verifikasi Peraturan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja (Subbagverifperkasatfung/Kasatker)
*** Sub Bagian Verifikasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Subbagverifperkapolda)
*** Sub Bagian Pengkajian Pengembangan Hukum (Subbagjianbangkum)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Bagian Dokumentasi & Informasi Hukum (Bagdokinfokum), membawahi:
*** Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Peraturan Perundang-Undangan (Subbagdokinfo PUU)
*** Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Peraturan Kepolisian (Subbagdokinfoperpol)
*** Sub Bagian Dokumentasi & Informasi Umum (Subbagdokinfoum)
*** Urusan Administrasi (Urmin)
** Urusan Tata Usaha (Urtu)
* '''Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin)''', terdiri dari:
** Sub Bagian Perencanaan (Subbagren)
** Sub Bagian sumber daya (Subbagsumda)
** Sub Bagian Pembinaan Fungsional (Kasubbagbinfung)
** Tata Usaha & Urusan Dalam (Taud)
* '''Kelompok Advokat/Pengacara Divkum Polri dan Legal Drafter'''
* ''' Urusan Keuangan (Urkeu)'''.
 
== Kepala ==
a. Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Karosunluhkum), dengan 3 (tiga) Kabag dan 1 (satu) Kaurtu, yaitu:
{|class="wikitable"
|-
!No.
!Nama
!Mulai Menjabat
!Akhir Menjabat
!Ref.
|-
|<center>1.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Aryanto Sutadi|Drs. Aryanto Sutadi, M.H., M.Sc.]]
|<center>2007
|<center>31 Oktober 2009
|<center>
|-
|<center>2.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Budi Gunawan|Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si.]]
|<center>31 Oktober 2009
|<center>5 Maret 2010
|<center>
|-
|<center>3.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Badrodin Haiti|Drs. Badrodin Haiti]]
|<center>5 Maret 2010
|<center>5 Agustus 2010
|<center>
|-
|<center>4.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Mudji Waluyo (polisi)|Drs. Mudji Waluyo, S.H., M.M.]]
|<center>5 Agustus 2010
|<center>23 Februari 2012
|<center>
|-
|<center>5.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Anton Setiadji|Drs. Anton Setiadji, S.H., M.H.]]
|<center>23 Februari 2012
|<center>1 September 2014
|<center>
|-
|<center>6.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Moechgiyarto|Drs. Moechgiyarto, S.H., M.Hum.]]
|<center>1 September 2014
|<center>5 Juni 2015
|<center>
|-
|<center>7.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Mochamad Iriawan|Dr. Drs. Mochamad Iriawan, S.H., M.M., M.H.]]
|<center>5 Juni 2015
|<center>29 Februari 2016
|<center>
|-
|<center>8.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Setyo Wasisto|Drs. Setyo Wasisto, S.H.]]
|<center>29 Februari 2016
|<center>5 Oktober 2016
|<center>
|-
|<center>9.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Raja Erizman|Drs. Raja Erizman]]
|<center>5 Oktober 2016
|<center>5 Januari 2018
|<center>
|-
|<center>10.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Agung Sabar Santoso|Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H.]]
|<center>5 Januari 2018
|<center>8 April 2018
|<center>
|-
|<center>11.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Mas Guntur Laupe|Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H.]]
|<center>8 April 2018
|<center>2 September 2019
|<center>
|-
|<center>12.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Rudy Heriyanto Adi Nugroho|Prof. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., MBA.]]
|<center>2 September 2019
|<center>10 Desember 2020
|<center>
|-
|<center>13.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Fiandar|Drs. Fiandar]]
|<center>10 Desember 2020
|<center>18 Februari 2021
|<center>
|-
|<center>14.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Suryanbodo Asmoro|Drs. Suryanbodo Asmoro, M.M.]]
|<center>18 Februari 2021
|<center>17 Desember 2021
|<center>
|-
|<center>15.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Remigius Sigid Tri Hardjanto|Dr. Drs. Remigius Sigid Tri Hardjanto, S.H., M.Si.]]
|<center>17 Desember 2021
|<center>23 Desember 2022
|<center>
|-
|<center>16.
|<sup>[[Inspektur Jenderal Polisi|Irjen. Pol.]]</sup><br>[[Viktor Theodorus Sihombing|Viktor Theodorus Sihombing, S.IK., M.Si.]]
|<center>23 Desember 2022
|<center>''[[Petahana]]''
|<center><ref>{{Cite web|last=Times|first=I. D. N.|last2=Fathurohman|first2=Irfan|title=Kapolri Mutasi 704 Perwira: Kapuslabfor-Kadivkum Diisi Pejabat Baru|url=https://www.idntimes.com/news/indonesia/irfanfathurohman/kapolri-mutasi-704-perwira-kapuslabfor-kadivkum-diisi-pejabat-baru|website=IDN Times|language=id|access-date=2022-12-25}}</ref>
|}
 
== Referensi ==
1. Kepala Bagian Penyusunan Hukum (Kabagsunkum), yang dibantu oleh:
 
* PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
a) Kepala Subbagian Penyusunan Undang-Undang (Kasubbagsun UU);
<references />
 
{{Polri}}
b) Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Pemerintah (Kasubbagsun PP);
 
c) Kepala Subbagian Penyusunan Peraturan Kapolri (Kasubbagsun Perkap); dan
 
d) Kepala Urusan Administrasi (Kaurmin).
 
2. Kepala Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Kabagkermalem), yang dibantu oleh:
 
a) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Kasubbag kermalemneg);
 
b) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Kasubbagkermalempem);
 
c) Kepala Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Kasubbag kermanonlem); dan
 
d) Kaurmin.
 
3. Kepala Bagian Penyuluhan Hukum (Kabagluhkum), yang dibantu oleh:
 
a) Kepala Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Kasubbagluh HAM);
 
b) Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Kasubbagluhkumnal);
 
c) Kepala Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Kasubbagluhkummas); dan
 
d) Kaurmin.
 
4. Kaurtu.
 
b. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum), dengan 3 (tiga) Kabag dan 1 (satu) Kaurtu:
 
1. Kepala Bagian Penerapan Hukum (Kabagrapkum), yang dibantu oleh :
 
a) Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Kasubbagrappid HAM);
 
b) Kepala Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Kasubbag rappidsuster);
 
c) Kepala Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Kasubbagrapplinetik); dan
 
d) Kaurmin.
 
2. Kepala Bagian Hak Asasi Manusia (Kabag HAM), yang dibantu oleh:
 
a) Kepala Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Kasubbag HAM lugri);
 
b) Kepala Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Kasubbag HAM dagri); dan
 
c) Kaurmin.
 
3. Kepala Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Kabagbanhatkum), yang dibantu oleh:
 
a) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Kasubbagbanhatplinetik);
 
b) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Kasubbagbanhatpid HAM);
 
c) Kepala Subbagian Bantuan dan nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasubbagbanhatperdatun); dan
 
d) Kaurmin.
 
4. Kaurtu.
 
c. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin), yang dibantu oleh:
# Kepala subbagian Perencanaan (Kasubbagren);
# Kepala Subbagian sumber daya (Kasubbagsumda);
# Kepala Subbagian Pembinaan Fungsional (Kasubbagbinfung);
# Kepala Tata Usaha (Kataud).
d. kelompok jabatan fungsional, yaitu Advokat/Pengacara Divkum Polri dan Legal Drafter;
 
e. Kepala Urusan Keuangan (Kaurkeu).
 
== Referensi ==
PERATURAN KEPALA DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA DI LINGKUNGAN DIVISI HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA{{Polri}}
 
[[Kategori:Kepolisian Negara Republik Indonesia]]